Pangkep, JurnalPost.com - Aksi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor jadi pemandangan lumrah belakangan ini. Padahal aturan soal usia pengendara motor sudah jelas, yakni harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM. Menurut aturan undang-undang yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.
Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH. secara tegas melarang anak sekolah di bawah umur 17 tahun mengendarai motor dan berlalu lintas di jalan raya.
Terlihat pagi tadi Rabu (30/03/2022), Kasat Lantas dibantu beberapa anggotanya memberhentikan semua pengendara dibawah umur dan anak sekolah yang tidak memakai helm saat berkendara untuk turun dari kendaraannya lalu di antar oleh personel lantas menggunakan mobil dinas satlantas ke sekolahnya masing-masing.
“Motornya kami amankan terlebih dahulu, nanti akan dikembalikan setelah orang tua dari anak tersebut datang ke kantor Satlantas Polres Pangkep membawa surat-surat kendaraan dan anaknya diminta berjanji untuk tidak berkendara lagi sebelum usianya 17 tahun dan memiliki SIM baru setelah itu kendaraannya di kembalikan”, Ujar Kasat Lantas.
“Kami harapkan peran semua pihak orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait untuk bahu membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara atau dibawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi kecelakaan lalu lintas “, Terang Kasat.
Diketahui AKP Ida Ayu Made Ari Suastini merupakan mantan kasat lantas Polres Bantaeng, Ida Ayu saat ini menjabat Kasat Lantas Polres Pangkep yang baru menjabat kurang lebih sepekan, menggantikan Kasat Lantas sebelumnya AKP. Haryanto.(*)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda