PANGKEP, JurnalPost.com — Praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Aparat kepolisian membongkar sebuah arena yang diduga digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam di belakang Kampus Politani Pangkep, Kecamatan Mandalle.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026), sesaat menjelang waktu Magrib. Dari lokasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 13 orang yang diduga berada di arena sabung ayam.
Mereka yang diamankan didominasi pria paruh baya dengan rentang usia sekitar 40 hingga 50 tahun ke atas.
Khurniawan Jais, S.H., M.S., saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2026), mengatakan tujuh orang dari belasan orang yang sebelumnya diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pangkep.
“Dari belasan orang yang diamankan di lokasi, saat ini tujuh orang telah diamankan Polres Pangkep dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Khurniawan Jais.
Selain mengamankan sejumlah orang, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua ekor ayam aduan, dua kurungan ayam, satu set ring tanding, serta lima unit sepeda motor yang ditinggalkan di sekitar arena. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas taruhan.
Perjudian Bisa Terancam Pidana
Praktik perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam penggerebekan tersebut menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta peran masing-masing orang dalam perkara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan para pihak, termasuk memastikan siapa yang berperan sebagai penyelenggara maupun peserta dalam dugaan praktik perjudian sabung ayam tersebut.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda