Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Asap di Atas Atap Warga: Saat Kepatuhan Pabrik di Bekasi Berhenti di Atas Kertas

Asap di Atas Atap Warga: Saat Kepatuhan Pabrik di Bekasi Berhenti di Atas Kertas

Penulis:
  • Revalena Qolbi Astri, Friscylla Sibuea, Lola Octavia Randalayuk, Giacinta Bougenville, Indy Kinnard Nareswari, Desika Dwi Nurul Adhani

Dosen Pengampu: Dr. Rahmah Farahdita Soeyatno, S.P., M.Si.

Afiliasi: Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang

Editor: Gilang Pamungkas
12 Oktober 2026, 23.13 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Atap
Aktivitas industri dan kepulan asap di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sumber: Radar Bekasi / Ariesant, 24 Agustus 2023.

Industri menjadi tulang punggung ekonomi Bekasi, tetapi aktivitas produksi juga menimbulkan persoalan lingkungan. Data kualitas udara, temuan pengawasan, dan keluhan masyarakat memperlihatkan pentingnya tanggung jawab perusahaan yang tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.

Bekasi, JurnalPost.com — Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri Bekasi, keberadaan pabrik merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Aktivitas produksi berlangsung tidak jauh dari permukiman, sementara kendaraan pengangkut barang keluar masuk kawasan industri hampir sepanjang hari.

IKLAN

Di satu sisi, industri membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, aktivitas tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Warga yang tinggal di sekitar kawasan industri tidak selalu terlibat dalam keputusan bisnis perusahaan. Mereka tidak menentukan teknologi produksi yang digunakan, sistem pengendalian emisi yang dipasang, maupun kebijakan pengelolaan lingkungan yang diterapkan.

Meski demikian, masyarakat sekitar berpotensi menjadi pihak yang ikut menanggung dampak ketika aktivitas industri tidak dikelola dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa pencemaran udara bukan semata-mata masalah teknis, melainkan juga berkaitan dengan etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Regulasi, mekanisme pelaporan, dan sistem pengawasan sebenarnya telah tersedia. Namun, sejumlah temuan sepanjang 2026 menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan lingkungan, keterbatasan pengawasan, serta keluhan masyarakat yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Kawasan Industri sebagai Penggerak Ekonomi Bekasi

Cikarang, Kabupaten Bekasi, dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.

Dalam data yang dirangkum pada kajian ini, kawasan industri di wilayah Cikarang disebut memiliki luas sekitar 9.496 hektare, dengan aktivitas ribuan perusahaan manufaktur.

Dari sekitar 145 kawasan industri di Indonesia, sedikitnya 11 kawasan berada di Kabupaten Bekasi, termasuk Jababeka, MM2100, dan Greenland International Industrial Center (GIIC).

Jumlah pabrik yang beroperasi di kawasan industri Kabupaten Bekasi disebut mencapai lebih dari 7.500 unit.

Besarnya aktivitas industri tersebut berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Sektor industri pengolahan menyumbang sekitar 78 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Bekasi.

Ratusan ribu pekerja juga menggantungkan penghasilan dari aktivitas produksi dan berbagai sektor pendukung industri.

Jenis usaha yang berkembang cukup beragam, mulai dari otomotif, elektronik, industri kimia, pengolahan logam, farmasi, hingga produksi barang konsumsi.

Namun, sejumlah proses industri memiliki potensi menghasilkan emisi partikulat, senyawa sulfur, dan senyawa organik volatil apabila tidak dilengkapi sistem pengendalian pencemaran yang memadai.

Besarnya kontribusi ekonomi tersebut menjadikan pengelolaan dampak lingkungan sebagai persoalan penting yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas industri.

Kualitas Udara Membaik, tetapi Risiko Kesehatan Masih Ada

Laporan IQAir 2025 mencatat adanya penurunan rata-rata konsentrasi tahunan partikel halus PM2.5 di Indonesia.

Konsentrasi rata-rata PM2.5 disebut turun sekitar 16 persen, dari 35,5 menjadi 30 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan kualitas udara secara umum. Namun, angka 30 µg/m³ masih enam kali lebih tinggi dibandingkan pedoman rata-rata tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 µg/m³.

Indonesia juga masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian polusi udara dibandingkan sejumlah negara lain di Asia Tenggara.

Di kawasan industri Cikarang, pemantauan IQAir pada sore hari, 4 Juni 2026, menunjukkan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) berada pada angka 163.

Angka tersebut masuk kategori tidak sehat, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 72,0 µg/m³. Data historis wilayah itu juga mencatat indeks kualitas udara pernah mencapai 240.

Meskipun hasil pemantauan sesaat tidak dapat langsung dibandingkan dengan rata-rata tahunan, kondisi tersebut memberikan gambaran mengenai tingginya konsentrasi polutan pada periode tertentu.

Kekhawatiran terhadap kualitas udara juga berkaitan dengan risiko gangguan kesehatan masyarakat.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi mencatat sebanyak 253.337 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 2024.

Namun, angka tersebut merupakan data kasus di Kota Bekasi dan tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kasus disebabkan oleh emisi industri, khususnya dari kawasan Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi.

Penelitian Nafas bersama penyedia layanan telemedis di Jabodetabek menemukan bahwa jumlah konsultasi terkait asma dapat meningkat hingga dua kali lipat dalam rentang 10–17 jam setelah konsentrasi PM2.5 mencapai kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Dokter spesialis paru RSUP Persahabatan, dr. Reni Sugiharto, menjelaskan bahwa partikel halus berpotensi menimbulkan gangguan pada sistem pernapasan.

“Partikel halus seperti PM2.5 bisa masuk hingga ke paru-paru dan memicu peradangan, bahkan memperparah asma,” jelasnya dalam keterangan mengenai dampak polusi udara.

Meski demikian, penentuan sumber pencemaran tidak selalu sederhana.

Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi pernah menyampaikan bahwa hasil pengukuran kualitas udara di kawasan GIIC masih berada dalam batas normal. Aktivitas kendaraan bermotor juga diduga memberikan kontribusi besar terhadap pencemaran udara.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikutip dalam kajian ini mencantumkan kontribusi kendaraan bermotor sebesar 44 persen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 34 persen dalam konteks sumber pencemaran yang diteliti.

Perbedaan hasil pengukuran dan penilaian tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan yang transparan, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa data yang terbuka, penentuan tanggung jawab pencemaran berisiko terus menjadi perdebatan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Ketika Kepatuhan Lingkungan Dipertanyakan

Persoalan kepatuhan lingkungan menjadi perhatian dalam pengawasan terhadap sejumlah kawasan industri di Bekasi.

Pada April 2026, Komisi XII DPR RI melakukan peninjauan lapangan di Kawasan Industri MM2100.

Kawasan tersebut disebut memiliki sekitar 300 perusahaan penyewa atau tenant dan sekitar 700 cerobong.

Dalam temuan yang dirangkum pada kajian ini, sekitar 130 dari 190 tenant yang dievaluasi disebut masih memiliki status PROPER Merah.

Jika angka tersebut merujuk pada hasil evaluasi resmi yang sama, proporsinya mencapai lebih dari 68 persen.

PROPER merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peringkat Merah menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan perusahaan belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

Komisi XII DPR RI juga mendorong integrasi sistem pemantauan emisi berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dengan sistem pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Melalui sistem tersebut, data emisi dari sumber tertentu dapat dipantau secara berkelanjutan.

Namun, hingga periode peninjauan pada April 2026, integrasi sistem yang dimaksud dilaporkan belum sepenuhnya selesai.

Kondisi ini memperlihatkan pentingnya penguatan pengawasan, bukan hanya terhadap kelengkapan dokumen lingkungan, tetapi juga terhadap praktik pengendalian emisi yang berlangsung setiap hari.

Keluhan Warga di Sekitar Pabrik

Persoalan lain muncul di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Sepanjang 2026, aktivitas sebuah pabrik pengolahan minyak goreng dan margarin menjadi perhatian karena cerobongnya diduga mengeluarkan asap hitam pekat hampir setiap hari.

Lokasi pabrik yang berdekatan dengan permukiman padat menimbulkan keluhan masyarakat mengenai debu hitam yang menempel pada lantai, dinding rumah, hingga kulit.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut pernah menerima sanksi administratif sebelum 2024.

Penanganan persoalan lingkungan perusahaan kemudian berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Salah satu persoalan yang disebut dalam laporan adalah tidak tersedianya sistem penyaring emisi yang memadai.

Meski telah menjadi perhatian, aktivitas produksi disebut masih berlangsung.

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan dalam laporan yang dirujuk belum memperoleh tanggapan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penanganan persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan telah mengambil tindakan terhadap sembilan industri di wilayah Jabodetabek, termasuk industri peleburan logam di Kabupaten Bekasi.

Langkah tersebut mencakup penghentian operasional serta proses penegakan hukum melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme hukum tersedia. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi pengawasan dan pelaksanaan sanksi.

Tidak Semua Pabrik Memiliki Kondisi yang Sama

Di tengah berbagai persoalan tersebut, tidak semua perusahaan industri memiliki karakteristik kegiatan maupun tingkat risiko pencemaran yang sama.

Seorang staf perusahaan yang menyewa lahan di kawasan Lippo Cikarang menjelaskan bahwa tempatnya bekerja melakukan pengujian lingkungan setiap enam bulan sekali.

Menurutnya, hasil pengujian yang dilakukan perusahaan belum menunjukkan parameter yang melampaui nilai ambang batas.

“Kami tidak memiliki cerobong karena tidak ada proses yang menghasilkan emisi tidak bergerak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa potensi polutan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan terutama berasal dari truk operasional, kendaraan perusahaan, dan kendaraan karyawan.

Karena itu, pengujian lingkungan dilakukan terhadap udara ambien, kualitas udara di lingkungan kerja, dan emisi kendaraan operasional.

Sementara itu, limbah cair domestik ditangani melalui fasilitas yang dikelola pengelola kawasan industri karena perusahaan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri.

Pengelola kawasan Lippo Cikarang juga menyampaikan bahwa pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkala setiap enam bulan.

IKLAN

Hasil pemantauan dilaporkan melalui dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) kepada instansi lingkungan hidup terkait.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap perusahaan penyewa yang menggunakan batu bara dalam kegiatan produksinya.

Pada tingkat perusahaan, PT Aisan Nasmoco Industri menjalankan sejumlah kegiatan lingkungan, seperti pengujian emisi kendaraan, penanaman pohon, dan pelepasan lebih dari 60 burung.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan lingkungan perlu dibedakan dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak operasional industri.

Kajian yang menjadi dasar tulisan ini belum memperoleh dokumen resmi yang memetakan daya tampung dan daya dukung lingkungan kawasan secara menyeluruh.

Padahal, informasi tersebut penting untuk menilai kemampuan lingkungan dalam menerima beban aktivitas industri yang terus berkembang.

Mengapa Pelanggaran Lingkungan Masih Berulang?

Dari sudut pandang etika bisnis, persoalan pencemaran industri tidak hanya menyangkut kelalaian teknis, tetapi juga berkaitan dengan cara perusahaan mengambil keputusan.

Setidaknya terdapat tiga persoalan yang dapat menjelaskan mengapa pelanggaran lingkungan berpotensi terus terjadi.

Pertama, kepatuhan yang bersifat administratif.

Perusahaan mungkin telah memiliki dokumen izin lingkungan, menjalankan pengujian berkala, dan menyampaikan laporan kepada instansi terkait.

Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak selalu menjamin bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi standar pengendalian pencemaran.

Kepatuhan seharusnya tercermin dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara nyata, termasuk pemeliharaan alat pengendali emisi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.

Kedua, ketimpangan antara biaya kepatuhan dan risiko pelanggaran.

Pemasangan teknologi penyaring emisi, peremajaan mesin produksi, dan penggunaan energi yang lebih bersih membutuhkan investasi.

Apabila perusahaan memperkirakan bahwa biaya pelanggaran lebih rendah dibandingkan investasi untuk memenuhi standar lingkungan, terdapat risiko munculnya keputusan bisnis yang mengabaikan dampak terhadap masyarakat.

Dalam kajian etika bisnis, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan persoalan moral hazard dan eksternalitas negatif.

Perusahaan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas produksi, sementara sebagian biaya sosial dan lingkungan ditanggung pihak lain.

Ketiga, lemahnya konsistensi penegakan aturan.

Sanksi administratif yang tidak ditindaklanjuti secara efektif dapat mengurangi daya dorong perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan.

WALHI juga menyoroti kemungkinan persoalan dalam hubungan antara regulator dan perusahaan pada kasus tertentu.

Namun, dugaan konflik kepentingan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Karena itu, transparansi proses pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Keadilan Lingkungan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dampak pencemaran lingkungan tidak selalu dirasakan secara merata.

Masyarakat yang tinggal di permukiman padat dekat kawasan industri memiliki potensi paparan polutan yang berbeda dibandingkan mereka yang tinggal jauh dari sumber emisi.

Kelompok berpenghasilan rendah juga dapat menghadapi keterbatasan dalam mengurangi paparan, memperoleh layanan kesehatan, atau berpindah tempat tinggal.

Persoalan tersebut dapat dikaji menggunakan pendekatan keadilan distributif dari filsuf John Rawls.

Dalam kerangka tersebut, ketimpangan sosial dan ekonomi perlu dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang paling kurang beruntung.

Jika manfaat ekonomi dari kegiatan industri dinikmati oleh perusahaan dan pemangku kepentingan tertentu, sementara dampak lingkungan lebih banyak ditanggung masyarakat sekitar, muncul persoalan mengenai keadilan pembagian manfaat dan risiko.

Konsep ini juga berkaitan dengan stakeholder theory atau teori pemangku kepentingan dalam etika bisnis.

Teori tersebut menempatkan tanggung jawab perusahaan tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada pekerja, konsumen, pemerintah, masyarakat sekitar, dan lingkungan.

Dengan demikian, keberhasilan perusahaan tidak cukup dinilai berdasarkan keuntungan finansial.

Kemampuan perusahaan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha juga merupakan bagian dari tanggung jawab bisnis yang berkelanjutan.

Biaya Pencemaran yang Tidak Tercatat dalam Laporan Keuangan

Dalam praktik bisnis, penggunaan teknologi produksi yang lebih murah dapat mengurangi biaya operasional perusahaan.

Namun, ketika efisiensi tersebut dicapai dengan mengabaikan pengendalian pencemaran, sebagian biaya sebenarnya tidak hilang, melainkan berpindah kepada masyarakat.

Biaya tersebut dapat muncul dalam bentuk pengeluaran kesehatan, berkurangnya produktivitas akibat sakit, serta penurunan kualitas lingkungan permukiman.

Estimasi Kementerian Lingkungan Hidup pada 2012 yang dikutip dalam kajian ini memperkirakan kerugian kesehatan akibat pencemaran PM10 mencapai Rp373,1 triliun atau sekitar 5,03 persen produk domestik bruto.

Sementara itu, kajian Greenpeace Asia dan IQAir memperkirakan kerugian ekonomi akibat pencemaran udara di Jabodetabek mencapai Rp20–30 triliun.

Angka tersebut berasal dari kajian, periode, dan cakupan yang berbeda sehingga tidak dapat langsung dijumlahkan atau dianggap sebagai kerugian yang seluruhnya disebabkan oleh industri di Bekasi.

Meski demikian, estimasi tersebut memperlihatkan bahwa pencemaran udara memiliki konsekuensi ekonomi yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan dan pengelolaan industri.

Dalam kerangka tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), aktivitas sosial juga tidak seharusnya digunakan sebagai pengganti kewajiban pengendalian dampak lingkungan.

Kegiatan penanaman pohon, bantuan masyarakat, maupun program sosial lainnya dapat memberikan manfaat. Akan tetapi, program tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan memenuhi standar emisi dan pengelolaan limbah.

Ketika kegiatan sosial lebih ditonjolkan daripada upaya nyata mengurangi pencemaran, muncul risiko praktik greenwashing, yaitu membangun citra ramah lingkungan tanpa perubahan yang sepadan dalam kinerja lingkungan.

Di Indonesia, tanggung jawab tersebut berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mekanisme penilaian PROPER.

Langkah Memperkuat Pengawasan dan Tanggung Jawab Lingkungan

Persoalan pencemaran udara di kawasan industri membutuhkan keterlibatan perusahaan, pengelola kawasan, pemerintah, dan masyarakat.

Bagi perusahaan, pengendalian emisi harus menjadi bagian dari kegiatan operasional yang diprioritaskan, bukan sekadar pengeluaran tambahan.

Perusahaan perlu memastikan alat pengendali emisi terpasang dan terawat, menjalankan pemantauan sesuai ketentuan, serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang memiliki mekanisme tindak lanjut jelas.

Bagi pengelola kawasan industri, standar pengelolaan lingkungan perlu diterapkan secara konsisten kepada perusahaan penyewa.

Ketentuan pengendalian emisi dapat menjadi bagian dari perjanjian penggunaan kawasan, disertai mekanisme pengawasan dan konsekuensi terhadap pelanggaran.

Penyediaan alat pemantau kualitas udara di sekitar batas kawasan juga dapat membantu meningkatkan transparansi informasi lingkungan.

Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memperkuat pengawasan, memastikan sanksi dilaksanakan, dan menyediakan data kualitas udara yang dapat diakses masyarakat.

Penerapan prinsip polluter pays atau pencemar membayar juga perlu dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan hukum.

Prinsip tersebut menekankan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran harus bertanggung jawab terhadap biaya pengendalian dan pemulihan dampaknya.

Bagi masyarakat, dokumentasi keluhan lingkungan secara sistematis dapat membantu proses pengawasan.

Informasi seperti waktu munculnya asap, kondisi lingkungan, arah angin, dokumentasi visual, serta keluhan kesehatan dapat menjadi bahan awal untuk disampaikan kepada instansi berwenang.

Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi lingkungan yang relevan dengan keselamatan dan kualitas hidup mereka.

Pertumbuhan Industri Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Keberadaan kawasan industri di Bekasi memiliki peran penting dalam perekonomian daerah maupun nasional.

Aktivitas produksi membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan perdagangan, serta mendukung berbagai sektor usaha yang berkaitan dengan rantai pasok industri.

Karena itu, pengelolaan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai upaya menghambat pertumbuhan industri.

Sebaliknya, pengendalian pencemaran merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa menimbulkan beban yang tidak adil bagi masyarakat sekitar.

Perbaikan kualitas udara membutuhkan investasi teknologi, pengawasan yang konsisten, transparansi data, serta komitmen perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab lingkungan.

Penurunan rata-rata konsentrasi PM2.5 nasional pada 2025 memberikan gambaran bahwa kualitas udara dapat mengalami perbaikan. Namun, upaya pengendalian tetap perlu diperkuat agar hasilnya dapat dirasakan secara lebih merata.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan industri tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pabrik, nilai investasi, atau besarnya kontribusi terhadap perekonomian.

Kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat juga perlu menjadi bagian dari ukuran keberhasilan tersebut.

Sebab, keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas industri tidak seharusnya dibayar dengan menurunnya kualitas udara yang dihirup masyarakat setiap hari.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/asap-di-atas-atap-warga-saat-kepatuhan-pabrik-di-bekasi-berhenti-di-atas-kertas/98133/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.28 WITA

  • #kawasan industri
  • #kepatuhan lingkungan
  • #kualitas udara
  • #pabrik di Bekasi
  • #pemerintah kabupaten bekasi
  • #pencemaran udara
  • #tanggung jawab perusahaan

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.