Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Karyawan PT. LONSUM Kembali Unjuk Rasa, Ini Pernyataan Wakil Bupati dan Pihak Perusahaan

Karyawan PT. LONSUM Kembali Unjuk Rasa, Ini Pernyataan Wakil Bupati dan Pihak Perusahaan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
20 Juli 2017, 00.31 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Karyawan PT. LONSUM Kembali Unjuk Rasa, Ini Pernyataan Wakil Bupati dan Pihak Perusahaan
Suasana mediasi di Ruangan Tomi Satria (Wakil Bupati Bulukumba) di Kantor Bupati Bulukumba, Rabu, (19/72017) siang.

Jurnalpost.com, Bulukumba - Karyawan PT. PP London Sumatra (LONSUM) Tbk Indonesia kembali menuntut haknya dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bulukumba, Rabu, (19/7/2017). Karyawan ini, membentuk wadah perjuangan yang bernama Forum Solidaritas Buruh dan Karyawan PT. LONSUM Kab. Bulukumba (FSBK BLK). Aksi kali ini menuntut pihak perusahaan PT. LONSUM dalam hal ini Estate Balombessie dan Estate Palangisang untuk membayar bonus tahunan selama tiga bulan gaji yang jumlahnya kurang lebih 8 juta per orang pada karyawan yang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kordinator Lapangan (Korlap) Muh. Basri Lampe mengatakan, dengan adanya pihak karyawan unjuk rasa di Kantor Bupati Bulukumba yang menuntut bonus tahunan untuk dibayarkan oleh pihak perusahaan yang sejumlah orang yang di PHK kurang lebih 100 orang. Persoalan ini, berawal dari PHK massal secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang alasannya PHK dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi, jelas Basri.

IKLAN

Ia pun melanjutkan, bahwa efisiensi  itu dilakukan harus berdasar dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimana dalam pasal 164 ayat 3 mengatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),”. Juga efisiensi dilakukan harus punya alasan-alasan yang akurat dan benar sesuai apa yang terjadi di lapangan, ujarnya Basri yang juga putra Bulukumba.

RDP PHK PT Lonsum di DPRD Belum Jelas, Tim Advokasi Siap Ajukan RDP di DPR RI
Baca Juga

RDP PHK PT Lonsum di DPRD Belum Jelas, Tim Advokasi Siap Ajukan RDP di DPR RI

“Tapi ketika saya lihat dan cermati alasan pihak perusahaan melakukan PHK massal, yang dimana mereka mengatakan, alasanya PHK dilakukan karena ifisiensi yang artinya karyawan dianggap, pertama kinerja, disiplin kerja, output pekerja dan kepatuhan pekerja terhadap perusahaan. Tapi saya menilai alasan tersebut, hanya alasan yang mengada-ada karena yang kurang lebih 100 orang yang di PHK itu dibandingkan orang yang tidak di PHK atau statusnya sekarang masih kerja itu lebih banyak masuk 4 krateria atau alasan ifisiensi,” uangkap Basri yang juga Mahasiswa FH UMI Makassar itu.

IKLAN

Unjuk rasa Forum Solidaritas Buruh dan Karyawan PT. LONSUM Kab. Bulukumba di depan Kantor Bupati Bulukumba.

Asdar Sakka yang juga tim advokasi Buruh dan Karyawan PT. LONSUM menjelaskan, bahwa pihak karyawan sudah dua kalinya disakiti oleh pihak perusahaan yang awalnya karyawan di PHK secara sepihak kedua bonus tahunan lagi tidak diberikan. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku ketika karyawan tidak megalami kerugian maka wajib hukumnya perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya baik itu statusnya masih kerja atau masih aktif sekarang maupun sudah tidak kerja lagi atau tidak aktif sekarang karena mereka sudah kerja selama 12 bulan. “Itu wajib hukumnya dibayar oleh pihak perusahaan karena itu menyangkut hak karyawan, hasil keringat mereka apapun alasannya harus dibayar,” kata Asdar yang juga selaku anggota Forum Komunikasi Pemuda dan Pelajar BLK (FKPP B).

Selain itu, Asri Pato menambahkan, bukan hanya karena hasil keringatnya, tapi ini persoalan siri‘ (Malu) karena sudah dua kali pihak perusahaan melakukan hal-hal yang merugikan karyawan dan juga mereka sudah menjadi hak sepenuhnya karyawan menerima bonus tahunan. “Memang  pesan nenek moyang kita, ketika menyangkut hak kita jika perlu nyawa pun taruhannya itu tidak jadi masalah, dan juga jangan salahkan kami ketika karyawan yang sejumlah di PHK melakukan tidakan yang mereka anggap benar,” tegas Asri.

Muh. Basri Lampe: PHK oleh PT. LONSUM tidak Sesuai Mekanisme, Besok RDP di DPRD Prov
Baca Juga

Muh. Basri Lampe: PHK oleh PT. LONSUM tidak Sesuai Mekanisme, Besok RDP di DPRD Prov

Lanjut dia, karena hasil mediasi di ruangan wakil Bupati yang dipimpin langsung Tomi Satria selaku wakil Bupati adalah menemukan apa yang karyawan harapkan yaitu pemerintah Kab. Bulukumba dalam hal ini, Bupati Bulukumba siap mengeluarkan rekomendasi yang ditunjukan kepada pihak perusahaan PT. LONSUM untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawan yang sebanyak yang di PHK. Juga pihak perusahaan dalam hal ini, Estate Palangisang dan Estate Balombessie mengaku akan meminta kepada direksi perusahaan selaku penentu kebijakan untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawan yang di PHK, tutupnya.(Rls)

 

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/karyawan-pt-lonsum-kembali-unjuk-rasa-ini-pernyataan-wakil-bupati-dan-pihak-perusahaan/4654/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.38 WITA

  • #Bulukumba
  • #Jurnalpost
  • #PT LONSUM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Pilihan Editor

  1. 1 UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali
  2. 2

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

  3. 3

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. 4

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  5. 5

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.