Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Google Kena Semprot Pemerintah, YouTube Terima Sanksi Teguran Terkait Perlindungan Anak

Google Kena Semprot Pemerintah, YouTube Terima Sanksi Teguran Terkait Perlindungan Anak

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
10 April 2026, 09.42 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Menteri Komdigi Meutya Hafid,

JurnalPost.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada raksasa teknologi, Google. Langkah tegas ini diambil lantaran YouTube dianggap abai dalam mengimplementasikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa surat teguran tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal terkait pada Kamis (9/4/2026). Menurutnya, YouTube belum menunjukkan iktikad kuat untuk menyelaraskan sistem mereka dengan standar ruang digital aman bagi anak-anak di Indonesia.

IKLAN

Catatan Merah untuk YouTube Berdasarkan audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital per 7 April 2026, YouTube ditemukan belum memenuhi poin-poin krusial dalam PP TUNAS.

Anak sekolah berjalan di tengah asap tebal
Baca Juga

Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Sejak awal kita ingin transparan karena kebijakan ini menyangkut keamanan publik,” tegas Meutya di Jakarta.

Sesuai dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform yang membangkang bisa menghadapi konsekuensi berat secara bertahap, meliputi: 1. Teguran administratif tertulis. 2. Pemblokiran akses sementara. 3. Pemutusan akses (blokir permanen).

Meski demikian, Menkomdigi masih optimis bahwa pihak Google akan segera memperbaiki kepatuhan mereka terhadap hukum nasional.

IKLAN

Kewajiban Asesmen Mandiri bagi PSE Selain memberikan sanksi kepada YouTube, Komdigi mendesak seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera menyetorkan laporan asesmen mandiri profil risiko. Ada delapan platform besar yang masuk dalam pantauan ketat tahap awal ini:

1000170595
Baca Juga

Mahasiswa Untag Surabaya Soroti KDRT dan Buruknya Komunikasi sebagai Persoalan dalam Perceraian

Media Sosial: Facebook, Instagram, Threads, X, dan TikTok. Hiburan/Gaming: Bigo Live, YouTube, dan Roblox.

Dari daftar tersebut, YouTube menjadi satu-satunya pihak yang laporannya dianggap belum memenuhi syarat. Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi platform lain untuk melengkapi dokumen risiko mereka.

TikTok & Roblox dalam Pantauan, Meta Raih Apresiasi Tak hanya Google, platform TikTok dan Roblox juga berada di bawah pengawasan radar pemerintah. Keduanya mendapatkan peringatan keras karena tingkat kepatuhannya masih bersifat parsial, terutama dalam hal pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.

Di sisi lain, apresiasi diberikan kepada Meta. Perusahaan milik Mark Zuckerberg ini dianggap kooperatif karena telah memperbarui panduan komunitas (community guidelines) mereka. Update Meta: Batas usia minimal pengguna Instagram, Facebook, dan Threads kini resmi diatur menjadi 16 tahun sesuai regulasi Indonesia.

Dewi Kurniawati
Baca Juga

Kurikulum yang Tak Tertulis di Pesantren: Antara Keteladanan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak

Masalah Niat, Bukan Teknis Menutup pernyataannya, Meutya Hafid menekankan bahwa penyesuaian aturan ini sebenarnya bukan kendala teknologi yang rumit bagi perusahaan sekelas Google atau TikTok.

“Ini bukan soal kesulitan teknis, melainkan soal kemauan dan iktikad baik dari para raksasa digital untuk menghormati kedaulatan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/google-kena-semprot-pemerintah-youtube-terima-sanksi-teguran-terkait-perlindungan-anak/92054/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.23 WITA

  • #Menteri Komdigi
  • #Meutya Hafid
  • #PSE Kominfo
  • #Perlindungan Anak
  • #YouTube

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah
  2. 2

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  3. 3

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  4. 4

    Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  5. 5

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.