Abstrak
Literasi keuangan syariah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Generasi Z memiliki posisi strategis dalam perkembangan tersebut karena tumbuh di tengah pesatnya transformasi digital dan memiliki kedekatan yang tinggi dengan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi. Meskipun demikian, kemudahan dalam mengakses layanan keuangan digital belum selalu diikuti oleh tingkat pemahaman yang memadai mengenai prinsip syariah, karakteristik produk, risiko, serta aspek kepatuhan syariah.
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi peningkatan literasi keuangan syariah pada Generasi Z melalui edukasi digital sekaligus merumuskan pendekatan yang mampu menjembatani kesenjangan antara pengetahuan dan perilaku keuangan. Penelitian menggunakan metode tinjauan literatur integratif dengan menelaah berbagai artikel ilmiah dan laporan kelembagaan yang berkaitan dengan literasi keuangan syariah, Generasi Z, digitalisasi, dan perilaku keuangan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa edukasi digital yang efektif tidak cukup hanya menyampaikan informasi mengenai produk keuangan syariah. Edukasi perlu mengintegrasikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah, keterampilan pengelolaan keuangan, pengenalan risiko, kemampuan mengevaluasi produk, serta pembentukan kebiasaan keuangan yang bertanggung jawab. Dengan pendekatan tersebut, edukasi digital dapat menjadi sarana strategis dalam mendorong Generasi Z agar tidak hanya mengetahui konsep keuangan syariah, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kata kunci: Literasi Keuangan Syariah; Generasi Z; Edukasi Digital; Inklusi Keuangan; Keuangan Syariah
Generasi Z dan Tantangan Literasi Keuangan Syariah
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara generasi muda memperoleh informasi, melakukan transaksi, mengelola keuangan, hingga menggunakan berbagai produk dan layanan finansial. Perubahan tersebut membuka peluang besar bagi perkembangan industri keuangan syariah, terutama karena Generasi Z merupakan kelompok yang sangat dekat dengan internet, media sosial, aplikasi digital, dan berbagai inovasi teknologi keuangan.
Melalui media digital, informasi mengenai produk dan layanan keuangan syariah dapat disebarluaskan secara lebih cepat, luas, dan mudah diakses. Generasi Z dapat memperoleh informasi mengenai tabungan syariah, pembiayaan, investasi, zakat digital, hingga produk pasar modal syariah hanya melalui telepon pintar.
Namun, tingginya akses terhadap informasi dan layanan keuangan tidak secara otomatis menunjukkan tingginya tingkat literasi. Kemudahan teknologi tetap harus diimbangi dengan kemampuan memahami manfaat, biaya, risiko, karakteristik produk, serta kesesuaian suatu layanan dengan prinsip-prinsip syariah. Tanpa pemahaman yang memadai, akses digital justru dapat mendorong keputusan keuangan yang kurang matang dan bersifat impulsif.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah Indonesia pada 2024 mencapai 39,11%, sementara indeks inklusi keuangan syariah berada pada 12,88%. Pada 2026, indeks literasi keuangan syariah meningkat menjadi 43,07%, sedangkan indeks inklusi menjadi 13,24%.
Meskipun terdapat peningkatan, data tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperkuat pemahaman sekaligus penggunaan produk dan layanan keuangan syariah oleh masyarakat.
Kondisi tersebut sejalan dengan sejumlah penelitian yang membahas perilaku keuangan Generasi Z. Fadillah dan Lubis (2024), misalnya, menemukan adanya keterkaitan antara literasi keuangan syariah, inklusi keuangan syariah, dan perilaku keuangan terhadap keputusan investasi Generasi Z di Jawa Barat.
Sementara itu, Hasanah et al. (2025) menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah dan sosialisasi dari lingkungan keluarga memiliki peranan penting dalam membentuk perencanaan keuangan Generasi Z. Penelitian Muhtar Aulia et al. (2025) juga memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi finansial memiliki keterkaitan yang erat dengan aktivitas ekonomi generasi muda.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan literasi keuangan syariah perlu diarahkan tidak hanya pada aspek pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan keterampilan dan perilaku dalam mengelola keuangan.
Edukasi Digital sebagai Peluang
Edukasi keuangan pada era digital tidak harus selalu disampaikan melalui seminar, pelatihan formal, atau materi pembelajaran yang panjang. Perubahan pola konsumsi informasi Generasi Z memungkinkan proses edukasi dilakukan melalui berbagai format yang lebih sederhana, interaktif, dan mudah dipahami.
Informasi mengenai perbedaan antara riba dan margin, prinsip akad dalam transaksi syariah, pengelolaan pendapatan, penyusunan anggaran, pembentukan dana darurat, hingga investasi syariah dapat disampaikan melalui video pendek, infografis, webinar, podcast, simulasi digital, maupun komunitas daring.
Format yang lebih ringkas dapat menjadi pintu masuk untuk menarik perhatian Generasi Z terhadap isu keuangan syariah. Namun, konten singkat tetap harus diarahkan menuju proses pembelajaran yang lebih mendalam agar tidak berhenti pada informasi permukaan.
Di sisi lain, edukasi digital juga menghadapi sejumlah tantangan. Banyaknya konten keuangan di media sosial tidak selalu disertai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang tidak lengkap, klaim keuntungan yang berlebihan, maupun konten yang terlalu berorientasi pada promosi produk berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru.
Oleh karena itu, konten edukasi keuangan syariah perlu menempatkan pemahaman dan kemampuan mengambil keputusan sebagai tujuan utama. Edukasi seharusnya tidak hanya memperkenalkan sebuah produk, tetapi juga menjelaskan mekanisme, manfaat, biaya, risiko, akad, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Salah satu persoalan penting yang perlu diperhatikan adalah knowledge-behavior gap, yakni kesenjangan antara pengetahuan yang dimiliki seseorang dengan perilaku yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seseorang mungkin telah mengetahui pentingnya menabung, memahami kebutuhan dana darurat, atau mengetahui prinsip dasar investasi syariah. Namun, pengetahuan tersebut belum tentu diwujudkan dalam kebiasaan mengatur anggaran, menyisihkan pendapatan, mengendalikan konsumsi, maupun memilih instrumen investasi secara konsisten.
Dengan demikian, keberhasilan edukasi tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa banyak informasi yang diterima oleh peserta, tetapi juga sejauh mana informasi tersebut memengaruhi cara mereka mengambil keputusan keuangan.
Dari Konten Digital menuju Perubahan Perilaku
Strategi peningkatan literasi keuangan syariah melalui media digital dapat dimulai dari konten singkat yang mampu menarik perhatian. Topik yang dekat dengan kehidupan Generasi Z, seperti pengelolaan uang bulanan, penggunaan layanan paylater, investasi, dana darurat, dan kebiasaan konsumtif dapat menjadi titik awal dalam proses edukasi.
Setelah perhatian terbentuk, edukasi perlu dilanjutkan dengan penjelasan sederhana mengenai prinsip, manfaat, biaya, dan risiko dari setiap keputusan keuangan. Penjelasan tersebut perlu dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi substansi prinsip syariah.
Tahap berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan pengetahuan yang diperoleh. Mahasiswa, misalnya, dapat diberikan studi kasus dan simulasi untuk membandingkan beberapa produk tabungan atau investasi berdasarkan aspek risiko, biaya, keuntungan, akad, dan kepatuhan syariah.
Pendekatan berbasis kasus menjadi penting karena membantu peserta memahami bahwa keputusan keuangan tidak hanya ditentukan oleh potensi keuntungan, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan finansial, tingkat risiko, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.
Komunitas dan metode peer learning juga dapat mendukung proses pembentukan perilaku. Diskusi dengan teman sebaya memungkinkan Generasi Z saling bertukar pengalaman mengenai pengelolaan keuangan, investasi, konsumsi, maupun penggunaan layanan finansial digital.
Dalam konteks pendidikan tinggi, perguruan tinggi dapat berperan melalui integrasi materi literasi keuangan syariah dalam kegiatan akademik, organisasi mahasiswa, seminar, pelatihan, maupun program pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, dan industri keuangan juga diperlukan untuk menjaga akurasi dan kredibilitas informasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, dapat menyediakan materi edukasi yang sederhana, mudah dipahami, dan berbasis data. Sementara itu, industri jasa keuangan perlu menyampaikan informasi mengenai produk secara transparan tanpa menjadikan aktivitas edukasi semata-mata sebagai sarana pemasaran.
Berdasarkan pendekatan tersebut, edukasi digital dapat diarahkan melalui empat tahapan utama, yaitu menarik perhatian, membangun pemahaman, mendorong praktik, dan membentuk kebiasaan.
Pada tahap pertama, media digital berfungsi menarik perhatian Generasi Z melalui konten yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Tahap kedua berfokus pada peningkatan pemahaman mengenai konsep dan prinsip keuangan syariah. Tahap ketiga mengarahkan peserta untuk menerapkan pengetahuan melalui simulasi atau praktik pengelolaan keuangan. Tahap terakhir bertujuan membentuk kebiasaan keuangan yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, media digital seharusnya diposisikan sebagai pintu masuk menuju proses perubahan perilaku, bukan sekadar saluran penyebaran informasi.
Kesimpulan
Peningkatan literasi keuangan syariah pada Generasi Z tidak cukup dilakukan hanya dengan memperbanyak informasi mengenai produk dan layanan keuangan. Kemudahan akses digital perlu diimbangi dengan kemampuan memahami prinsip syariah, mengenali karakteristik dan risiko produk, mengelola keuangan, serta mengambil keputusan secara rasional dan bertanggung jawab.
Edukasi digital memiliki peluang besar karena sesuai dengan karakteristik dan pola konsumsi informasi Generasi Z. Penggunaan video pendek, studi kasus, simulasi, komunitas digital, dan metode peer learning dapat membuat proses pembelajaran menjadi lebih relevan dan interaktif.
Namun, keberhasilan strategi tersebut juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Perguruan tinggi dapat memperkuat pendidikan dan praktik literasi keuangan, regulator berperan menyediakan informasi yang kredibel, sedangkan industri jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan karakteristik produk secara transparan.
Pada akhirnya, literasi keuangan syariah tidak seharusnya berhenti pada tahap “tahu”, tetapi perlu berkembang menjadi “paham, mampu menerapkan, dan terbiasa mengambil keputusan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.”
Daftar Pustaka
Fadillah, A. N., & Lubis, D. (2024). The influence of Islamic financial literacy, Islamic financial inclusion, and financial behavior on the investment decisions of Generation Z in West Java. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 1–16.
Hasanah, N., et al. (2025). Generation Z’s Islamic financial planning: The role of Islamic financial literacy and parental socialization. Review of Management and Entrepreneurship, 9(2).
Muhtar Aulia, A. A., Lismawati, & Nuringsih. (2025). Sharia financial literacy of Generation Z toward economic activities. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 10(1).
Otoritas Jasa Keuangan & Badan Pusat Statistik. (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024.
Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, & Badan Pusat Statistik. (2026). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda