JurnalPost.com -- Seorang mahasiswa pernah membagikan pengalamannya melalui sebuah tulisan opini. Ia menceritakan bagaimana dosennya menetapkan bahwa ujian remedial hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memiliki buku karangan dosen tersebut.
Persyaratan itu menimbulkan pertanyaan. Mengapa kesempatan memperbaiki nilai akademik harus bergantung pada kepemilikan sebuah buku? Apakah membeli buku dari pihak tertentu memang menjadi ukuran kesungguhan mahasiswa dalam belajar?
Buku seharusnya menjadi sarana memperoleh pengetahuan. Namun, ketika kepemilikannya dijadikan syarat untuk mengikuti kegiatan akademik, fungsi buku dapat bergeser dari sumber pembelajaran menjadi beban ekonomi.
Praktik semacam ini kerap disebut sebagai "monopoli buku kampus", terutama ketika mahasiswa tidak mempunyai pilihan lain selain membeli buku melalui satu pihak.
Persoalannya bukan terletak pada dosen yang menulis atau menjual buku. Menulis merupakan bagian dari kegiatan akademik yang patut dihargai. Masalah muncul ketika kewenangan seorang pendidik digunakan untuk mengharuskan mahasiswa membeli buku tertentu, terlebih apabila pembelian tersebut dikaitkan dengan nilai atau kesempatan mengikuti remedial.
Dari sudut pandang Pancasila, praktik semacam itu layak dipersoalkan karena menyangkut keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan hubungan yang sehat antara pendidik dan peserta didik.
Tulisan ini tidak bermaksud menuduh dosen atau perguruan tinggi tertentu, melainkan mengkritisi praktik pemaksaan pembelian buku dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Ketika Buku Kuliah Hanya Tersedia dari Satu Pintu
Dalam kegiatan perkuliahan, dosen memiliki kewenangan akademik untuk menentukan bahan ajar dan merekomendasikan sumber bacaan yang sesuai dengan materi pembelajaran.
Kewenangan tersebut penting agar proses pendidikan berjalan terarah dan mahasiswa memperoleh pengetahuan yang relevan dengan bidang studinya.
Namun, persoalan muncul ketika rekomendasi berubah menjadi kewajiban membeli buku dari satu sumber tertentu, tanpa memberikan alternatif yang wajar kepada mahasiswa.
Kondisi inilah yang dalam pembahasan sehari-hari sering disebut sebagai monopoli buku kampus.
Istilah "monopoli" dalam konteks ini digunakan secara populer untuk menggambarkan terbatasnya pilihan mahasiswa dalam memperoleh bahan ajar.
Penggunaannya tidak serta-merta berarti telah terjadi praktik monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penerapan undang-undang tersebut memerlukan penilaian hukum tersendiri, termasuk mengenai pihak yang terlibat dan bentuk kegiatan ekonominya.
Meski demikian, persoalan ini tetap dapat ditinjau melalui pertimbangan etika pendidikan.
Mahasiswa seharusnya memiliki kesempatan memperoleh bahan ajar melalui berbagai cara yang sah, baik dengan membeli, meminjam di perpustakaan, maupun menggunakan sumber akademik lain yang sesuai.
Apabila satu-satunya cara mengikuti kegiatan akademik adalah membeli buku dari pihak tertentu, muncul persoalan mengenai kesetaraan kesempatan belajar.
Terlebih lagi, kondisi ekonomi mahasiswa tidak selalu sama. Bagi sebagian mahasiswa, harga sebuah buku mungkin tidak menjadi persoalan besar. Namun, bagi mahasiswa lainnya, pengeluaran tambahan dapat memengaruhi kebutuhan sehari-hari.
Bagaimana Aturan Memandang Praktik Ini?
Persoalan kewajiban membeli buku perlu dilihat secara hati-hati dari sisi hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur kewajiban profesional seorang dosen.
Pasal 60, antara lain, menegaskan kewajiban dosen untuk melaksanakan proses pembelajaran, melakukan penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran, serta bertindak objektif dan tidak diskriminatif, termasuk berdasarkan latar belakang sosial ekonomi peserta didik.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan dosen menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
Sementara itu, Pasal 78 mengatur konsekuensi bagi dosen yang tidak menjalankan kewajiban profesionalnya, dengan mekanisme sanksi yang bergantung pada status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tidak secara otomatis menjadikan setiap penjualan buku oleh dosen sebagai pelanggaran hukum. Namun, prinsip objektivitas, nondiskriminasi, dan etika profesional menjadi dasar penting untuk menilai apakah suatu kebijakan akademik telah dilaksanakan secara adil.
Pada jenjang pendidikan sekolah, persoalan penjualan buku pernah mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam pembahasannya mengenai pungutan sekolah, Ombudsman menegaskan bahwa kewajiban membeli buku yang dibebankan oleh sekolah atau guru bertentangan dengan ketentuan yang menjadi dasar pembahasannya.
Tentu, pengaturan pendidikan sekolah tidak dapat langsung disamakan dengan pendidikan tinggi. Keduanya memiliki ketentuan dan tata kelola yang berbeda.
Namun, terdapat prinsip yang relevan untuk direnungkan, yakni bahwa akses terhadap pendidikan tidak semestinya dipersulit oleh kewajiban membeli bahan ajar dari pihak tertentu.
Menimbang Persoalan melalui Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara yang dipelajari melalui buku pelajaran. Nilai-nilainya juga seharusnya hadir dalam praktik pendidikan, termasuk dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa.
Setidaknya, terdapat tiga sila Pancasila yang relevan untuk menilai persoalan ini.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua mengajarkan pentingnya menghormati martabat manusia dan memperlakukan setiap orang secara adil.
Dalam lingkungan kampus, mahasiswa bukan sekadar penerima materi pembelajaran, apalagi konsumen yang harus membeli produk tertentu agar mendapatkan hak akademiknya.
Mahasiswa adalah individu yang memiliki hak untuk memperoleh penilaian berdasarkan kemampuan, usaha, dan pencapaian belajarnya.
Ketika kesempatan mengikuti remedial dikaitkan dengan pembelian buku, muncul ketimpangan dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa.
Dosen memiliki kewenangan memberikan penilaian, sementara mahasiswa berada dalam posisi yang membutuhkan penilaian tersebut.
Hubungan yang semestinya didasarkan pada proses pendidikan berisiko berubah menjadi hubungan transaksi yang tidak seimbang.
Padahal, kemampuan membeli buku tidak selalu mencerminkan kemampuan akademik seseorang.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai permusyawaratan mengajarkan pentingnya mendengarkan pendapat, mempertimbangkan kepentingan bersama, dan mengambil keputusan secara bijaksana.
Dalam kehidupan akademik, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui keterbukaan antara dosen, mahasiswa, dan pihak kampus mengenai penggunaan bahan ajar.
Dosen tentu memiliki kewenangan menentukan referensi yang dianggap tepat. Namun, kewenangan tersebut sebaiknya disertai pertimbangan mengenai ketersediaan dan keterjangkauan bahan bacaan.
Apabila mahasiswa mengalami kesulitan memperoleh buku tertentu, semestinya tersedia ruang untuk membicarakan alternatif yang tetap memenuhi tujuan pembelajaran.
Keputusan sepihak yang menghubungkan pembelian buku dengan sanksi akademik justru dapat mempersempit ruang komunikasi.
Padahal, kampus seharusnya menjadi tempat tumbuhnya kebiasaan berdialog, bukan sekadar menerima keputusan tanpa kesempatan menyampaikan keberatan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima menjadi salah satu landasan paling relevan dalam melihat persoalan kewajiban membeli buku.
Keadilan sosial menuntut adanya kesempatan yang layak bagi setiap orang, termasuk kesempatan memperoleh pendidikan tanpa hambatan ekonomi yang tidak perlu.
Mahasiswa datang dari latar belakang keluarga yang beragam. Ada yang memperoleh dukungan keuangan memadai, tetapi ada pula yang harus mengatur pengeluaran secara ketat untuk memenuhi kebutuhan kuliah dan kehidupan sehari-hari.
Apabila kesempatan mengikuti remedial bergantung pada pembelian buku, mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi berpotensi menghadapi kerugian yang tidak berkaitan langsung dengan kemampuan akademiknya.
Dalam kondisi seperti itu, pendidikan yang seharusnya menjadi sarana memperbaiki kehidupan justru dapat menambah beban bagi mereka yang sedang berjuang menyelesaikan studi.
Di sinilah persoalan keadilan sosial menjadi nyata.
Kampus seharusnya membuka kesempatan belajar yang seluas-luasnya, bukan menciptakan hambatan tambahan yang membuat mahasiswa dengan kemampuan ekonomi berbeda memperoleh perlakuan yang tidak setara.
Dampak terhadap Kebebasan Berpikir Mahasiswa
Selain persoalan ekonomi dan keadilan, penggunaan satu buku sebagai satu-satunya rujukan juga berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran.
Pendidikan tinggi idealnya mendorong mahasiswa untuk membaca, membandingkan pandangan, menguji argumentasi, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis.
Apabila seluruh proses pembelajaran terlalu bergantung pada satu sumber, mahasiswa dapat kehilangan kesempatan mengenal perspektif akademik yang lebih luas.
Padahal, perbedaan pandangan dalam berbagai referensi sering kali menjadi pintu masuk untuk memahami suatu persoalan secara lebih mendalam.
Buku karya dosen tentu dapat menjadi referensi utama apabila relevan dan memiliki kualitas akademik yang baik.
Namun, penggunaan buku tersebut sebaiknya tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswa untuk mempelajari sumber lain.
Semakin beragam referensi yang tersedia, semakin besar pula kesempatan mahasiswa mengembangkan pemahaman yang kritis dan mandiri.
Menghargai Karya Dosen Tanpa Memaksa Mahasiswa
Perlu ditegaskan bahwa dosen memiliki hak untuk menulis, menerbitkan, dan memperoleh penghargaan atas karya intelektualnya.
Buku yang ditulis berdasarkan penelitian, pengalaman mengajar, dan penguasaan ilmu pengetahuan merupakan kontribusi penting bagi dunia pendidikan.
Karena itu, persoalan yang dibahas bukanlah kegiatan penulisan atau penjualan buku oleh dosen, melainkan adanya unsur pemaksaan dalam pembelian.
Kewajiban mempelajari materi tertentu tidak harus selalu berarti kewajiban membeli buku dari penjual tertentu.
Terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk menciptakan praktik pembelajaran yang lebih adil.
Pertama, perguruan tinggi perlu memastikan bahwa penilaian akademik, termasuk kesempatan mengikuti remedial, didasarkan pada ketentuan pembelajaran yang objektif dan tidak dikaitkan dengan kewajiban membeli buku dari pihak tertentu.
Kedua, bahan bacaan yang digunakan dalam perkuliahan sebaiknya tersedia melalui perpustakaan atau sarana akses lain yang sah, sehingga mahasiswa mempunyai alternatif untuk memperoleh pengetahuan.
Ketiga, apabila dosen menawarkan buku karyanya kepada mahasiswa, informasi harga dan mekanisme pembelian perlu disampaikan secara transparan. Pembelian sebaiknya berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan yang berkaitan dengan penilaian akademik.
Langkah-langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghargaan terhadap karya dosen. Sebaliknya, pendekatan tersebut dapat menjaga kepercayaan mahasiswa sekaligus memperkuat integritas lingkungan akademik.
Penutup
Buku merupakan salah satu jendela ilmu pengetahuan. Melalui buku, mahasiswa dapat mengenal berbagai gagasan, memperluas wawasan, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis.
Namun, jendela ilmu tersebut tidak seharusnya dikunci dari dalam, kemudian kuncinya dijual kepada mereka yang ingin belajar.
Kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila semestinya mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang menghormati martabat manusia, membuka ruang dialog, dan memberikan kesempatan belajar secara adil.
Dosen tetap berhak memperoleh penghargaan atas karya intelektualnya, tetapi hak tersebut perlu dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab profesional dan kondisi mahasiswa.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya dapat diukur dari banyaknya buku yang diwajibkan dalam perkuliahan, melainkan juga dari sejauh mana mahasiswa memperoleh kesempatan untuk belajar secara merdeka dan bermartabat.
Pendidikan yang adil bukanlah pendidikan yang menutup akses pengetahuan bagi mereka yang tidak mampu membeli, melainkan pendidikan yang memastikan setiap mahasiswa tetap memiliki kesempatan untuk belajar.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda