Standar profesional untuk media siber dan partisipasi publik
Pedoman ini menjadi acuan pengelolaan pemberitaan JurnalPost sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, komentar pembaca, dan bentuk unggahan lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Verifikasi pada berita yang sama dapat dikecualikan apabila berita benar-benar mendesak bagi kepentingan publik, sumber pertama jelas dan kompeten, subjek konfirmasi tidak diketahui atau tidak dapat diwawancarai, serta media menjelaskan bahwa verifikasi lanjutan masih diupayakan.
- Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran dengan tautan menuju berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna
Ketentuan untuk artikel, komentar, foto, video, dan unggahan yang dipublikasikan pengguna.
- Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara terang dan jelas serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib melakukan registrasi dan masuk ke akun sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
- Konten pengguna tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi, kebencian SARA, anjuran kekerasan, diskriminasi, atau perendahan martabat kelompok rentan.
- Media berwenang menyunting atau menghapus konten yang melanggar dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Laporan pelanggaran ditangani secara proporsional sesegera mungkin, paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media bertanggung jawab apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu penanganan.
Ralat, koreksi, dan hak jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatannya.
- Media yang mengutip berita berkewajiban mengikuti koreksi dari media asal. Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas akibat dari berita yang tidak diperbaiki.
- Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Pencabutan berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan dari berita asal yang telah dicabut.
- Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Produk jurnalistik harus dibedakan tegas dari iklan. Konten berbayar wajib diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber wajib dicantumkan secara terang dan jelas pada media.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.