JurnalPost.com - Isu pelecehan seksual telah lama menjadi perhatian masyarakat, baik di Indonesia maupun di berbagai negara. Kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, tindakan yang tidak diinginkan, pemaksaan, hingga ancaman terhadap korban (Harahap & Safiq, 2026).
Sayangnya, penderitaan korban tidak selalu berakhir setelah peristiwa pelecehan terjadi. Ketika kasus tersebut diketahui publik, korban sering kali justru menghadapi tuduhan, penghakiman, dan komentar negatif yang seolah-olah menempatkan mereka sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas tindakan pelaku.
Fenomena tersebut dikenal dengan istilah victim blaming, yaitu tindakan menyalahkan korban atas kekerasan atau pelecehan yang dialaminya. Dalam kajian viktimologi, kondisi ini berkaitan dengan viktimisasi sekunder, yakni penderitaan tambahan yang dialami korban akibat respons negatif dari lingkungan sosial, masyarakat, maupun pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan (Harahap & Safiq, 2026).
Budaya menyalahkan korban tidak muncul begitu saja. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah kuatnya budaya patriarki, yang sering kali menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas perilaku dan keselamatan dirinya sendiri, termasuk ketika menjadi korban kekerasan seksual.
Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kekerasan seksual turut memperkuat pandangan yang menyudutkan korban. Tidak sedikit orang yang masih mengaitkan tindakan pelecehan dengan pakaian, gaya hidup, atau aktivitas sosial korban, alih-alih menempatkan tanggung jawab pada pelaku.
Perkembangan media sosial semakin memperluas ruang munculnya victim blaming. Berbagai kasus pelecehan seksual yang menjadi viral sering kali diikuti komentar negatif, mulai dari mempertanyakan pakaian korban hingga meremehkan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Tekanan sosial tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban. Penelitian Shoib dkk. (2022) mengenai pengalaman kekerasan seksual pada masa kanak-kanak juga menunjukkan pentingnya perhatian terhadap hubungan antara trauma kekerasan seksual dan risiko perilaku bunuh diri.
Di Indonesia, perlindungan terhadap korban sebenarnya telah diatur melalui sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama akibat stigma sosial, bias gender, dan kurangnya pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban (victim-oriented approach).
Sejumlah kajian turut menyoroti pentingnya pemahaman sosial, kesadaran kritis, serta keberpihakan terhadap korban dalam penanganan kekerasan seksual (Drewett dkk., 2021; Jayapalan dkk., 2018; Fitri dkk., 2021).
Dengan demikian, victim blaming bukan sekadar persoalan sikap individu, melainkan fenomena sosial yang berkaitan erat dengan budaya, komunikasi, serta konstruksi gender dalam masyarakat.
Bentuk-Bentuk Victim Blaming di Media Sosial
Fenomena victim blaming dapat diamati melalui berbagai komentar warganet di media sosial, salah satunya platform X (sebelumnya Twitter).
Komentar-komentar tersebut memperlihatkan bagaimana sebagian masyarakat masih memandang korban pelecehan seksual melalui sudut pandang yang menyalahkan, merendahkan, atau mempertanyakan perilaku korban.
Salah satu komentar yang ditemukan berbunyi:
“makanya patriarki nyuruh elu untuk dirumah supaya laki2 bisa jagain elu. Elu mau kebebasan...yaa elu harus terima resiko dong...laki2 udah setiap saat nerima bahaya, kecelakaan kerja aja 90% korbannya laki2. Kecelakaan di jalan 70% laki2, korban kriminal pun 70% laki2”.
Komentar tersebut menunjukkan bentuk victim blaming melalui pembenaran budaya patriarki. Kebebasan perempuan dikaitkan dengan risiko kekerasan yang dianggap harus diterima sebagai konsekuensi dari pilihan mereka.
Selain itu, komentar tersebut mengalihkan pembahasan dengan menyebut sejumlah klaim statistik mengenai risiko yang dialami laki-laki. Terlepas dari kebenaran angka-angka yang disebutkan, penggunaan perbandingan tersebut dapat mengaburkan persoalan utama, yakni kekerasan seksual yang dialami korban.
Narasi semacam ini berkaitan dengan pembenaran nilai-nilai patriarki dan pemakluman terhadap kekerasan seksual sebagaimana dibahas oleh Nurbayani dan Wahyuni (2023).
Bentuk lainnya terlihat dalam komentar berikut:
“Bingung jir, cewek sendiri berani banget mabuk bareng cwok.... Walau gw juga respek sama korban setidaknya pelajaran bagi cwek diluar sana, kalau lelaki juga manusia biasa apalagi dalam keadaan mabok udah pasti pikiran gak ke kontrol”.
Komentar tersebut mencerminkan penghakiman terhadap gaya hidup dan aktivitas korban. Fokus pembahasan diarahkan pada keputusan korban untuk mengonsumsi alkohol atau berada di lingkungan laki-laki.
Pernyataan tersebut juga mengandung kecenderungan memaklumi perilaku pelaku dengan alasan pengaruh alkohol. Padahal, kondisi mabuk tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.
Dalam konteks ini, korban seolah-olah dianggap bertanggung jawab karena berada dalam situasi tertentu, sementara tindakan pelaku justru memperoleh pembenaran.
Menurut Nurbayani dan Wahyuni (2023), narasi pemakluman semacam ini menjadi bagian dari persoalan budaya yang dapat mempertahankan praktik menyalahkan korban kekerasan seksual.
Penghakiman Moral dan Objektifikasi Tubuh Perempuan
Bentuk victim blaming berikutnya terlihat melalui komentar yang mengaitkan pengalaman pelecehan seksual dengan moralitas dan perilaku perempuan.
Salah satu komentar berbunyi:
“Kalo dia benar benar menjaga keperawanannya lalu ngapain di mabok2 an dengan banyak lelaki??? Orang yang benar menjaga keperawanannya dia akan membatasi berteman dengan lelaki....bahkan kluar rumah pun dia sungkan....”
Komentar tersebut memperlihatkan penghakiman moral terhadap korban. Perempuan dinilai berdasarkan pandangan tertentu mengenai keperawanan, pergaulan, dan batasan aktivitas di ruang publik.
Cara pandang ini berpotensi menimbulkan anggapan bahwa perempuan yang tidak memenuhi standar moral tertentu menjadi pihak yang patut disalahkan ketika mengalami pelecehan seksual.
Padahal, hak seseorang untuk terbebas dari kekerasan seksual tidak bergantung pada cara berpakaian, aktivitas sosial, maupun keputusan pribadinya.
Penghakiman tersebut semakin terlihat ketika akun yang sama memberikan tanggapan terhadap bantahan seorang warganet perempuan dengan komentar:
“ya lu tinggal tutup kue afem lu pkek tutup panci biar aman”.
Komentar tersebut dapat dianalisis melalui tiga bentuk victim blaming dan kekerasan verbal.
1. Objektifikasi seksual dan pelecehan verbal
Penggunaan istilah "kue afem" dalam konteks komentar tersebut merujuk secara merendahkan pada organ intim perempuan.
Ungkapan tersebut merupakan bentuk objektifikasi seksual karena menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dijadikan bahan ejekan.
Komentar semacam ini tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana bahasa digunakan untuk mempertahankan pandangan yang tidak menghormati tubuh dan pengalaman korban.
2. Penyalahan korban melalui sarkasme
Ungkapan "tutup pkek tutup panci" menggunakan perumpamaan sarkastis untuk mengalihkan tanggung jawab pencegahan pelecehan seksual kepada perempuan.
Melalui komentar tersebut, perempuan seolah-olah diwajibkan melakukan berbagai tindakan pencegahan agar tidak menjadi korban.
Pandangan ini bermasalah karena menggeser perhatian dari tindakan pelaku kepada perilaku korban. Padahal, tanggung jawab utama atas pelecehan seksual tetap berada pada pihak yang melakukan tindakan tersebut.
3. Menyalahkan cara berpakaian dan tubuh korban
Secara tidak langsung, komentar tersebut juga menyiratkan bahwa perempuan harus menutupi tubuhnya untuk menghindari pelecehan seksual.
Pandangan demikian dapat memperkuat anggapan keliru bahwa pelecehan terjadi akibat pakaian atau penampilan korban.
Padahal, pelecehan seksual merupakan tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran batas, persetujuan, dan hak seseorang atas keamanan tubuhnya.
Ketiga bentuk komentar tersebut memperlihatkan bagaimana victim blaming dapat disampaikan melalui bahasa yang dianggap sebagai candaan, nasihat, maupun kritik moral. Namun, pesan yang terkandung di dalamnya tetap berpotensi memperkuat stigma terhadap korban (Nurbayani & Wahyuni, 2023).
Pentingnya Mengubah Cara Pandang terhadap Korban
Berdasarkan berbagai contoh tersebut, dapat dipahami bahwa fenomena victim blaming terhadap korban pelecehan seksual bukan hanya persoalan komunikasi antarindividu, tetapi juga berkaitan dengan konstruksi sosial yang telah mengakar dalam masyarakat.
Budaya patriarki, penghakiman moral, rendahnya literasi mengenai kekerasan seksual, serta penggunaan media sosial tanpa mempertimbangkan dampaknya menjadi sejumlah faktor yang dapat memperkuat praktik menyalahkan korban.
Akibatnya, korban berpotensi mengalami viktimisasi sekunder berupa tekanan sosial, rasa malu, ketakutan untuk berbicara, hingga memburuknya kondisi psikologis.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan cara pandang masyarakat dalam merespons kasus pelecehan seksual. Perhatian seharusnya diarahkan pada tindakan pelaku, perlindungan hak korban, dan proses pemulihan, bukan pada upaya mencari kesalahan dalam kehidupan pribadi korban.
Pendidikan mengenai kesetaraan gender, komunikasi yang berempati, serta pemahaman terhadap kekerasan seksual perlu terus diperkuat, baik dalam lingkungan keluarga, pendidikan, maupun ruang digital.
Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati ketika memberikan komentar mengenai kasus kekerasan seksual di media sosial. Setiap pernyataan yang disampaikan dapat memengaruhi kondisi psikologis korban, terutama ketika komentar tersebut mengandung penghakiman atau pelecehan verbal.
Pada akhirnya, menghentikan budaya victim blaming merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan adil.
Sudah saatnya masyarakat berhenti menempatkan diri sebagai hakim atas kehidupan korban dan mulai memberikan ruang bagi mereka untuk memperoleh perlindungan, dukungan, serta keadilan.
Korban membutuhkan pemulihan dan keberpihakan, bukan penghakiman. Tanggung jawab atas pelecehan seksual tetap berada pada pelaku, bukan pada orang yang mengalaminya.
Daftar Pustaka
Drewett, C., Oxlad, M., & Augoustinos, M. (2021). Breaking the silence on sexual harassment and assault: An analysis of #MeToo tweets. Computers in Human Behavior, 123.
Fitri, A., Haekal, M., Almukarramah, A., & Sari, F. M. (2021). Sexual violence in Indonesian University: On students’ critical consciousness and agency. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(2), 153–167.
Harahap, T. A. A., & Safiq, A. (2026). Victim Blaming dalam Kasus Kekerasan Seksual: Telaah Viktimologi dan Perlindungan Korban. Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 261–276.
Jayapalan, A., Wong, L. P., & Aghamohammadi, N. (2018). A qualitative study to explore understanding and perception of sexual abuse among undergraduate students of different ethnicities. Women’s Studies International Forum, 69, 26–32.
Nurbayani, S., & Wahyuni, S. (2023). Victim Blaming in Rape Culture: Narasi Pemakluman Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Malang: Unisma Press.
Shoib, S., Amanda, T. W., Saeed, F., Armiya’u, A. Y., Patel, V., Chandradasa, M., & De Berardis, D. (2022). Relationship between childhood sexual abuse and suicidal behaviour in South Asian countries: A scoping review. Psychiatry Research Communications, 2(3).
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda