JurnalPost.com - Aset milik negara dan daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Gedung perkantoran, tanah pemerintah, kendaraan dinas, fasilitas pendidikan, hingga peralatan kesehatan di puskesmas merupakan contoh aset publik yang keberadaannya harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.
Sebagian besar aset tersebut diperoleh melalui anggaran negara maupun daerah yang bersumber dari penerimaan publik. Selain itu, terdapat pula aset yang berasal dari hibah atau bentuk perolehan lain yang sah. Karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengelolaannya tidak dapat dilakukan berdasarkan kehendak pribadi pejabat atau pihak tertentu.
Namun, persoalan pengelolaan aset pemerintah masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Mulai dari pencatatan yang tidak tertib, pemanfaatan tanpa prosedur yang jelas, hingga penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik negara dan daerah bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga persoalan hukum dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Landasan Hukum Pengelolaan Aset Negara dan Daerah
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu regulasi utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang ditetapkan pada 24 April 2014.
Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan aset dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.
Khusus bagi pemerintah daerah, pengaturan lebih teknis terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini selanjutnya diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Keberadaan sejumlah regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai kewenangan, prosedur, serta tanggung jawab pejabat yang mengelola aset pemerintah.
Pada tingkat daerah, ketentuan pengelolaan aset juga dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diundangkan pada 23 Februari 2026.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 sebagai bagian dari pembaruan kebijakan pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, setiap tindakan terhadap aset pemerintah harus mempunyai landasan dan mengikuti mekanisme yang ditentukan.
Enam Prinsip yang Menjadi Dasar Pengelolaan Aset
Dalam Pasal 3 PP Nomor 27 Tahun 2014, pengelolaan barang milik negara dan daerah didasarkan pada enam asas, yakni fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Keenam prinsip tersebut memiliki hubungan yang erat dalam memastikan aset pemerintah digunakan untuk kepentingan yang semestinya.
Asas fungsional menekankan bahwa pengelolaan aset harus dilaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak. Sementara itu, asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan terhadap aset memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi diperlukan agar pengelolaan aset dapat diawasi, sedangkan efisiensi menghendaki pemanfaatan sumber daya secara optimal tanpa pemborosan.
Adapun akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban atas setiap keputusan pengelolaan aset. Sementara itu, asas kepastian nilai berkaitan dengan ketepatan penilaian aset untuk mendukung penyusunan laporan dan pengambilan keputusan.
Dengan berpedoman pada prinsip tersebut, aset pemerintah tidak seharusnya menjadi fasilitas yang bebas digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu di luar ketentuan hukum.
Pengelolaan Aset Tidak Berhenti pada Pencatatan
Dalam praktik pemerintahan, pengelolaan aset sering dipahami sebatas kegiatan inventarisasi atau pencatatan barang. Padahal, ruang lingkupnya jauh lebih luas.
Pengelolaan aset mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Setiap tahapan tersebut mempunyai prosedur tersendiri yang harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang.
Sebagai contoh, kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan operasional pemerintahan tidak dapat diperlakukan sebagai kendaraan pribadi tanpa memperhatikan ketentuan penggunaannya.
Demikian pula tanah dan bangunan milik pemerintah tidak boleh begitu saja disewakan, dialihkan, atau digunakan oleh pihak lain tanpa melalui mekanisme resmi.
Ketentuan mengenai pemanfaatan aset, termasuk melalui skema sewa dan pinjam pakai, mengatur persyaratan serta persetujuan yang harus dipenuhi.
Dalam mekanisme pinjam pakai, pihak penerima juga tidak dibenarkan melakukan pemanfaatan tersendiri atas objek yang dipinjam di luar ketentuan yang berlaku.
Hal ini memperlihatkan bahwa pengelolaan aset publik bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga dengan batas kewenangan dan tanggung jawab hukum.
Pentingnya Tertib Administrasi, Fisik, dan Hukum
Salah satu tujuan penting pengelolaan aset pemerintah adalah terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Tertib administrasi berarti seluruh aset dicatat dan dilaporkan secara benar. Tertib fisik mengharuskan keberadaan serta kondisi aset dapat diketahui dan dijaga. Sementara itu, tertib hukum menuntut adanya dokumen serta dasar kepemilikan yang sah.
Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan.
Suatu bidang tanah, misalnya, mungkin telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Namun, apabila dokumen kepemilikannya belum lengkap atau batas fisiknya tidak jelas, aset tersebut berpotensi menjadi objek sengketa.
Sebaliknya, sebuah bangunan mungkin masih digunakan untuk pelayanan publik, tetapi apabila tidak tercatat dengan baik dalam administrasi pemerintah, keberadaannya dapat menimbulkan persoalan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
Kondisi semacam ini menunjukkan pentingnya inventarisasi, pengamanan dokumen, serta pemeriksaan berkala terhadap barang milik negara dan daerah.
Persoalan Pengelolaan Aset yang Masih Berulang
Berbagai persoalan dalam pengelolaan aset daerah tidak selalu terjadi karena kurangnya peraturan. Dalam sejumlah keadaan, persoalannya justru muncul pada tahap pelaksanaan.
Keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, ketidaksesuaian data, serta kurang optimalnya sistem pengawasan dapat menghambat pengelolaan aset yang tertib.
Permasalahan lainnya adalah perbedaan antara kondisi fisik aset dan data yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah.
Apabila kondisi ini dibiarkan, pemerintah dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan nilai aset, menyusun laporan keuangan, maupun memastikan status hukum barang yang dikuasainya.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan juga dapat membuka peluang penyalahgunaan, penguasaan tanpa hak, atau pengalihan aset yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dampaknya tidak hanya merugikan pemerintah secara administratif, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat aset yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Penyalahgunaan Aset dan Konsekuensi Hukumnya
Pengelolaan aset negara dan daerah membawa tanggung jawab hukum bagi setiap pejabat yang diberi kewenangan.
Ketika terjadi pelanggaran, konsekuensinya dapat berupa tindakan administratif, kewajiban mengganti kerugian negara atau daerah, hingga pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Penyalahgunaan aset yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penting dipahami bahwa tidak setiap kesalahan administrasi secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap aset pemerintah harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.
Penegakan aturan bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memastikan aset publik terlindungi dari penyalahgunaan.
Masyarakat Berhak Mengawasi Aset Publik
Pengawasan terhadap aset negara dan daerah tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintahan.
Masyarakat juga memiliki kepentingan langsung karena aset publik berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan umum.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan memperhatikan penggunaan fasilitas pemerintah, mempertanyakan perubahan fungsi aset yang tidak jelas, serta memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi publik.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada instansi pengawasan yang berwenang disertai informasi atau bukti yang relevan.
Pengawasan publik yang dilakukan secara bertanggung jawab dapat membantu mendorong transparansi sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan aset.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan barang milik negara dan daerah tidak cukup diukur dari lengkapnya dokumen atau besarnya nilai aset yang tercatat dalam laporan pemerintah.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana aset tersebut dijaga, dimanfaatkan secara sah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Peraturan telah memberikan pedoman yang cukup jelas. Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, kualitas pengawasan, dan integritas para pengelolanya.
Aset publik bukan milik pribadi pejabat ataupun kelompok tertentu. Aset tersebut merupakan kekayaan negara atau daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda