JurnalPost.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menanggapi kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut mencakup pelonggaran terkait sertifikasi halal. Ia mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, khususnya pangan asal AS yang tidak memiliki kejelasan status halal.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia merupakan aturan yang tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah negara lain. “Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional. Dalam perspektif fikih muamalah, ia menilai prinsip utama perdagangan bukan pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati bersama.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Sebagai Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ni’am juga menilai regulasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat. “Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan pertimbangan ekonomi. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia disebut menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi sejumlah barang asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Dalam Article 2.9 mengenai “Halal for Manufactured Goods”, pelonggaran ini diarahkan untuk mempermudah arus masuk produk manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Indonesia juga memberikan pelonggaran pada sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda