JurnalPost.com - Palembang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan dan dikenal sebagai salah satu kota tertua di Indonesia. Kota ini telah berkembang selama lebih dari seribu tahun dan sejak masa lampau menjadi kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat karena perannya sebagai pusat perdagangan dan mobilitas penduduk.
Seiring dengan tingginya aktivitas masyarakat, persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah menjadi salah satu masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, kami sebagai mahasiswa Program Studi Kesehatan Lingkungan Universitas Sriwijaya melakukan pengamatan terhadap kondisi sampah di sekitar Jalan T.P. Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kota Palembang, pada 29 September 2026.
Berdasarkan hasil pengamatan, ditemukan beberapa titik di sekitar Jalan T.P. Rustam Effendi yang memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah masih membutuhkan perhatian.
Berbagai jenis sampah terlihat dibiarkan menumpuk dan kondisi tersebut seolah telah dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Sampah yang ditemukan didominasi oleh sampah anorganik, seperti plastik sekali pakai, kemasan makanan ringan, botol, serta gelas minuman.
Selain itu, terdapat sampah organik rumah tangga yang sebagian terbungkus di dalam kantong plastik berwarna hitam.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan kesehatan. Penumpukan sampah di sepanjang jalan dapat mengurangi kualitas lingkungan, mengganggu estetika kawasan, menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi menjadi tempat berkembangnya berbagai vektor penyakit.
Kondisi tersebut semakin diperburuk oleh kebiasaan sebagian masyarakat yang menganggap pembuangan sampah sembarangan sebagai sesuatu yang biasa.
Intan Paradita (2018) menjelaskan bahwa diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya diarahkan untuk mengubah perilaku membuang sampah, tetapi juga memperkenalkan keterampilan praktis seperti pemilahan sampah.
Metode Pengamatan
Pengamatan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode observasi langsung.
Kami mengunjungi lokasi penelitian di Jalan T.P. Rustam Effendi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 09.40 WIB.
Pengamatan dilakukan terhadap jenis dan kondisi sampah yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan observasi, sampah dapat dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu sampah organik dan anorganik.
Namun, kedua jenis sampah tersebut masih tercampur menjadi satu. Kondisi ini menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menjadi tempat berkembangnya nyamuk maupun serangga lainnya.
Sebagai bagian dari dokumentasi penelitian, kami mengambil foto kondisi penumpukan sampah di lokasi. Hasil observasi dan dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai bahan dalam penyusunan tulisan ini.
Potret Sampah di Jalan T.P. Rustam Effendi
Jalan T.P. Rustam Effendi dikenal sebagai salah satu kawasan dengan mobilitas warga dan kendaraan yang cukup tinggi di Palembang.
Namun, di balik aktivitas kawasan tersebut, terdapat persoalan lingkungan berupa kebiasaan membuang sampah di tepi jalan.
Persoalan sampah juga tidak hanya terjadi di satu titik. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang mencatat adanya sejumlah titik rawan sampah yang tersebar di berbagai kecamatan, terutama pada ruas jalan dan lahan kosong.
Berdasarkan pengamatan langsung kelompok kami, masalah utama di lokasi bukan sekadar debu atau kotoran biasa, tetapi tumpukan sampah yang dibiarkan berada di pinggir jalan.
Beberapa kondisi yang ditemukan antara lain sebagai berikut.
1. Dominasi Sampah Plastik
Sampah plastik menjadi jenis sampah yang paling mudah terlihat.
Selain kantong plastik berukuran besar, ditemukan pula berbagai kemasan plastik seperti bungkus mi instan, kopi sachet, makanan ringan, gelas plastik, dan botol air mineral.
Berbagai jenis sampah tersebut bercampur dan membentuk tumpukan sampah anorganik.
Plastik dapat bertahan dalam waktu lama di lingkungan karena sulit terurai. Jika terus dibuang tanpa pengelolaan yang baik, volume sampah plastik akan semakin bertambah dan berpotensi mencemari lingkungan.
2. Tumpukan Sampah Basah dan Organik
Selain sampah plastik, ditemukan pula sampah basah dan organik.
Sisa makanan terlihat berada di dalam kantong plastik maupun tercecer di luar kantong. Sampah tersebut mencemari permukaan jalan dan menimbulkan bau tidak sedap.
3. Bau Menyengat dan Kehadiran Serangga
Sampah basah yang mengalami pembusukan, terutama ketika terkena panas matahari, menghasilkan aroma yang cukup menyengat.
Kondisi tersebut juga dapat menarik lalat dan berbagai jenis serangga lainnya.
Secara kesehatan lingkungan, penumpukan sampah perlu diperhatikan karena dapat menciptakan kondisi yang mendukung keberadaan vektor pembawa penyakit.
4. Penumpukan Sampah Bukan Sekadar Persoalan Bau
Permasalahan sampah tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan dan estetika.
Sejumlah penelitian mengaitkan kondisi lingkungan yang buruk dan pengelolaan sampah yang tidak memadai dengan meningkatnya risiko berbagai gangguan kesehatan.
Penumpukan sampah juga dapat mendukung keberadaan lalat dan nyamuk. Selain itu, pembakaran sampah plastik secara tidak sempurna dapat menghasilkan zat yang berbahaya bagi kualitas udara.
Namun, perlu dipahami bahwa sampah bukan satu-satunya penyebab munculnya penyakit. Berbagai penelitian dapat menunjukkan hasil yang berbeda karena penyakit dipengaruhi oleh banyak faktor.
Meski demikian, pengelolaan sampah tetap menjadi salah satu faktor lingkungan yang dapat dikendalikan untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat.
Ketika Sampah Mulai Dianggap Biasa
Setelah melihat langsung kondisi di lokasi, penumpukan sampah di tepi jalan tidak dapat lagi dianggap hanya sebagai persoalan estetika kota.
Kondisi tersebut berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat.
Bau dari sampah, terutama sisa makanan yang membusuk, dapat sangat mengganggu pengguna jalan maupun warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari di sekitar kawasan tersebut.
Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang bersih dan nyaman justru berubah menjadi tempat penumpukan sampah akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Anggapan seperti “nanti juga dibersihkan petugas” tidak seharusnya terus dipertahankan.
Kondisi Jalan T.P. Rustam Effendi menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga perilaku masyarakat.
Pinggir jalan dan trotoar yang digunakan banyak orang bukanlah tempat pembuangan akhir.
Pada saat yang sama, persoalan sebesar ini juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada petugas kebersihan.
Diperlukan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pengguna jalan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Pemerintah tidak cukup hanya membersihkan sampah yang sudah menumpuk, tetapi juga perlu memastikan tersedianya fasilitas pembuangan yang memadai serta penegakan aturan yang konsisten.
Ruang publik merupakan ruang bersama. Oleh karena itu, menjaga kebersihannya juga menjadi tanggung jawab bersama.
Opini dan Respons Publik terhadap Penegakan Hukum
Respons masyarakat terhadap penerapan aturan mengenai pembuangan sampah dapat berbeda-beda.
Sebagian masyarakat mendukung adanya sanksi karena tumpukan sampah liar telah lama menjadi masalah di sejumlah wilayah. Pemberian sanksi diharapkan mampu memberikan efek jera kepada orang yang membuang sampah sembarangan.
Dalam penerapannya, pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kamera pengawas atau CCTV.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah tindakan seorang warga yang terekam membuang sampah ke Sungai Musi dari Jembatan Ampera. Pelaku dikenai denda Rp500 ribu dan, karena tidak mampu membayar, dijatuhi sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah.
Namun, penerapan sanksi saja belum tentu menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai dengan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan, ketersediaan fasilitas, serta kesadaran masyarakat.
Dampak Sampah yang Dibiarkan Menumpuk
Sampah yang dibiarkan menumpuk secara terus-menerus dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Tumpukan sampah dapat menghasilkan bau tidak sedap, menyumbat saluran air, mengganggu pemandangan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung berkembangnya lalat maupun nyamuk.
Ranti menjelaskan bahwa dampak sampah tidak boleh dianggap sederhana.
“Tumpukan sampah dapat menimbulkan bau tidak sedap, meningkatkan risiko terjadinya banjir, menjadi tempat berkembang biaknya lalat dan nyamuk, merusak ekosistem, serta mengganggu pemandangan,” ungkap Ranti.
Selain dampak kesehatan dan lingkungan, penumpukan sampah juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Angel menilai lingkungan yang kumuh akibat sampah dapat menurunkan daya tarik suatu kawasan.
“Lingkungan yang kumuh akibat sampah pada akhirnya dapat menurunkan daya tarik kawasan, memengaruhi nilai ekonomi wilayah sekitar, serta menambah beban biaya kesehatan masyarakat,” ujar Angel.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan merupakan masalah sepele.
Masyarakat tidak dapat hanya menuntut pemerintah untuk menyelesaikannya apabila kebiasaan membuang sampah sembarangan masih terus berlangsung.
Karena itu, diperlukan langkah konkret yang dimulai dari tingkat rumah tangga, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menerapkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), serta mengolah sampah organik.
Komitmen masyarakat juga harus didukung pemerintah melalui penyediaan fasilitas tempat penampungan sampah yang memadai dan penegakan aturan kepada pihak yang membuang sampah sembarangan.
Sanksi Hukum dan Sosial bagi Pelaku Pembuangan Sampah
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 sebagaimana dikutip dalam bahan penelitian ini, orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan, taman, sungai, saluran air, tempat umum, maupun lingkungan masyarakat dapat dikenai denda.
Denda sebesar Rp500.000 juga disebut berlaku terhadap pelaku yang membuang sampah dari kendaraan.
Sementara itu, tindakan mengeruk atau mengais sampah di tempat penampungan hingga menyebabkan sampah berserakan disebut dapat dikenai denda Rp100.000.
Selain denda, pelanggar dapat diwajibkan mengambil kembali sampah dan membersihkan lokasi.
Pengawasan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui pemantauan langsung maupun CCTV.
Selain sanksi administratif, sanksi sosial juga dapat diterapkan. Bentuknya dapat berupa kegiatan membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, maupun fasilitas pendidikan.
Penerapan sanksi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan kota.
Solusi Pencegahan dan Saran untuk Pemerintah
Penumpukan sampah di Jalan T.P. Rustam Effendi memperlihatkan kondisi pembuangan sampah terbuka atau open dumping di tepi jalan.
Sampah yang ditemukan didominasi kantong plastik, botol minuman, bungkus makanan, serta sampah organik yang berasal dari aktivitas rumah tangga maupun aktivitas lainnya di sekitar kawasan.
Kondisi semacam ini tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran drainase, dan menciptakan lingkungan yang mendukung berkembangnya vektor penyakit.
Karena itu, beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan untuk mengurangi persoalan sampah di kawasan tersebut:
Memasang papan larangan membuang sampah.
Papan larangan sebaiknya dilengkapi dengan informasi mengenai sanksi agar masyarakat memahami konsekuensi membuang sampah sembarangan.Meningkatkan penerangan dan pengawasan CCTV.
Penerangan jalan dan kamera pengawas dapat mendukung pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal.Menegakkan aturan secara konsisten.
Pemerintah daerah perlu menerapkan peraturan pengelolaan sampah dan memberikan tindakan kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.Membersihkan titik penumpukan sampah secara rutin.
Lokasi yang sebelumnya menjadi titik pembuangan sampah liar perlu dibersihkan dan ditata agar tidak kembali digunakan sebagai lokasi pembuangan.Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Masyarakat dapat mulai membawa kantong belanja, botol minum, maupun wadah pribadi untuk mengurangi volume sampah plastik.Menyediakan tempat sampah yang memadai.
Pemerintah daerah maupun pengelola kawasan perlu menyediakan tempat sampah di titik-titik strategis dengan pemisahan sampah organik dan anorganik.Menerapkan sanksi kepada pelanggar.
Penegakan aturan diperlukan agar masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat
Masalah sampah tidak selalu muncul hanya karena rendahnya kesadaran masyarakat. Ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah juga menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap orang.
Karena itu, pemerintah daerah dan dinas terkait memiliki peran penting dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan secara memadai.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Penyediaan TPS yang Tertutup dan Higienis
Minimnya akses terhadap tempat pembuangan dapat mendorong munculnya titik pembuangan sampah liar.
Pemerintah daerah atau pengelola kawasan perlu menyediakan collection point atau tempat penampungan sampah dengan kapasitas yang memadai, tertutup, dan mudah diakses.
Edukasi Pemilahan Sampah dari Sumbernya
Masyarakat dan pelaku usaha perlu didorong untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
Sampah organik, seperti sisa makanan, sebaiknya dipisahkan dari sampah anorganik seperti plastik, botol, dan kardus.
Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi juga dapat disalurkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang.
Optimalisasi Jadwal Pengangkutan Sampah
Dinas Lingkungan Hidup perlu memastikan kegiatan pengangkutan sampah dilakukan secara teratur dan terjadwal.
Pengangkutan yang konsisten dapat mencegah sampah domestik menumpuk dalam waktu lama hingga meluber ke badan jalan.
Kesimpulan
Permasalahan sampah di Jalan T.P. Rustam Effendi menunjukkan bahwa persoalan kebersihan lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
Penumpukan sampah berkaitan dengan perilaku masyarakat, ketersediaan fasilitas, sistem pengangkutan sampah, pengawasan, dan konsistensi penegakan aturan.
Penyediaan tempat sampah terpisah, pengangkutan sampah secara rutin, serta penegakan aturan pemerintah perlu didukung oleh kesadaran dan kerja sama pedagang, pengendara, pelaku usaha, serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Pada tingkat rumah tangga, masyarakat dapat memulai dengan memilah sampah, menerapkan prinsip 3R, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Sementara itu, pemerintah perlu memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia secara memadai dan penegakan aturan berjalan secara konsisten.
Dengan pengelolaan yang baik dan kolaborasi seluruh pihak, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan akibat penumpukan sampah dapat dikurangi.
Pada akhirnya, menjaga kebersihan ruang publik bukan hanya persoalan siapa yang bertugas mengangkut sampah, tetapi juga menyangkut kesadaran mengenai bagaimana masyarakat memperlakukan ruang yang digunakan bersama.
Lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat hanya dapat tercipta ketika pemerintah dan masyarakat menjalankan tanggung jawabnya secara bersama-sama.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda