BEKASI, JurnalPost.com – Seorang kreator konten media sosial asal Bekasi yang dikenal melalui akun TikTok (@_sn**o) diduga terlibat dalam persoalan utang piutang dengan salah seorang pemberi pinjaman. Perselisihan tersebut mencuat setelah pihak pemberi pinjaman mengaku belum menerima pelunasan dana yang dipinjamkan sejak Februari 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima, transaksi pinjaman tersebut dilakukan pada 2 Februari 2026 dengan nilai mencapai Rp8 juta. Pada saat itu, pihak peminjam disebut menjanjikan pengembalian dana dalam waktu sekitar satu minggu setelah pinjaman diberikan.
Namun, hingga melewati tenggat waktu yang dijanjikan, pelunasan belum dilakukan. Pihak pemberi pinjaman mengaku telah melakukan beberapa kali upaya penagihan secara baik-baik melalui jalur komunikasi pribadi.
Menurut pengakuan pihak pemberi pinjaman, penagihan pertama dilakukan setelah batas waktu pengembalian yang dijanjikan berakhir. Dalam komunikasi tersebut, pihak peminjam disebut menyampaikan alasan belum dapat melakukan pembayaran karena masih memiliki sejumlah kebutuhan dan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan.
Pemberi pinjaman mengaku tetap memberikan kesempatan dan tidak menuntut pelunasan secara sekaligus. Bahkan, menurutnya, opsi pembayaran secara bertahap atau mencicil sempat ditawarkan sebagai bentuk itikad baik untuk mencari solusi bersama.
Meski demikian, hingga beberapa bulan setelah jatuh tempo, pembayaran yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi. Pihak pemberi pinjaman mengaku telah melakukan sedikitnya tiga kali upaya penagihan dan permintaan klarifikasi terkait kepastian pengembalian dana.
Persoalan semakin memicu kekecewaan ketika pihak pemberi pinjaman mengaku mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak peminjam. Sejumlah akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi disebut tidak lagi dapat diakses oleh pihak pemberi pinjaman. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa akses komunikasi telah dibatasi atau akun yang bersangkutan tidak lagi aktif.
Pihak pemberi pinjaman mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung berupa riwayat percakapan digital yang menunjukkan adanya pembahasan mengenai kewajiban pembayaran utang. Bukti tersebut, menurutnya, disimpan sebagai dokumentasi apabila diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa di kemudian hari.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum ataupun pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
Dalam perspektif hukum, sengketa utang piutang pada umumnya merupakan ranah perdata yang dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, somasi, maupun gugatan perdata. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam setiap penyampaian informasi kepada publik. Oleh sebab itu, pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim yang disampaikan oleh pemberi pinjaman. Upaya konfirmasi masih terbuka guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat dari seluruh pihak yang terlibat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda