BANTEN, JURNALPOST - Selama tahun 2019, Polda Banten berhasil menyelesaikan 648 kasus tindak pidana. Kasus-kasus itu berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal ini disampaikan Kapolda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH, Senin (30/12/2019).
Dari data kasus yang sudah terkompulir terhitung dari bulan Januari 2019 - Desember 2019 jumlah Laporan Polisi (LP) tentang kasus Curat sebanyak 509 LP dengan jumlah penyelesaian 303 kasus.
Untuk kasus Curas 102 LP diselesaikan 62, sedangkan kasus Curanmor baik kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 829 LP dan mampu menyelesaikan 283 kasus.
"Keberhasilan dalam penanganan dan pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor adalah hasil dari kegigihan dan tanggung jawab para personel Polda Banten dan jajarannya dalam melaksanakan tugas," ujar Kabid Humas Polda Banten kepada awak media di ruang kerjanya.
Edy menjelaskan bahwa Polda Banten akan terus berupaya secara maksimal untuk menekan dan meminimalisir jumlah kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten baik curat, curas, curanmor maupun kejahatan lain.
Sementara, mengacu rilis akhir tahun 2019 yang disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si di Gedung Serbaguna Polda Banten, Kamis (19/12/2019) lalu, jumlah kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten dan jajarannya secara umum meningkat sebesar 19,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Tapi, hal ini diimbangi dengan jumlah keberhasilan pengungkapan sebesar 19,3%. "Ini menandakan adanya peningkatan keberhasilan kinerja dari para personel dalam mengungkap dan menangani kasus atau perkara yang ada," katanya.
Menurut Kombes Pol Edy Sumardi, keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Polri dengan masyarakat yang turut andil membantu pihak kami dalam menjaga kamtibmas. (Ananta)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda