Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Jual Beli

Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Jual Beli

Penulis:
  • Sabila Silmi Ramadhani Putri

Afiliasi: Universitas Tazkia, Indonesia

Editor: Rina Maharani
07 Oktober 2026, 21.56 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Syariah Finance Study Desk

Abstrak

Lembaga keuangan syariah menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai jenis akad yang disesuaikan dengan karakteristik transaksi. Di antara akad yang banyak digunakan dalam pembiayaan syariah adalah mudharabah dan musyarakah.

Kedua akad tersebut merupakan bentuk kerja sama usaha, tetapi mempunyai karakteristik berbeda. Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, sedangkan musyarakah merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama memberikan kontribusi modal.

IKLAN

Sementara itu, jual beli merupakan bentuk akad yang berbeda karena didasarkan pada pertukaran barang atau manfaat dengan imbalan tertentu.

Artikel ini membahas pengertian, karakteristik, mekanisme, serta penerapan akad mudharabah dan musyarakah dalam kegiatan ekonomi syariah sekaligus menjelaskan kedudukannya dalam kaitannya dengan transaksi jual beli.

Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji peraturan, pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai artikel ilmiah yang relevan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa mudharabah dan musyarakah memiliki mekanisme kerja sama serta pembagian hasil yang berbeda dengan akad jual beli. Dalam praktik lembaga keuangan syariah, masing-masing akad dapat diterapkan sesuai tujuan dan karakteristik transaksi.

Kata kunci: mudharabah, musyarakah, jual beli, pembiayaan syariah, lembaga keuangan syariah.

Pendahuluan

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan.

Perbankan syariah hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dengan mekanisme yang didasarkan pada prinsip syariah. Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat karakteristik produk perbankan syariah melalui penerbitan pedoman yang menjadi acuan bagi industri dalam menjalankan produk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian.

Salah satu unsur utama yang membedakan kegiatan keuangan syariah dari sistem keuangan konvensional adalah penggunaan akad.

Akad menjadi dasar hubungan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Oleh sebab itu, pemilihan akad perlu disesuaikan dengan karakteristik kegiatan agar hak, kewajiban, keuntungan, dan risiko masing-masing pihak dapat ditentukan secara jelas.

Mudharabah dan musyarakah merupakan dua akad yang berkaitan dengan kerja sama dan pembagian hasil usaha.

Dalam mudharabah, terdapat pihak yang menyediakan modal dan pihak lain yang mengelola usaha. Sementara dalam musyarakah, dua pihak atau lebih bekerja sama dengan memberikan kontribusi modal.

Kedua akad tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan lembaga keuangan syariah.

Berbeda dengan keduanya, jual beli merupakan akad yang memiliki objek transaksi dan harga yang disepakati oleh para pihak.

Dengan demikian, jual beli lebih menitikberatkan pada pertukaran objek dengan imbalan tertentu. Sementara mudharabah dan musyarakah lebih menekankan hubungan kerja sama serta pembagian hasil usaha.

Pemahaman terhadap perbedaan tersebut penting karena penggunaan suatu akad tidak cukup hanya didasarkan pada istilah “syariah”, melainkan harus disesuaikan dengan bentuk dan tujuan transaksi.

Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan metode studi literatur atau kajian pustaka.

Data dan informasi diperoleh melalui penelusuran berbagai sumber yang berkaitan dengan mudharabah, musyarakah, jual beli, serta lembaga keuangan syariah.

Sumber yang digunakan antara lain pedoman produk perbankan syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan serta artikel ilmiah yang membahas konsep, perbandingan, dan penerapan akad mudharabah dan musyarakah.

Sumber-sumber tersebut dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman mengenai pengertian, prinsip, mekanisme, perbedaan, dan penerapan masing-masing akad dalam kegiatan ekonomi syariah.

Konsep Akad dalam Transaksi Syariah

Akad merupakan unsur penting dalam kegiatan muamalah karena menjadi bentuk kesepakatan yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Dalam lembaga keuangan syariah, akad tidak hanya berfungsi sebagai kesepakatan formal, tetapi juga menentukan karakteristik produk, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pembagian keuntungan dan risiko.

Karena itu, pemilihan akad harus disesuaikan dengan tujuan transaksi.

Akad jual beli digunakan ketika transaksi didasarkan pada pertukaran barang atau objek tertentu dengan harga yang telah disepakati.

Sebaliknya, mudharabah dan musyarakah digunakan dalam hubungan kerja sama usaha dengan karakteristik pembagian hasil masing-masing.

Akad Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik modal dan pihak yang mengelola usaha.

Dalam akad ini, pemilik modal menyediakan dana yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha. Sementara pengelola bertanggung jawab menjalankan usaha sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Pembagian keuntungan dalam mudharabah dilakukan berdasarkan nisbah atau proporsi yang telah disepakati sejak awal akad.

Keuntungan tidak ditentukan dalam nominal tetap yang terlepas dari hasil usaha karena sistem ini menggunakan prinsip bagi hasil.

Dalam perbankan syariah, mudharabah menjadi salah satu bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil.

OJK menjelaskan bahwa pembiayaan mudarabah mempunyai karakteristik khusus dan dapat menjadi alternatif pembiayaan berbasis bagi hasil selain musyarakah.

Mudharabah juga dapat dibedakan berdasarkan batasan yang diberikan pemilik modal kepada pengelola.

Dalam mudharabah muthlaqah, pengelola memperoleh ruang yang lebih luas dalam menjalankan usaha sesuai kesepakatan.

Sementara mudharabah muqayyadah memberikan batasan tertentu kepada pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha.

Akad Musyarakah

Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal untuk menjalankan suatu usaha.

Dalam akad ini, para pihak mempunyai kepentingan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

Salah satu karakteristik utama musyarakah adalah adanya kontribusi modal dari pihak-pihak yang bekerja sama.

Hal tersebut menjadi pembeda utama dengan mudharabah.

Dalam mudharabah, modal berasal dari pemilik modal, sementara pengelolaan dilakukan pihak lain. Sedangkan dalam musyarakah, para pihak sama-sama memberikan kontribusi modal dan dapat ikut mengelola usaha berdasarkan kesepakatan.

Dalam praktik perbankan syariah, musyarakah merupakan salah satu bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil.

Hubungan yang terbentuk tidak hanya berupa pemberian dana, tetapi juga kerja sama yang mencakup pembagian keuntungan dan risiko berdasarkan ketentuan akad.

Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah

Walaupun sama-sama merupakan akad kerja sama berbasis bagi hasil, mudharabah dan musyarakah mempunyai sejumlah perbedaan mendasar.

Perbedaan pertama terletak pada sumber modal.

IKLAN

Dalam mudharabah, modal diberikan oleh pemilik modal, sementara pihak lainnya bertindak sebagai pengelola usaha.

Pada musyarakah, modal berasal dari dua pihak atau lebih yang menjalin kerja sama.

Perbedaan berikutnya terdapat dalam penanggungan risiko.

Dalam mudharabah, kerugian usaha pada dasarnya ditanggung pemilik modal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian, kesalahan, maupun pelanggaran yang dilakukan pengelola.

Dalam musyarakah, kerugian ditanggung sesuai dengan porsi kontribusi modal masing-masing pihak.

Adapun pembagian keuntungan pada kedua akad dilakukan berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

AspekMudharabahMusyarakah
Pemberi modalPemilik modalDua pihak atau lebih
Pengelola usahaMudharib/pengelolaDapat dikelola bersama para mitra
Kontribusi modalDari pemilik modalDari seluruh mitra
KeuntunganBerdasarkan nisbah yang disepakatiBerdasarkan nisbah yang disepakati
KerugianDitanggung pemilik modal sesuai ketentuan syariah, kecuali akibat kelalaian atau pelanggaran pengelolaDitanggung sesuai porsi kontribusi modal
Bentuk hubunganPemilik modal dan pengelolaKemitraan antarpara pihak

Akad Jual Beli dalam Transaksi Syariah

Jual beli merupakan akad yang berbeda dengan mudharabah dan musyarakah.

Dalam jual beli terdapat objek yang diperdagangkan serta harga yang menjadi imbalan atas objek tersebut. Para pihak menyepakati objek, harga, serta ketentuan transaksi.

Karena itu, jual beli tidak didasarkan pada hubungan kerja sama usaha dan pembagian hasil sebagaimana mudharabah maupun musyarakah.

Hubungan utama para pihak dalam jual beli adalah pertukaran objek dengan harga yang telah disepakati.

Dalam perbankan syariah, salah satu bentuk akad jual beli yang banyak dikenal adalah murabahah.

Murabahah merupakan akad jual beli yang mencantumkan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati.

Struktur tersebut berbeda dengan mudharabah dan musyarakah yang menggunakan mekanisme bagi hasil.

Hubungan Mudharabah dan Musyarakah dengan Jual Beli

Mudharabah dan musyarakah tidak tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.

Keduanya merupakan akad kerja sama dengan mekanisme pembagian hasil, sedangkan jual beli merupakan akad pertukaran.

Dengan demikian, hubungan ketiganya lebih tepat dipahami sebagai berbagai bentuk akad yang dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi dan lembaga keuangan syariah.

Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah dapat memilih akad berdasarkan kebutuhan nasabah dan karakteristik transaksi.

Pembiayaan usaha yang membutuhkan pola kerja sama dapat menggunakan mudharabah atau musyarakah.

Sementara kebutuhan pembelian barang dapat menggunakan akad jual beli, seperti murabahah.

Karena itu, penggunaan akad tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan label “syariah”. Bentuk transaksi, tujuan pembiayaan, struktur hubungan para pihak, serta mekanisme keuntungan dan risiko perlu diperhatikan.

Penerapan dalam Lembaga Keuangan Syariah

Penerapan mudharabah dan musyarakah dalam lembaga keuangan syariah menunjukkan adanya mekanisme pembiayaan yang berbeda dari sistem berbasis bunga.

Dalam pembiayaan mudharabah, lembaga keuangan dapat menyediakan modal sementara nasabah bertindak sebagai pengelola usaha.

Hasil usaha selanjutnya menjadi dasar pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

Sementara dalam musyarakah, lembaga keuangan dan nasabah dapat sama-sama memberikan kontribusi modal untuk menjalankan suatu usaha.

Keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan ketentuan akad dan porsi modal.

Penerapan sistem bagi hasil juga menghadirkan tantangan.

Salah satunya adalah kebutuhan terhadap transparansi dan keterbukaan informasi mengenai kondisi usaha.

Lembaga keuangan perlu melakukan penilaian dan pengawasan agar penggunaan dana sesuai dengan tujuan pembiayaan.

Sementara dari sisi nasabah, kejujuran dalam menyampaikan kondisi dan perkembangan usaha menjadi faktor penting.

Pemahaman terhadap karakteristik masing-masing akad diperlukan agar lembaga keuangan maupun nasabah mengetahui hak, kewajiban, mekanisme pembagian hasil, dan risiko yang melekat dalam setiap pembiayaan.

Kesimpulan

Mudharabah dan musyarakah merupakan dua akad kerja sama yang memiliki karakteristik berbeda meskipun keduanya sama-sama digunakan dalam pembiayaan berbasis bagi hasil di lembaga keuangan syariah.

Mudharabah melibatkan pemilik modal dan pengelola usaha. Sementara musyarakah melibatkan dua pihak atau lebih yang memberikan kontribusi modal dalam suatu usaha.

Perbedaan tersebut memengaruhi mekanisme pengelolaan usaha, pembagian keuntungan, dan penanggungan kerugian.

Sementara itu, jual beli mempunyai karakteristik yang berbeda karena didasarkan pada pertukaran objek dengan harga yang telah disepakati.

Oleh sebab itu, mudharabah dan musyarakah tidak tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.

Ketiganya merupakan bentuk akad yang dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi dan lembaga keuangan syariah sesuai dengan karakteristik dan tujuan transaksi masing-masing.

Dalam praktik lembaga keuangan syariah, pemilihan akad harus dilakukan secara tepat agar transaksi berjalan sesuai prinsip syariah, memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban, serta memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Daftar Pustaka

Dzikrillah, A. F. (2025). Akad mudharabah dan musyarakah: Prinsip, perbedaan, dan implementasi praktisnya. JAHE: Jurnal Ayat dan Hadits Ekonomi, 3(1), 94–101.

Gustanto, E. S. (2021). Konsep mudharabah dan musyarakah dalam perbankan syariah menurut Abdullah Saeed. Mutanaqishah: Journal of Islamic Banking, 1(2), 83–102.

Latif, C. A. (2020). Pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah di perbankan syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(1), 9–22.

Norrahman, R. A. (2023). Comparative analysis between musyarakah and mudharabah financing principles in Islamic economics. International Journal of Applied Finance and Business Studies, 11(3), 288–299.

Nurhasanah, S., & Qadariyah, L. (2023). Analisis penerapan pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan profit margin berbasis bagi hasil (Studi kasus di BMT Makin Amin Kamal). Jurnal Iqtisaduna, 9(2), 318–333.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024a). Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024b). Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/akad-mudharabah-dan-musyarakah-dalam-jual-beli/98055/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.55 WITA

  • #Ekonomi Syariah
  • #Jual Beli
  • #Perbankan Syariah
  • #lembaga keuangan syariah
  • #mudharabah
  • #musyarakah
  • #pembiayaan syariah

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.