Oleh: Sovie Angeline Farra Mahasiswa Universitas Airlangga
JurnalPost.com - Di era layar sentuh, jarak antara pikiran dan publikasi hanya sejauh ujung jari. Sering bisa kita temukan kolom komentar di berbagai laman media sosial menjadi medan tempur kata-kata netizen. Mulai dari interaksi positif, hingga cacian dan makian, sangat mudah untuk dikeluarkan kepada orang lain. Pakar hukum dan berbagai kebijakan publik sudah banyak dikeluarkan oleh pemerintah untuk tidak hanya membatasi informasi bohong seperti hoaks, tetapi juga interaksi dan bahasa masyarakat di internet yang berpotensi untuk "merusak" dan bersifat tidak pantas.
Kemudahan interaksi di era digital seperti saat ini membawa dilema hukum yang pelik. Masyarakat memang punya hak konstitusional untuk berpendapat, namun di sisi lain, ada ruang privat dan hak orang lain yang dilindungi oleh hukum. Dalam hukum Indonesia, khususnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), garis ini menjadi krusial agar kita tidak terjerumus dalam tindak pidana. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut sering menjadi “pedang bermata dua”. Hal ini karena di satu sisi memang bisa melindungi martabat seseorang, namun di sisi lain, pasal ini adalah “pasal karet” yang kerap dituding sebagai alat pembungkam kritik. Persoalan muncul ketika kita sulit membedakan antara kritik yang membangun atau serangan personal yang menghina.
Dalam membedakan antara kritik yang objektif dan penghinaan yang subjektif, yang pertama harus kita perhatikan adalah sudut pandang bahasa dari komentar. Kritik objektif berfokus pada perbuatan, kebijakan, ataupun hasil karya. Biasanya kritik objektif disertai dengan fakta, argumen logis, dan data. Tujuan dari kritik objektif adalah untuk perbaikan atau evaluasi. Sedangkan penghinaan subjektif berfokus pada atribut pribadi, fisik, atau martabat seseorang, serta bertujuan untuk menyerang kehormatan yakni dengan merendahkan atau mempermalukan orang lain. Contohnya adalah seperti kata “tidak kompeten” dalam konteks kinerja pejabat. Hal tersebut merupakan bentuk dari kritik atau evaluasi yang berfokus pada kinerja pejabat yang dirasa kurang kompeten. Namun, jika kata “tidak kompeten” tersebut diikuti dengan cacian atau serangan yang berfokus pada atribut pribadi, fisik, atau martabat pejabat tersebut, maknanya akan bergeser menjadi degradasi martabat pejabat yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam berkomentar harus memperhatikan perbedaan antara semantik atau makna kamus dengan pragmatik atau makna berdasarkan konteks.
Yang kedua adalah harus memperhatikan sudut pandang hukum dari komentar. Secara legal, dalam membedakan kritik objektif dan penghinaan subjektif, harus memperhatikan konteks serta latar belakang dari unggahan. Jikalau unggahan merupakan respons dari sebuah kebijakan publik, maka cenderung dianggap sebagai kritik. Selain itu, harus juga memperhatikan niatnya, apakah tujuannya untuk memperbaiki kepentingan umum, sehingga bisa dikategorikan sebagai kritik, atau malah untuk mempermalukan atau merusak reputasi orang lain saja. Informasi yang disampaikan haruslah benar serta krusial, dan bukan fitnah. Jika kritik didasarkan pada kebohongan yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan, maka ia berubah menjadi fitnah atau pencemaran nama baik.
Sebagai netizen, kecerdasan berbahasa adalah perisai hukum yang paling utama. Bahasa yang baik adalah bahasa yang mempunyai nilai rasa yang tepat dan sesuai dengan situasi pemakaiannya. Batasan berbahasa di media sosial di ruang lingkup hukum terletak pada subjek yang diserang. Kuncinya terletak pada kejernihan diksi dan ketepatan sasaran. Selama Anda membahas "apa yang dilakukan" disertai dengan datanya, dan bukan menyerang "siapa" orang tersebut dengan makian, maka Anda berada pada zona aman.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda