Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. iPhone Impor dan Bea Cukai: Ketika Niat Hemat Berujung Masalah Hukum

iPhone Impor dan Bea Cukai: Ketika Niat Hemat Berujung Masalah Hukum

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
25 Juni 2026, 18.06 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
8 menit baca
Ketrangan: Foto Dusbook iPhone
Ketrangan: Foto Dusbook iPhone

Oleh: Falahdino Najih Filasthin | Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

JurnalPost.com - Bayangkan situasi ini: Anda baru saja mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari perjalanan ke luar negeri. Di dalam tas ransel, tersimpan rapi sebuah iPhone keluaran terbaru yang baru saja dibeli di Apple Store Orchard Road, Singapura, dengan harga jauh lebih miring dibanding yang dijual di gerai dalam negeri. Perasaan senang itu tiba-tiba surut ketika petugas meminta Anda membuka tas untuk diperiksa. Skenario seperti ini bukan cerita fiksi. Ribuan orang mengalaminya setiap tahun, dan banyak yang belum menyadari bahwa tindakan tersebut membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

IKLAN

Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, perbandingan harga antarnegara bisa dilakukan hanya dalam hitungan detik. Tidak heran jika semakin banyak konsumen Indonesia yang memilih membeli perangkat elektronik, khususnya iPhone, langsung dari luar negeri. Motifnya sederhana: menghemat pengeluaran. Namun kalkulasi penghematan itu seringkali tidak memperhitungkan satu variabel penting, yaitu kewajiban kepabeanan yang sudah diatur negara jauh sebelum tren belanja lintas batas ini menjadi lazim.

Umpatan
Baca Juga

Saat Umpatan Menjadi Lumrah: Menakar Batas Kebebasan dalam Karya Fiksi

Tulisan ini hadir bukan untuk menghakimi mereka yang pernah melakukannya, melainkan untuk membuka pemahaman tentang posisi hukum yang sesungguhnya dalam perkara pembelian iPhone impor. Apa yang boleh, apa yang tidak, dan apa yang akan terjadi jika seseorang nekat melanggar aturan yang ada.

Satu hal yang paling sering disalahpahami adalah soal batasan nilai barang bawaan dari luar negeri yang bebas dari pungutan negara. Banyak orang mengira semua barang untuk keperluan sendiri otomatis bebas bea. Kenyataannya tidak demikian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 menetapkan bahwa setiap penumpang hanya memperoleh pembebasan bea masuk untuk barang bawaan senilai maksimum 500 dolar Amerika Serikat per kedatangan. Nilai di atas angka itu tetap wajib dikenai pungutan.

Komponen pungutan yang berlaku terdiri dari tiga lapisan. Pertama, bea masuk sebesar 10 persen dari selisih nilai barang di atas ambang bebas. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai yang saat ini berdiri di angka 11 persen. Ketiga, Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang besarannya antara 7,5 hingga 10 persen, tergantung apakah pemilik barang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau belum. Jika dijumlahkan, total beban pajak bisa mencapai hampir 30 persen dari nilai barang yang melampaui batas bebas tadi.

Sebagai gambaran konkret, andaikan seseorang membawa pulang sebuah iPhone dengan nilai 1.100 dolar AS, maka hanya 500 dolar yang dibebaskan. Sisa 600 dolar itulah yang menjadi dasar penghitungan pajak. Angka pajaknya bisa menembus tiga juta rupiah lebih. Penghematan yang semula tampak menggiurkan tiba-tiba menyusut drastis setelah kewajiban ini dipenuhi. Dan memang itulah gambaran yang lebih jujur dari kondisi sebenarnya.

UU ITE
Baca Juga

Penjara Gara-Gara Ketikan: Menakar Batasan Berbahasa UU ITE

Perlu dicatat pula bahwa ketentuan 500 dolar ini berlaku per individu, bukan per rombongan keluarga. Namun demikian, barang yang dibawa tetap harus benar-benar untuk kebutuhan pribadi si pembawa, bukan dimaksudkan untuk dijual atau diedarkan. Niatan komersial, sekecil apa pun, mengubah status hukum barang tersebut secara signifikan.

Di luar soal pajak, ada lapisan pengawasan lain yang tak kalah penting, yakni sistem registrasi IMEI. Setiap ponsel memiliki nomor identitas unik bernama International Mobile Equipment Identity, semacam KTP bagi perangkat telekomunikasi. Sejak kebijakan ini resmi diberlakukan pada April 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan setiap perangkat yang beroperasi di jaringan Indonesia untuk memiliki IMEI yang tercatat dalam basis data nasional.

Bagi penumpang yang membawa iPhone dari luar negeri, pendaftaran IMEI bisa dilakukan langsung di bandara melalui loket Bea dan Cukai, atau secara digital lewat aplikasi resmi yang disediakan pemerintah. Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya apa pun, asalkan barang memang dideklarasikan secara jujur. Pendaftaran ini menjadi semacam legalisasi perangkat agar bisa bekerja normal dengan kartu SIM Indonesia.

Konsekuensinya jelas bagi yang tidak mendaftarkan IMEI: seluruh operator seluler nasional akan memblokir perangkat tersebut sehingga tidak bisa terhubung ke jaringan mana pun. iPhone seharga belasan juta rupiah pun berubah fungsi menjadi sekadar pemutar musik yang hanya bisa menggunakan Wi-Fi. Aturan ini secara efektif menutup opsi menggunakan ponsel impor ilegal di Indonesia, sekaligus mendorong konsumen untuk memilih jalur resmi.

Tumpukan kayu pascabanjir
Baca Juga

10 Miliar Solidaritas dan Sebuah Pertanyaan Besar

IKLAN

Persoalan ini bukan hanya soal administrasi. Ada payung hukum yang kokoh di baliknya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 menempatkan penyelundupan barang impor sebagai tindak pidana serius. Pasal 102 dalam undang-undang tersebut menyebutkan ancaman pidana penjara antara satu hingga sepuluh tahun, disertai denda mulai dari lima puluh juta hingga lima miliar rupiah bagi mereka yang terbukti memasukkan barang tanpa melewati prosedur kepabeanan yang semestinya.

Dalam praktik sehari-hari, penumpang perorangan yang membawa satu unit ponsel tanpa deklarasi memang tidak serta-merta diproses secara pidana. Yang lazim terjadi adalah penyitaan barang di tempat, ditambah kewajiban melunasi pajak beserta denda administratif yang nilainya bisa berlipat ganda dari kekurangan pajak awal. Situasi ini justru lebih merugikan secara finansial dibanding seandainya kewajiban pajak tersebut dipenuhi dari awal kedatangan.

Yang patut mendapat perhatian khusus adalah ketika iPhone impor tadi kemudian dijual kepada orang lain. Tindakan ini tidak lagi masuk kategori penggunaan pribadi, melainkan kegiatan komersial tanpa izin impor yang sah. Pelakunya bisa berhadapan dengan jeratan hukum yang lebih berat, karena aparat penegak hukum dapat menafsirkan hal ini sebagai penyelundupan terorganisir dalam skala kecil.

Jika aturannya sudah ada, mengapa pelanggarannya masih terus terjadi? Jawabannya beragam. Sebagian orang memang tidak tahu bahwa ada kewajiban melapor, karena selama ini tidak pernah mendapat sosialisasi yang memadai. Sebagian lagi tahu, tapi menganggap risikonya kecil karena berpikir bahwa satu unit ponsel tidak akan menarik perhatian petugas. Ada pula yang sudah memperhitungkan risiko dan memilih berjudi dengan harapan lolos.

Satu fenomena yang cukup mengkhawatirkan adalah maraknya layanan titip beli ponsel dari luar negeri yang ditawarkan secara terbuka di berbagai platform media sosial. Penyedia jasa ini umumnya tidak mengurus prosedur kepabeanan secara resmi, melainkan mengandalkan kemungkinan lolos dari pemeriksaan. Konsumen yang menggunakan layanan ini turut menanggung risiko hukum, meski posisinya sebagai pembeli. Ketidaktahuan bukan penghalang bagi aparat untuk melakukan penindakan.

Bahaya yang lebih besar sebenarnya bukan pada sanksinya semata, melainkan pada budaya mengabaikan aturan yang perlahan terbentuk. Ketika seseorang berhasil lolos sekali, godaan untuk mengulanginya menjadi semakin kuat. Padahal pengawasan di bandara semakin canggih dari tahun ke tahun. Apa yang dulu mudah lolos, kini jauh lebih sulit untuk dielakkan.

Sebenarnya tidak ada yang rumit dalam prosedur resmi membawa iPhone dari luar negeri, asalkan dilakukan sejak awal dengan niat yang jujur. Langkah pertama adalah menghitung total nilai semua barang yang akan dibawa pulang, tidak hanya iPhone saja. Jika total nilainya melewati 500 dolar AS, sudah seharusnya disiapkan dana cadangan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Angka ini sebaiknya dikalkulasi sebelum berangkat, bukan setelah barang sudah di tangan.

Langkah berikutnya adalah mengisi formulir deklarasi pabean. Pemerintah kini menyediakan layanan pengisian secara elektronik melalui aplikasi yang bisa diunduh sebelum keberangkatan, sehingga saat mendarat tidak perlu mengantri panjang. Setelah deklarasi diproses, petugas akan menetapkan besaran pajak yang harus dibayar. Setelah kewajiban itu terpenuhi, pendaftaran IMEI bisa dilakukan langsung di loket yang tersedia di area kedatangan internasional.

Memang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Namun dengan mengikuti prosedur ini, pemilik perangkat mendapatkan kepastian hukum penuh atas barang yang dimilikinya. Tidak ada kekhawatiran barang disita, tidak ada risiko blokir IMEI, dan tidak ada ancaman denda berlipat yang bisa muncul kapan saja. Rasa aman itu nilainya jauh lebih mahal dari sekadar selisih harga yang coba dihemat.

Keinginan mendapatkan produk berkualitas dengan harga terbaik adalah sesuatu yang sangat manusiawi. Tidak ada yang keliru dengan semangat berhemat. Masalahnya muncul ketika cara yang ditempuh menempatkan seseorang di posisi yang rentan secara hukum. Dalam konteks pembelian iPhone impor, selisih harga yang tampak menguntungkan bisa berubah menjadi kerugian berlipat apabila prosedur kepabeanan dan registrasi IMEI tidak dipenuhi.

Regulasi yang mengatur hal ini bukan dibuat untuk mempersulit konsumen. Di baliknya ada kepentingan yang lebih luas, mulai dari perlindungan industri dalam negeri, pencegahan peredaran barang palsu atau tidak berstandar, hingga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk kepentingan bersama. Memahami dan mematuhi aturan ini adalah bentuk partisipasi warga negara yang sering tidak disadari nilainya.

Pada akhirnya, pilihan ada di tangan masing-masing. Namun sebelum memutuskan untuk menyembunyikan ponsel di antara tumpukan baju kotor dalam koper, ada baiknya bertanya: apakah skenario terburuk yang mungkin terjadi sepadan dengan risiko yang sedang diambil? Untuk pertanyaan ini, hukum sudah memberikan jawabannya dengan cukup gamblang.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/iphone-impor-dan-bea-cukai-ketika-niat-hemat-berujung-masalah-hukum/94908/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.31 WITA

  • #Opini Mahasiswa
  • #Universitas Airlangga

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian
  2. 2

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  3. 3

    Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  4. 4

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  5. 5

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.