BARRU, JurnalPost.com — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengevaluasi Badan Pembina Harian (BPH) dan Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya tindak lanjut atas rekomendasi Tim Audit Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan tertanggal 4 Agustus 2026 terkait pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap dan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Ahmad, yang menyampaikan pernyataan atas nama AMM Barru, mengatakan rekomendasi PWM Sulsel memuat tiga poin. Pertama, meminta agar surat keputusan pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap yang diterbitkan BPH Unmuh Barru dicabut.
Kedua, surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling yang dikeluarkan rektor diminta untuk ditinjau kembali. Ketiga, rektor dan BPH Unmuh Barru diminta melakukan pembinaan terhadap dosen yang bersangkutan.
“Jika benar-benar menghargai rekomendasi PWM Sulsel, rektor dan BPH Unmuh Barru semestinya memberikan respons secara tertulis, apakah rekomendasi tersebut diterima atau ditolak. Kejelasan itu diperlukan agar tidak berdampak terhadap proses pelaporan Beban Kerja Dosen oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Ahmad, Rukaya menghadapi kendala dalam pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) karena mata kuliah yang telah diajarkan pada semester sebelumnya disebut belum dimasukkan oleh operator kampus.
Ia menambahkan bahwa batas waktu pelaporan BKD berakhir pada 31 Agustus 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan kesan bahwa dosen bersangkutan terlambat melakukan pelaporan, padahal terdapat data mata kuliah yang disebut belum diinput pihak kampus.
“Kami sudah cukup lama menunggu respons rektor dan BPH Unmuh Barru atas rekomendasi tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan yang kami terima,” katanya.
Ahmad, yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Barru, menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan demi menjaga nama baik Muhammadiyah dan keberlangsungan pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), khususnya Unmuh Barru.
“Atas dasar itu, kami dari AMM Barru meminta PP Muhammadiyah mengevaluasi dan mencopot rektor serta BPH Unmuh Barru karena dinilai tidak profesional dalam mengelola AUM,” ujarnya.
Selain persoalan pemberhentian dosen, Ahmad juga menyinggung sejumlah dugaan lain terkait tata kelola kampus. Di antaranya menyangkut pengelolaan keuangan, dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta persoalan administratif dalam penerbitan surat keputusan pejabat kampus.
Seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan Ahmad dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Hingga naskah ini disusun, materi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan dari pihak Rektor maupun BPH Unmuh Barru. JurnalPost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda