Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN INFORMASI
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Beranda Pedoman Pemberitaan Media Siber
Standar Editorial JurnalPost

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Acuan resmi untuk verifikasi, keberimbangan, konten pengguna, koreksi, hak jawab, iklan, hak cipta, dan penyelesaian sengketa.

Baca Pedoman Prosedur Hak Jawab
Verifikasi berita Hak jawab Etika media siber
Informasi resmi
Di halaman ini Ruang lingkup Verifikasi Konten pengguna Ralat & hak jawab Pencabutan Iklan Hak cipta Sengketa
Pedoman Pemberitaan Media Siber

Standar profesional untuk media siber dan partisipasi publik

Pedoman ini menjadi acuan pengelolaan pemberitaan JurnalPost sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

01

Ruang lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, komentar pembaca, dan bentuk unggahan lain.
02

Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Verifikasi pada berita yang sama dapat dikecualikan apabila berita benar-benar mendesak bagi kepentingan publik, sumber pertama jelas dan kompeten, subjek konfirmasi tidak diketahui atau tidak dapat diwawancarai, serta media menjelaskan bahwa verifikasi lanjutan masih diupayakan.
  4. Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran dengan tautan menuju berita yang belum terverifikasi.
03

Isi Buatan Pengguna

Ketentuan untuk artikel, komentar, foto, video, dan unggahan yang dipublikasikan pengguna.

  1. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara terang dan jelas serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan masuk ke akun sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Konten pengguna tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi, kebencian SARA, anjuran kekerasan, diskriminasi, atau perendahan martabat kelompok rentan.
  4. Media berwenang menyunting atau menghapus konten yang melanggar dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
  5. Laporan pelanggaran ditangani secara proporsional sesegera mungkin, paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Media bertanggung jawab apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu penanganan.
04

Ralat, koreksi, dan hak jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatannya.
  3. Media yang mengutip berita berkewajiban mengikuti koreksi dari media asal. Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas akibat dari berita yang tidak diperbaiki.
  4. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Lihat prosedur Hak Jawab dan Koreksi JurnalPost →
05

Pencabutan berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  2. Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan dari berita asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
06

Iklan

Produk jurnalistik harus dibedakan tegas dari iklan. Konten berbayar wajib diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

07

Hak cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

08

Pencantuman pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber wajib dicantumkan secara terang dan jelas pada media.

09

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers.

Pedoman Penggunaan AIBaca pedoman → Hak Jawab dan KoreksiLihat prosedur →
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.