Kabut Asap Sumatera Selatan sebagai Persoalan Hak Asasi Manusia
PALEMBANG, JurnalPost.com — Setiap musim kemarau, Sumatera Selatan seolah kembali menghadapi persoalan yang sama. Langit tertutup kabut asap, kualitas udara memburuk, masyarakat diminta mengenakan masker, sementara pemerintah menyampaikan berbagai langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Persoalan yang berulang ini tidak hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.
Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat 52.483 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang September 2026. Jumlah tersebut meningkat 11,62 persen dibandingkan Agustus yang mencatat 47.020 kasus.
Pada tingkat nasional, Kementerian Kesehatan mencatat Sumatera Selatan berada di posisi kedua dalam jumlah kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla, yakni 74.458 kasus dalam laporan kumulatif Agustus hingga 13 Oktober 2026.
Data tersebut menunjukkan besarnya persoalan kesehatan yang dihadapi masyarakat di tengah memburuknya kualitas udara. Meski tidak seluruh kasus ISPA dapat secara langsung dinyatakan disebabkan kabut asap, peningkatan kasus pada periode karhutla tetap menjadi peringatan serius.
Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus menghadapi ancaman yang sama setiap kali musim kemarau datang?
Kabut Asap Bukan Sekadar Bencana Lingkungan
Selama ini, kebakaran hutan dan lahan kerap dipandang sebagai persoalan lingkungan yang penyelesaiannya berpusat pada pemadaman api, pembagian masker, dan pelayanan kesehatan.
Padahal, persoalan tersebut juga memiliki dimensi hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Pasal 28A menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ketentuan konstitusional tersebut menempatkan lingkungan hidup yang sehat bukan sebagai fasilitas tambahan yang diberikan pemerintah berdasarkan kemurahan hati, melainkan sebagai hak warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
Ketika kabut asap berulang kali mengganggu aktivitas masyarakat, membatasi kegiatan pendidikan, dan meningkatkan ancaman penyakit pernapasan, persoalannya tidak lagi cukup dijelaskan sebagai bencana musiman.
Ada kewajiban negara yang perlu dipertanyakan pelaksanaannya.
Negara tidak seharusnya hanya hadir ketika masyarakat mulai mengalami gangguan kesehatan. Tanggung jawab perlindungan justru menuntut langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas dan udara tercemar.
Pengobatan Gratis Belum Menyelesaikan Akar Masalah
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil langkah dengan menggratiskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami ISPA akibat paparan kabut asap.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga menginstruksikan fasilitas kesehatan agar tidak membebankan biaya pengobatan kepada warga terdampak.
Kebijakan tersebut tentu penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Namun, pengobatan gratis tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla.
Pelayanan kesehatan merupakan bentuk penanganan terhadap dampak yang telah terjadi. Sementara itu, persoalan mendasarnya adalah bagaimana memastikan kebakaran tidak terus berulang.
Biaya pengobatan mungkin dapat ditanggung pemerintah, tetapi bagaimana dengan hilangnya waktu belajar, terganggunya pekerjaan, menurunnya kualitas hidup, dan risiko kesehatan akibat paparan polusi berkepanjangan?
Kerugian semacam itu tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menyediakan obat dan layanan pemeriksaan.
Karena itulah, penanganan kabut asap perlu bergeser dari pendekatan yang dominan bersifat reaktif menuju pencegahan yang terencana, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan Hukum terhadap Korporasi Harus Transparan
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi perusahaan.
Pada Oktober 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa sebanyak 12 perusahaan di Sumatera Selatan telah dikenai tindakan penyegelan terkait penanganan karhutla.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan mencatat 62 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 42 merupakan perkara perorangan dan 20 perkara berkaitan dengan korporasi.
Angka tersebut menunjukkan adanya aktivitas penegakan hukum. Namun, jumlah laporan polisi dan penyegelan belum dapat dijadikan ukuran akhir keberhasilan penanganan karhutla.
Penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan proses hukum. Keterlibatan perusahaan dalam penyidikan juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana sebelum diputus melalui proses peradilan.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Apakah penyidikan berlanjut hingga penuntutan? Apakah terdapat pelanggaran yang terbukti? Apakah sanksi telah dilaksanakan? Dan apakah perusahaan yang lahannya terbakar diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan administratif yang bersifat sementara.
Organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia sebelumnya juga menyoroti persoalan kebakaran berulang di kawasan konsesi serta lemahnya pelaksanaan sanksi terhadap sejumlah perusahaan.
Kritik tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius, tanpa mengesampingkan prinsip praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Negara Memiliki Instrumen Hukum untuk Bertindak
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam Pasal 88, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja.
Prinsip tersebut memungkinkan pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum, tanpa mengharuskan penggugat membuktikan unsur kesalahan.
Namun, penerapannya tetap memerlukan pembuktian mengenai kegiatan, kerugian, dan keterkaitan yang relevan berdasarkan ketentuan hukum. Prinsip ini juga tidak otomatis menjadikan setiap pemegang konsesi yang lahannya terbakar bersalah secara pidana.
Dalam konteks karhutla, keberadaan instrumen hukum tersebut seharusnya mendorong pemerintah melakukan pengawasan secara lebih serius, terutama terhadap kawasan yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
Persoalan pertanggungjawaban negara juga pernah mengemuka dalam gugatan warga terkait karhutla di Kalimantan Tengah.
Pada 2019, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menguatkan putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan warga. Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa pemerintah mengajukan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 2022.
Perjalanan perkara tersebut memperlihatkan bahwa upaya masyarakat menuntut pertanggungjawaban negara melalui jalur hukum tidak selalu sederhana.
Bahkan ketika jalur hukum tersedia, masyarakat masih menghadapi proses panjang untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak.
Hak atas Udara Bersih Tidak Boleh Berhenti pada Janji
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.
Menghormati berarti negara tidak melakukan tindakan yang melanggar hak masyarakat. Melindungi berarti negara wajib mengambil langkah yang layak untuk mencegah pelanggaran oleh pihak lain. Sementara memenuhi berarti negara perlu membangun kebijakan dan pelayanan yang memungkinkan hak tersebut dinikmati secara nyata.
Dalam kasus kabut asap Sumatera Selatan, kewajiban perlindungan menjadi perhatian utama.
Pemerintah harus memastikan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran berjalan efektif, sistem pencegahan dilakukan sebelum musim kemarau, serta perusahaan yang terbukti melanggar hukum mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.
Masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai perusahaan yang diperiksa, perkembangan perkara, kondisi kualitas udara, serta upaya pemulihan lingkungan.
Transparansi tersebut penting karena dampak pencemaran tidak hanya dirasakan oleh pemilik lahan atau pihak yang berkepentingan secara ekonomi, tetapi juga oleh masyarakat luas yang tidak memiliki kendali atas sumber pencemaran.
Keberhasilan negara menangani karhutla seharusnya tidak hanya dihitung dari banyaknya masker yang dibagikan, jumlah tersangka yang diumumkan, atau luas lahan yang berhasil dipadamkan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kebakaran dapat dicegah, kualitas udara membaik, kerusakan lingkungan dipulihkan, dan hak masyarakat atas kesehatan benar-benar terlindungi.
Warga Sumatera Selatan tidak seharusnya terus menghadapi pilihan antara bekerja, bersekolah, dan menghirup udara yang berisiko bagi kesehatan.
Sudah saatnya penanganan karhutla ditempatkan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar agenda darurat yang muncul ketika langit kembali dipenuhi asap.
Sebab, udara bersih bukan bentuk belas kasihan pemerintah kepada rakyat. Udara bersih adalah hak, dan negara berkewajiban melindunginya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda