JurnalPost.com - Penataan kawasan Stasiun Bogor menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Kawasan ini merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat, terutama bagi pengguna transportasi umum, pejalan kaki, dan pedagang yang menggantungkan penghasilannya dari kegiatan ekonomi di sekitar stasiun.
Pada 28 September 2026, Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penataan kawasan sekitar stasiun dengan menertibkan 65 kios atau pedagang di Jalan Nyi Raja Permas. Kios-kios tersebut diketahui menempati area di atas saluran air dan trotoar. Penataan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Menurut saya, langkah pemerintah tersebut pada dasarnya sudah tepat. Trotoar merupakan fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, bukan sebagai tempat berjualan secara permanen. Ketika trotoar dipenuhi bangunan atau aktivitas perdagangan, masyarakat terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko terhadap keselamatan mereka.
Namun, persoalan penataan kawasan perkotaan tidak sesederhana memindahkan pedagang dan mengembalikan fungsi trotoar. Ada kepentingan masyarakat yang perlu dipertimbangkan, terutama mereka yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan tersebut.
Antara Hak Pejalan Kaki dan Nasib Pedagang
Dari sudut pandang pejalan kaki, penataan kawasan Stasiun Bogor tentu memberikan manfaat. Trotoar yang kembali berfungsi dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna kereta api yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Di sisi lain, penertiban juga membawa konsekuensi bagi para pedagang. Lokasi berjualan yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka harus ditinggalkan demi kepentingan penataan kota.
Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyiapkan rencana untuk mengakomodasi para pedagang terdampak. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa pemerintah akan menyediakan hanggar sebagai sentra kuliner yang direncanakan mampu menampung sekitar 800 pedagang secara bergantian.
Selain itu, para pedagang yang terkena penataan akan diarahkan menjadi pedagang resmi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
Menurut saya, rencana tersebut merupakan langkah positif karena menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan kepentingan penataan kota dengan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi baru benar-benar layak digunakan untuk berdagang.
Tempat relokasi tidak cukup hanya menyediakan ruang usaha. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan akses pembeli, fasilitas pendukung, sistem pembagian tempat, serta peluang pedagang untuk tetap memperoleh penghasilan.
Penataan Kota Harus Memperhatikan Keadilan Sosial
Jika dilihat dari perspektif sosial, kebijakan penataan ruang publik berkaitan erat dengan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan fasilitas umum, tetapi pelaksanaan kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Dalam konteks penataan kawasan Stasiun Bogor, pejalan kaki memiliki hak untuk menggunakan trotoar dengan aman. Sementara itu, pedagang juga membutuhkan kesempatan untuk menjalankan usaha demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kedua kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan. Justru pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi keduanya.
Saya berpendapat bahwa keberhasilan penataan kawasan Stasiun Bogor tidak boleh hanya diukur dari trotoar yang terlihat bersih dan tertib. Keberhasilan yang sesungguhnya juga harus dilihat dari bagaimana kondisi pedagang setelah dipindahkan ke lokasi baru.
Apabila trotoar menjadi lebih nyaman tetapi pedagang kehilangan sumber penghasilan, maka penataan tersebut masih menyisakan persoalan sosial yang perlu diselesaikan.
Sebaliknya, apabila fasilitas pejalan kaki kembali berfungsi dan pedagang memperoleh tempat usaha yang lebih layak, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh penataan kota yang memperhatikan kepentingan bersama.
Pada akhirnya, penataan kawasan Stasiun Bogor bukan sekadar persoalan ketertiban ruang publik, melainkan juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Kota yang tertata seharusnya bukan hanya indah untuk dilihat, tetapi juga adil bagi masyarakat yang hidup dan mencari nafkah di dalamnya.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang diuntungkan dari penataan trotoar Stasiun Bogor, melainkan apakah seluruh pihak yang terdampak benar-benar mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Keterangan Penulis:
Iklima Rizbi Hidayat merupakan mahasiswa Semester 3 Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Kota Serang, NIM 251092100191. Artikel opini ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Sosial Indonesia dengan dosen pengampu Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda