Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Politisi sebagai Konten Kreator: Strategi Pencitraan Politik di Media Sosial dan Dampaknya bagi Pemilih

Politisi sebagai Konten Kreator: Strategi Pencitraan Politik di Media Sosial dan Dampaknya bagi Pemilih

Penulis:
  • Zakiyyah fitriyani zakiyyahfitriyani9@gmail.com, Mahasiswa Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan

Afiliasi: Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Editor: Galih Prasetyo
17 Oktober 2026, 18.21 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Politician’s Social Media Spotlight
Ilustrasi strategi pencitraan politik melalui media sosial, ketika politisi memanfaatkan konten digital untuk membangun citra, meningkatkan popularitas, dan menjangkau pemilih. Sumber: Ilustrasi AI/JurnalPost.com

JurnalPost.com - Media sosial kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi dan hiburan, tetapi juga telah berkembang menjadi ruang penting dalam membangun citra politik. Politisi tidak lagi hanya mengandalkan pidato, kampanye terbuka, atau pemberitaan media massa untuk menjangkau masyarakat. Mereka juga tampil sebagai konten kreator yang aktif membagikan aktivitas sehari-hari, membuat video pendek, mengikuti tren, hingga berinteraksi langsung dengan pengguna media sosial.

Fenomena ini terlihat jelas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ketika berbagai kandidat memanfaatkan Instagram, TikTok, dan YouTube untuk membangun kedekatan dengan masyarakat. Konten yang ditampilkan tidak selalu membahas program atau kebijakan politik, tetapi juga memperlihatkan kehidupan pribadi, kegiatan sosial, humor, dan berbagai aktivitas yang dianggap menarik bagi pengguna media sosial.

IKLAN

Pencitraan politik merupakan upaya membentuk dan mengelola persepsi publik terhadap seorang tokoh agar memiliki kesan tertentu di mata masyarakat. Goffman (1959), melalui teori dramaturgi, menjelaskan bahwa individu cenderung menampilkan dirinya secara terencana di hadapan publik atau front stage, sementara sisi kehidupan yang lebih pribadi berada di back stage.

Konsep tersebut relevan dengan fenomena politisi yang berperan sebagai konten kreator. Melalui vlog, video kegiatan harian, dan dokumentasi kunjungan langsung atau blusukan, politisi berusaha memperlihatkan sosok yang dekat dengan masyarakat.

Aktivitas seperti mengunjungi pasar tradisional, permukiman padat penduduk, wilayah pesisir, maupun daerah di luar pusat pemerintahan sering dijadikan materi konten. Kunjungan ke berbagai wilayah, mulai dari Papua, Aceh, Jawa Tengah, hingga Sumatra, dapat ditampilkan melalui video yang dikemas sederhana dan terlihat spontan.

Melalui konten semacam ini, batas antara kehidupan pribadi dan aktivitas politik menjadi semakin tidak jelas. Masyarakat seolah dapat mengenal seorang politisi secara langsung, meskipun yang mereka lihat sebenarnya merupakan bagian dari penampilan yang dipilih untuk dipublikasikan.

Personalisasi Politik dan Munculnya Politisi sebagai Konten Kreator

Fenomena politisi sebagai konten kreator berkaitan erat dengan personalisasi politik, yaitu pergeseran perhatian publik dari partai dan program politik menuju karakter individu seorang politisi.

Van Aelst, Sheafer, dan Stanyer (2012) menjelaskan bahwa komunikasi politik melalui media semakin memberikan perhatian pada karakteristik personal tokoh politik dibandingkan hanya pada kedudukan atau peran kelembagaannya.

Dalam konteks Indonesia, kecenderungan tersebut terlihat melalui cara para kandidat membangun citra selama Pemilu 2024.

Ada kandidat yang lebih menonjolkan kesederhanaan, humor, dan kedekatan dengan masyarakat melalui Instagram atau TikTok. Sementara itu, kandidat lain lebih banyak memanfaatkan video pidato, diskusi kebijakan, serta kegiatan bersama tokoh masyarakat dan kelompok keagamaan.

Perbedaan strategi tersebut menunjukkan bahwa setiap politisi memiliki pendekatan komunikasi yang disesuaikan dengan kelompok masyarakat yang ingin dijangkau.

Sebagian pemilih mungkin tertarik pada kandidat yang terlihat ramah dan humoris, sedangkan pemilih lainnya lebih memperhatikan kemampuan berbicara, wawasan, atau sikap yang ditampilkan dalam forum diskusi.

Namun, muncul persoalan ketika daya tarik personal menjadi pertimbangan utama tanpa diimbangi penilaian terhadap rekam jejak, kemampuan kepemimpinan, serta program yang ditawarkan.

Strategi Viral dan Pengalaman Pemilih Muda

Perkembangan media sosial juga membuat strategi kampanye politik semakin dipengaruhi oleh budaya viral.

Pada Pemilu 2024, penggunaan musik, jogetan, potongan video lucu, dan berbagai tren digital menjadi bagian dari komunikasi politik. Konten semacam ini banyak menarik perhatian generasi muda, termasuk mereka yang baru pertama kali mengikuti pemilu.

Saya sendiri memiliki pengalaman yang berkaitan dengan fenomena tersebut. Ketika Pemilu 2024 berlangsung, saya belum memenuhi batas usia untuk menggunakan hak pilih. Namun, saya tetap mengikuti perkembangan politik melalui media sosial, terutama TikTok dan Instagram.

Saat itu, saya tertarik pada salah satu calon wakil presiden karena konten yang ditampilkan terlihat menghibur dan banyak dibicarakan. Saya bahkan ikut memberikan tanda suka pada unggahannya karena merasa tertarik sekaligus tidak ingin ketinggalan tren yang sedang ramai.

Jika dipikirkan kembali, ketertarikan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh cara kandidat menampilkan dirinya di media sosial dibandingkan pemahaman saya terhadap gagasan dan program politik yang ditawarkan.

Pengalaman ini membuat saya menyadari bahwa media sosial mempunyai pengaruh dalam membentuk ketertarikan politik, bahkan terhadap masyarakat yang belum memiliki hak pilih.

Marwick (2013) menjelaskan bahwa pengguna media sosial cenderung membangun citra diri layaknya sebuah merek yang dipasarkan kepada publik. Dalam komunikasi politik, pendekatan serupa digunakan untuk menciptakan karakter yang mudah dikenali dan diingat masyarakat.

Seorang politisi dapat membangun citra sebagai sosok humoris, sederhana, religius, tegas, atau dekat dengan anak muda. Karakter tersebut berpotensi meningkatkan popularitas dan keterikatan emosional dengan pendukungnya.

Akan tetapi, popularitas tidak selalu mencerminkan kualitas kepemimpinan. Politisi yang berhasil menciptakan konten viral belum tentu memiliki gagasan atau kebijakan yang lebih baik dibandingkan kandidat lain.

Antara Keaslian dan Pencitraan yang Direncanakan

Salah satu faktor yang membuat konten politik menarik adalah kesan autentik atau terlihat apa adanya.

Enli (2017) menjelaskan bahwa komunikasi politik di media sosial dapat membangun kesan keaslian melalui gaya penyampaian yang spontan, personal, dan tidak terlalu formal.

Hal serupa dibahas oleh Enli dan Rosenberg (2018), yang menunjukkan bagaimana gaya komunikasi populis dapat membuat politisi terlihat lebih autentik di mata masyarakat.

Di Indonesia, penggunaan bahasa sehari-hari, video sederhana, dan interaksi langsung dengan warga sering menciptakan kesan bahwa seorang politisi memiliki kedekatan dengan kehidupan masyarakat.

Namun, kesan spontan tidak selalu berarti sebuah konten dibuat tanpa perencanaan. Dalam praktik komunikasi politik, pemilihan lokasi, sudut pengambilan gambar, penyuntingan video, hingga waktu publikasi dapat disusun untuk membentuk persepsi tertentu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pemilih perlu memahami perbedaan antara sikap pribadi seorang politisi dan citra yang sengaja dibangun melalui media sosial.

Papacharissi (2010) menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital memungkinkan kehidupan pribadi menjadi bagian dari ruang komunikasi publik.

Sementara itu, Marwick dan boyd (2011) memperkenalkan konsep context collapse, yaitu kondisi ketika berbagai kelompok audiens dengan latar belakang berbeda dapat menyaksikan konten yang sama.

Dalam situasi tersebut, politisi perlu menyampaikan pesan yang dapat diterima oleh pendukung, lawan politik, maupun masyarakat yang belum menentukan pilihan.

Akibatnya, sebagian konten politik cenderung menggunakan pesan yang sederhana dan mudah dipahami, tetapi berisiko mengurangi kedalaman pembahasan mengenai persoalan publik.

Peran Algoritma dalam Membentuk Persepsi Politik

Keberhasilan politisi sebagai konten kreator tidak dapat dilepaskan dari peran algoritma media sosial.

Platform digital memiliki sistem yang menentukan konten mana yang lebih sering muncul berdasarkan aktivitas dan kecenderungan penggunanya.

Tufekci (2014) membahas bagaimana penggunaan data digital dapat dimanfaatkan dalam komunikasi politik untuk memahami karakteristik audiens dan menyesuaikan pesan kampanye.

Politisi bersama tim komunikasinya dapat mengamati jenis unggahan yang memperoleh banyak penonton, komentar, dan interaksi. Konten dengan respons tinggi kemudian dapat dijadikan acuan untuk memproduksi materi serupa.

Meski demikian, Jungherr (2016) menjelaskan bahwa pengaruh media sosial terhadap hasil pemilu merupakan persoalan yang kompleks dan masih menjadi perdebatan dalam penelitian komunikasi politik.

Artinya, tingginya jumlah penonton atau tanda suka tidak dapat langsung disamakan dengan dukungan politik yang akan menghasilkan suara dalam pemilihan.

Selain itu, konten yang menghibur belum tentu memberikan pengetahuan politik yang bermanfaat. Sebagian pengguna mungkin hanya menikmati video lucu tanpa memahami persoalan kebijakan yang sedang dibahas.

Risiko Polarisasi dan Penyebaran Informasi Keliru

Penggunaan media sosial sebagai sarana pencitraan politik juga membawa risiko terhadap kualitas demokrasi.

Pariser (2011) memperkenalkan konsep filter bubble, yaitu kondisi ketika seseorang lebih sering menerima informasi yang sesuai dengan minat atau kecenderungan pandangannya.

Sunstein (2017) menjelaskan bahwa paparan informasi yang didominasi pandangan serupa dapat memperkuat polarisasi dan mengurangi keterbukaan terhadap pendapat berbeda.

Dalam konteks Indonesia, Lim (2017) mengkaji bagaimana kelompok-kelompok di media sosial dapat membentuk ruang komunikasi yang memperkuat sentimen identitas dan perpecahan politik.

Kondisi tersebut dapat semakin buruk ketika konten politik disebarkan tanpa melalui proses pemeriksaan fakta.

Wardle dan Derakhshan (2017) membedakan gangguan informasi menjadi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Ketiganya memiliki karakteristik berbeda, tetapi sama-sama dapat menimbulkan persoalan dalam komunikasi publik.

IKLAN

Di media sosial, informasi yang belum diverifikasi dapat menyebar dengan cepat melalui potongan video, narasi emosional, maupun unggahan yang sengaja dibuat untuk membangun atau merusak citra tokoh politik.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan juga menambah tantangan melalui kemunculan video sintetis atau deepfake.

Vaccari dan Chadwick (2020) menunjukkan bahwa video politik sintetis dapat menimbulkan ketidakpastian dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap informasi, meskipun tidak selalu berhasil membuat penonton mempercayai isi video tersebut.

Menurut saya, kondisi ini menjadi alasan penting mengapa masyarakat, terutama generasi muda, perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik.

Pengguna media sosial seharusnya tidak langsung mempercayai sebuah informasi hanya karena konten tersebut viral atau dibagikan oleh banyak orang. Pemeriksaan sumber, konteks, dan kebenaran informasi tetap diperlukan sebelum mengambil kesimpulan.

Media Sosial sebagai Sarana Meningkatkan Partisipasi Politik

Di balik berbagai risikonya, media sosial tetap memiliki potensi besar untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Platform digital memungkinkan informasi politik menjangkau kelompok yang sebelumnya kurang tertarik mengikuti perkembangan pemerintahan maupun pemilu.

Bennett dan Segerberg (2012) memperkenalkan konsep connective action, yaitu bentuk keterlibatan kolektif yang dapat berkembang melalui jaringan digital dan aktivitas berbagi konten tanpa selalu bergantung pada organisasi formal.

Dalam konteks ini, unggahan politisi dapat menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk mengenal isu politik, memahami proses demokrasi, dan mulai membentuk pandangan terhadap persoalan publik.

Tapsell (2017) juga menjelaskan bahwa perkembangan media digital di Indonesia membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat, meskipun struktur kepemilikan dan kekuasaan media masih menghadapi tantangan oligarki.

Dengan demikian, media sosial mempunyai dua sisi yang perlu diperhatikan.

Di satu sisi, media sosial dapat memperluas akses informasi dan meningkatkan keterlibatan politik masyarakat. Di sisi lain, platform yang sama juga dapat digunakan untuk membangun pencitraan berlebihan, menyebarkan informasi menyesatkan, atau memperkuat polarisasi.

Pentingnya Etika dan Regulasi Konten Politik

Pemanfaatan media sosial untuk kegiatan politik tidak terlepas dari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur berbagai aspek penyelenggaraan dan kampanye pemilu, termasuk larangan tindakan tertentu yang dapat menimbulkan konflik atau mengganggu proses demokrasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur sejumlah bentuk perbuatan yang dilarang dalam penggunaan informasi dan sistem elektronik.

Pemanfaatan data pribadi masyarakat, termasuk dalam kegiatan komunikasi politik, juga perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Keberadaan aturan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi dalam komunikasi politik tetap memperhatikan tanggung jawab, kejujuran, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Namun, regulasi saja tidak cukup. Kesadaran politisi dalam menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan kemampuan masyarakat dalam menilai konten secara kritis juga menjadi faktor penting.

Pemilih Harus Lebih Kritis daripada Sekadar Mengikuti Tren

Fenomena politisi sebagai konten kreator menunjukkan bahwa cara masyarakat mengenal dan menilai tokoh politik telah mengalami perubahan.

Media sosial membuat politisi lebih mudah menjangkau masyarakat melalui pendekatan yang personal, menarik, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Strategi ini dapat meningkatkan popularitas sekaligus membuka ruang partisipasi politik, terutama bagi generasi muda.

Namun, masyarakat tidak boleh menjadikan popularitas digital sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan pilihan politik.

Pengalaman saya mengikuti tren politik di media sosial pada Pemilu 2024 menjadi pelajaran bahwa ketertarikan terhadap seorang kandidat dapat muncul karena konten yang menghibur, bukan semata-mata karena pemahaman terhadap program dan kemampuan kandidat tersebut.

Oleh karena itu, pemilih perlu membiasakan diri memeriksa rekam jejak, memahami gagasan, membandingkan program kerja, serta mencari informasi dari berbagai sumber sebelum memberikan dukungan.

Politisi boleh memanfaatkan media sosial untuk membangun kedekatan dengan masyarakat. Akan tetapi, pencitraan tersebut seharusnya tetap disertai komunikasi politik yang jujur, terbuka, dan memberikan pendidikan politik yang bermanfaat.

Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak hanya membutuhkan politisi yang mampu membuat konten menarik, tetapi juga masyarakat yang mampu berpikir kritis.

Sebab, menjadi populer di media sosial tidak selalu berarti seseorang paling layak memimpin. Pemilih perlu melihat lebih jauh daripada sekadar konten yang tampil di layar.


Daftar Pustaka

Bennett, W. L., & Segerberg, A. (2012). The logic of connective action: Digital media and the personalization of contentious politics. Information, Communication & Society, 15(5), 739–768. https://doi.org/10.1080/1369118X.2012.670661

Enli, G. (2017). Twitter as arena for the authentic outsider: Exploring the social media campaigns of Trump and Clinton in the 2016 US presidential election. European Journal of Communication, 32(1), 50–61. https://doi.org/10.1177/0267323116682802

Enli, G., & Rosenberg, L. T. (2018). Trust in the age of social media: Populist politicians seem more authentic. Social Media + Society, 4(1). https://doi.org/10.1177/2056305118764430

Goffman, E. (1959). The presentation of self in everyday life. Doubleday.

Jungherr, A. (2016). Twitter use in election campaigns: A systematic literature review. Journal of Information Technology & Politics, 13(1), 72–91. https://doi.org/10.1080/19331681.2015.1132401

Lim, M. (2017). Freedom to hate: Social media, algorithmic enclaves, and the rise of tribal nationalism in Indonesia. Critical Asian Studies, 49(3), 411–427. https://doi.org/10.1080/14672715.2017.1341188

Marwick, A. E. (2013). Status update: Celebrity, publicity, and branding in the social media age. Yale University Press.

Marwick, A. E., & boyd, d. (2011). I tweet honestly, I tweet passionately: Twitter users, context collapse, and the imagined audience. New Media & Society, 13(1), 114–133. https://doi.org/10.1177/1461444810365313

Papacharissi, Z. (2010). A private sphere: Democracy in a digital age. Polity Press.

Pariser, E. (2011). The filter bubble: What the Internet is hiding from you. Penguin Press.

Sunstein, C. R. (2017). Republic: Divided democracy in the age of social media. Princeton University Press.

Tapsell, R. (2017). Media power in Indonesia: Oligarchs, citizens and the digital revolution. Rowman & Littlefield.

Tufekci, Z. (2014). Engineering the public: Big data, surveillance and computational politics. First Monday, 19(7). https://doi.org/10.5210/fm.v19i7.4901

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Vaccari, C., & Chadwick, A. (2020). Deepfakes and disinformation: Exploring the impact of synthetic political video on deception, uncertainty, and trust in news. Social Media + Society, 6(1). https://doi.org/10.1177/2056305120903408

Van Aelst, P., Sheafer, T., & Stanyer, J. (2012). The personalization of mediated political communication: A review of concepts, operationalizations and key findings. Journalism, 13(2), 203–220. https://doi.org/10.1177/1464884911427802

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information disorder: Toward an interdisciplinary framework for research and policymaking. Council of Europe.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/politisi-sebagai-konten-kreator-strategi-pencitraan-politik-di-media-sosial-dan-dampaknya-bagi-pemilih/98234/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.00 WITA

  • #Konten Kreator
  • #Literasi Digital
  • #Pemilu 2024
  • #komunikasi politik
  • #media sosial
  • #pemilih muda
  • #pencitraan politik
  • #politisi

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.