Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah

Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
30 Maret 2022, 23.54 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah

Pangkep, JurnalPost.com - Aksi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor jadi pemandangan lumrah belakangan ini. Padahal aturan soal usia pengendara motor sudah jelas, yakni harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM. Menurut aturan undang-undang yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH. secara tegas melarang anak sekolah di bawah umur 17 tahun mengendarai motor dan berlalu lintas di jalan raya.

IKLAN

Terlihat pagi tadi Rabu (30/03/2022), Kasat Lantas dibantu beberapa anggotanya memberhentikan semua pengendara dibawah umur dan anak sekolah yang tidak memakai helm saat berkendara untuk turun dari kendaraannya lalu di antar oleh personel lantas menggunakan mobil dinas satlantas ke sekolahnya masing-masing.

Arena Judi Sabung Ayam
Baca Juga

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Belakang Kampus Politani Pangkep, Tujuh Orang Diamankan

IKLAN

“Motornya kami amankan terlebih dahulu, nanti akan dikembalikan setelah orang tua dari anak tersebut datang ke kantor Satlantas Polres Pangkep membawa surat-surat kendaraan dan anaknya diminta berjanji untuk tidak berkendara lagi sebelum usianya 17 tahun dan memiliki SIM baru setelah itu kendaraannya di kembalikan”, Ujar Kasat Lantas.

“Kami harapkan peran semua pihak orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait untuk bahu membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara atau dibawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi kecelakaan lalu lintas “, Terang Kasat.

Diketahui AKP Ida Ayu Made Ari Suastini merupakan mantan kasat lantas Polres Bantaeng, Ida Ayu saat ini menjabat Kasat Lantas Polres Pangkep yang baru menjabat kurang lebih sepekan, menggantikan Kasat Lantas sebelumnya AKP. Haryanto.(*)

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/siswa-smp-dan-sma-dilarang-pakai-motor-ke-sekolah/32176/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.23 WITA

  • #Kasat Lantas Polres Pangkep
  • #Polres Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar
  2. 2

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  3. 3

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  4. 4

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

  5. 5

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.