Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. PHK Massal, ini Tanggapan Pekerja/buruh dan Perusahaan PT PP LONSUM Kab. Bulukumba

PHK Massal, ini Tanggapan Pekerja/buruh dan Perusahaan PT PP LONSUM Kab. Bulukumba

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
19 April 2017, 18.09 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
PHK Massal, ini Tanggapan Pekerja/buruh dan Perusahaan PT PP LONSUM Kab. Bulukumba

Bulukumba, Jurnalpost - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT PP London Sumatra (LONSUM) Tbk Perekebunan karet Kab. Bulukumba yang memakan korban 120 orang yang di PHK. Sehingga pekerja/buruh sudah berhenti kurang lebih 3 minggu, namun hak sebagai mendapatkan gaji masih jalan mulai diberhentikannya hingga tanggal 1 Mei 2017, jelas Haris Haru sebagai korban PHK State Balombessie.

Lanjut dia, PHK yang dikeluarkan oleh Perusahaan, ia mengaku, tidak ada perundingan antara pihak pekerja/buruh dengan perusahaan sebelum diberhentikan bekerja, langsung saja dipanggil oleh pihak perusahaan untuk bertanda tangan untuk PHK antara perusahaan dengan pekerja/buruh dan besoknya tidak dibiarkan lagi turun kerja, tuturnya.

IKLAN

Sementara itu, pihak perusahaan PT PP LONSUM State Balombessie Kab. Bulukumba Andi Rizal mengatakan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan karena mempunyai dasar hukum karena ingin efesiensi menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 (3) tentang Ketenagakerjaan. Dia anggap, pekerja/buruh yang di PHK adalah mengalami penurunan produktifitas, ungkap staf administrasi ini di Kantor PT LONSUM State Balombessie Rabu, (19/4).

Karyawan PT. LONSUM Korban PHK Akan Konsolidasi Tagih Janji Wakil Bupati
Baca Juga

Karyawan PT. LONSUM Korban PHK Akan Konsolidasi Tagih Janji Wakil Bupati

Selain itu, Rusli menambahkan bahwa bahkan sebelum pekerja/buruh diberhentikan pernah melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja/buruh dan juga hasil atau target perusahaan yang disepekati adalah menurun sehingga dikenakan PHK, jelasnya. “Kalau persoalan rugi tidaknya perusahaan tidak rugi, memang hanya produktifitasnya pekerja/buruh menurun” ungkap Rusli Humas PT LONSUM Kab. Bulukumba Wilayah Jawa Sulsel saat di temui di Kantornya Palanggisang, Rabu, (19/4/2017).

Nasir Lampe juga salah satu korban PHK PT LONSUM State Palanggisang, saat di konfirmasi dia membantah apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan di atas, jangankan ada perundingan antara pekerja/buruh dengan perusahaan, diberitahu saja secara lisan sebelum ditanda tangani surat pemeberhentian itu tidak ada, jelasnya.

IKLAN

“Dan bahkan saya bertanya saat mau tanda tangan di lapangan, bahwa ini untuk apa namun respon dari pada mandur yang bawa berkas tanda tangan saat itu, dia bilang, ini hanya data mandur supaya kita ketahui anggota yang dibawahi mandur tersebut. Juga saya sebenarnya tidak mau tanda tangan, tapi mandur mengatakan saat itu, bahwa kalau ada nama kamu kemudian anda tidak mau tanda tangan, bisa-bisa kamu tidak terima gaji maka terpaksa saya tanda tangan” ungkap nasir.

Lebih lanjut dia, bahwa yang sangat saya sayangkan adalah “Riekna Surat Pernyataan kesepakatan, dan mainna kubaca seolah-olah nakke tojji baju surat” ungkapnya dalam bahasa Konjo yang artinya bahwa adanya Surat Pernyataan kesepakatan yang isinya seolah-olah saya sendiri yang buat surat tersebut, sementara dari pihak perusahaan sendiri. “Dengan adanya PHK yang dikeluarkan oleh Perusahaan, saya tidak terima PHK yang dikeluarkan Perusahaan, karena sangat merugikan dan juga tidak sesuai persyaratan tentang aturan yang berlaku dan Insya Allah saya akan menuntut kepada pihak yang terkait berupa aksi demonsran”, ungkapnya.

Tim Advokasi: Kasus PT. PP. LONSUM Pemda Harus Serius Selesaikan
Baca Juga

Tim Advokasi: Kasus PT. PP. LONSUM Pemda Harus Serius Selesaikan

Ini isi Surat Pernyataannya, dalam poin ke 3 “Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 tersebut saya baik sekarang maupun di kemudian hari dengan ini berjanji dan menyatakan bahwa baik langsung maupun tidak langsung, baik disenggaja maupun tidak disengaja, saya tidak akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang bersifat merugikan Perseroan, termasuk hal mengungkapkan, memberitahukan, menginformasikan, memberikan keterangan terkait rahasia Perseroan yang meliputi dokumentasi surat-surat, data dan informasi baik lisan maupun tulisan kepada siapapun dan pihak manapun juga”.

“Dengan adanya surat pernyataan di atas, saya sangat menolak karena bukan saya yang buat surat pernyataan, itupun saya yang bertanda tangan karena terpaksa, karena diancam, katanya, meskipun tidak saya tanda tangan surat tersebut, katanya saya tetap keluar bekerja dan tidak mendapat pesangon”tegas Nasir Lampe.

Muh. Basri Lampe Aktivis IMM Melaporkan dari Kab. Bulukumba

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/phk-massal-ini-tanggapan-pekerjaburuh-dan-perusahaan-pt-pp-lonsum-kab-bulukumba/4057/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.37 WITA

  • #Balombessie
  • #Berita Bulukumba
  • #PHK Massal
  • #PT PP LONSUM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Pilihan Editor

  1. 1 PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online
  2. 2

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  5. 5

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.