Oleh: Achmad Nabil Dzulfikar Fadillah
JAKARTA, JurnalPost.com – Industri fintech syariah di Indonesia memasuki fase pertumbuhan baru seiring meningkatnya adopsi layanan keuangan digital. Namun, pertumbuhan jumlah pengguna belum otomatis membuat industri ini mampu menandingi dominasi perbankan konvensional yang memiliki modal, jaringan, dan basis nasabah jauh lebih besar.
Tantangan fintech syariah kini bukan sekadar memperluas jumlah pengguna, tetapi membangun layanan yang mampu memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat. Transparansi biaya, kemudahan akses pembiayaan, inovasi produk, hingga konsistensi penerapan prinsip syariah menjadi faktor yang semakin menentukan daya saing.
Jumlah pengguna fintech syariah di Indonesia disebut telah mencapai 18,7 juta orang per Februari 2026, meningkat signifikan dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Generasi milenial dan Gen Z menjadi salah satu kelompok pengguna penting dalam pertumbuhan tersebut.
Pilihan terhadap layanan keuangan syariah pun tidak semata didasarkan pada pertimbangan agama. Transparansi struktur biaya, kemudahan transaksi, serta konsep investasi yang dinilai lebih etis ikut menjadi pertimbangan konsumen muda.
Meski demikian, skala industri keuangan syariah masih relatif kecil dibandingkan sektor konvensional. Pangsa pasar perbankan syariah nasional masih berada di bawah 10 persen, sementara sebagian besar aset industri juga terkonsentrasi pada pemain besar seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Kesenjangan semakin terlihat dari sisi permodalan. Bank-bank konvensional terbesar Indonesia memiliki modal inti dan kapasitas ekspansi yang jauh lebih besar dibandingkan mayoritas pelaku industri keuangan syariah.
Di tingkat global, Indonesia sebenarnya memiliki posisi cukup kuat dalam pengembangan ekonomi dan fintech syariah. Besarnya populasi muslim, pertumbuhan ekonomi digital, serta berkembangnya industri halal menjadi modal bagi Indonesia untuk memperbesar ekosistem tersebut.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dadang Muljawan, menilai perkembangan industri menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan berbasis syariah.
“Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dan aktivitas ekonomi syariah terus meningkat,” kata Dadang dalam seminar nasional ISEI pada Agustus 2026.
Diferensiasi Produk Jadi Kunci
Dalam persaingan dengan layanan keuangan konvensional, fintech syariah menghadapi tantangan untuk tidak sekadar mengandalkan label “syariah” atau “bebas riba”.
Pelaku industri perlu menawarkan manfaat yang dapat langsung dirasakan konsumen, mulai dari struktur biaya yang transparan, proses transaksi sederhana, pelayanan cepat, hingga produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu peluang terbesar terdapat pada segmen usaha mikro dan kecil serta masyarakat yang belum mendapatkan akses optimal terhadap perbankan.
Pemanfaatan teknologi memungkinkan perusahaan fintech menjangkau kelompok tersebut tanpa harus membangun jaringan kantor fisik dalam jumlah besar. Proses penilaian pembiayaan juga dapat dikembangkan menggunakan teknologi sehingga menjadi lebih cepat dan efisien.
Pendekatan tersebut dapat menjadi pembeda ketika perbankan besar lebih berorientasi pada skala, pengelolaan risiko, dan efisiensi operasional.
Direktur Syariah CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, sebelumnya menyebut kondisi ekonomi ikut memengaruhi keputusan masyarakat dalam mengambil pembiayaan.
“Adanya fluktuasi exchange rate dan kenaikan pricing di lapangan membuat calon nasabah lebih berhati-hati,” ujarnya kepada Kontan pada Agustus 2026.
Situasi itu membuka peluang bagi fintech syariah untuk menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel, sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko secara memadai.
Tantangan Literasi dan Inklusi Keuangan
Persoalan lain yang masih membayangi perkembangan industri adalah kesenjangan antara literasi dan penggunaan produk keuangan syariah.
Indeks literasi keuangan syariah tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusinya. Artinya, semakin banyak masyarakat yang mengetahui konsep keuangan syariah, tetapi belum semuanya menggunakan produk atau layanan tersebut dalam aktivitas keuangan sehari-hari.
Kondisi tersebut menunjukkan edukasi konsumen belum cukup hanya mengenalkan istilah dan prinsip syariah.
Masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman mengenai manfaat produk, mekanisme akad, biaya, risiko, hingga perbedaan antara layanan fintech resmi dengan platform ilegal.
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) selama ini mendorong peningkatan literasi keuangan digital, pengembangan produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, penguatan tata kelola perusahaan, serta pengawasan terhadap pelaku industri.
Pemisahan yang jelas antara fintech legal dan aktivitas keuangan digital ilegal menjadi penting karena maraknya praktik pinjaman ilegal dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech secara umum.
Standardisasi Dibutuhkan untuk Memperkuat Kepercayaan
Selain inovasi teknologi, konsistensi penerapan prinsip syariah juga menjadi faktor strategis.
Perbedaan interpretasi maupun implementasi akad pada berbagai produk dapat menimbulkan kebingungan bagi pengguna. Karena itu, penguatan standardisasi dengan melibatkan regulator, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta asosiasi industri dibutuhkan untuk menciptakan kepastian.
Standardisasi juga akan memudahkan konsumen membandingkan produk antarplatform sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan keuangan syariah.
Di sisi regulasi, pengembangan industri fintech diarahkan untuk tetap memberikan ruang bagi inovasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen serta kepatuhan.
Regulatory sandbox menjadi salah satu mekanisme yang digunakan untuk menguji inovasi dan model bisnis baru sebelum diterapkan secara lebih luas.
Dalam salah satu forum fintech pada Maret 2026, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan pengawasan.
“Kami encourage innovation tetapi dengan clear guardrails,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menempatkan inovasi sebagai motor pertumbuhan industri, tetapi tetap membutuhkan tata kelola dan batas kepatuhan yang jelas.
Pembiayaan Fintech Syariah Terus Berkembang
Potensi pertumbuhan juga terlihat dari perkembangan pembiayaan fintech syariah.
Pembiayaan melalui sektor tersebut tercatat meningkat secara tahunan pada awal 2026. Pertumbuhan tersebut dapat menjadi modal bagi perusahaan fintech syariah untuk memperluas produk dan jangkauan layanan.
Pembiayaan usaha mikro, investasi berbasis dampak sosial, layanan pembayaran, serta integrasi dengan ekosistem halal menjadi beberapa bidang yang berpotensi terus berkembang.
Namun, peningkatan penyaluran pembiayaan juga harus diikuti penguatan mitigasi risiko. Pertumbuhan yang terlalu agresif tanpa sistem penilaian kredit, tata kelola, dan perlindungan konsumen yang baik berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Peluang Pasar Masih Terbuka
Dengan populasi muslim yang besar serta tingkat adopsi layanan digital yang terus meningkat, fintech syariah memiliki ruang pertumbuhan luas di Indonesia.
Industri tersebut tidak harus menghadapi bank konvensional hanya melalui persaingan skala. Keunggulan justru dapat dibangun melalui teknologi, kecepatan pelayanan, transparansi, serta kemampuan menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Fintech syariah juga perlu bergerak melampaui pendekatan yang hanya menjadikan identitas syariah sebagai strategi pemasaran.
Ketika produk mampu menawarkan biaya kompetitif, pengalaman pengguna yang baik, layanan cepat, serta tata kelola yang terpercaya, prinsip syariah dapat berkembang menjadi keunggulan kompetitif sekaligus fondasi industri.
Pada akhirnya, kemampuan fintech syariah merebut pangsa pasar akan ditentukan oleh seberapa jauh industri tersebut mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Kombinasi inovasi teknologi, literasi keuangan, standardisasi kepatuhan, dan perluasan akses menjadi faktor penting agar pertumbuhan pengguna dapat diterjemahkan menjadi kekuatan pasar yang berkelanjutan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda