Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  2. Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

  3. Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  4. Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  5. Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

K
Penulis: Keyla Dhysi | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
02 November 2026, 01.16 WITA Editor: Gilang Pamungkas
5 menit baca
Parkit Liar
Kendaraan terparkir di pinggir Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat. Pengelolaan parkir di tepi jalan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (Foto: RasyaAbhirama13)

JurnalPost.com - Di pinggir jalan, kendaraan hampir setiap hari terlihat terparkir di depan pertokoan. Akibatnya, badan jalan menyempit dan pengendara lain harus memperlambat laju kendaraan atau menyalip dalam kondisi yang berisiko.

Pada jam-jam sibuk, antrean kendaraan bahkan dapat mengular hanya karena satu atau dua mobil menggunakan sebagian badan jalan sebagai tempat parkir.

IKLAN

Kejadian ini begitu sering ditemukan hingga banyak orang menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, kebiasaan tersebut perlahan mengubah cara masyarakat memandang jalan, dari ruang bersama menjadi seolah-olah tempat yang boleh dikuasai oleh siapa saja.

Pertanyaannya, mengapa pelanggaran yang begitu mudah terlihat justru terus terjadi dan seolah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari?

Padahal, Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur tata cara berhenti dan parkir kendaraan.

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum. Pada prinsipnya, fasilitas parkir diselenggarakan di luar ruang milik jalan, sedangkan parkir di dalam ruang milik jalan hanya diperbolehkan pada lokasi tertentu yang memenuhi ketentuan.

Pengendara juga diwajibkan mematuhi ketentuan berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar keberadaan kendaraan di pinggir jalan, melainkan ketika ruang publik digunakan tanpa memperhatikan aturan, keselamatan, dan kepentingan pengguna jalan lainnya.

Ketika Pelanggaran Mulai Dianggap sebagai Kebiasaan

Menurut saya, persoalan utama parkir liar bukan terletak pada kurangnya peraturan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan terbentuknya kebiasaan masyarakat yang membiarkan pelanggaran terus berlangsung.

Ketika pelanggaran terjadi berulang kali tanpa tindakan yang konsisten, masyarakat perlahan kehilangan kesadaran bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Akibatnya, parkir liar tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran, tetapi dianggap sebagai kebiasaan yang dapat dimaklumi.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan hukum menjadi kurang berarti apabila tidak disertai pelaksanaan yang tegas dan konsisten.

Padahal, ketentuan hukum telah menyediakan konsekuensi bagi pelanggaran tata cara berhenti dan parkir.

Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.

Sementara itu, pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1).

Namun, keberadaan sanksi tersebut tidak akan memberikan efek yang berarti apabila penindakan di lapangan tidak dilakukan secara konsisten.

IKLAN

Pemerintah daerah dan aparat yang berwenang perlu memastikan bahwa aturan benar-benar diterapkan, bukan sekadar tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masalah parkir liar bukan semata-mata terletak pada ketiadaan hukum, melainkan juga pada kesenjangan antara aturan yang berlaku dan pelaksanaannya.

Keterbatasan Lahan Parkir dan Kepentingan Ekonomi

Di sisi lain, meningkatnya jumlah kendaraan pribadi tidak selalu diikuti dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.

Sebagian pertokoan memiliki keterbatasan tempat parkir sehingga pengunjung memilih menggunakan bahu atau badan jalan karena dianggap lebih praktis.

Praktik tersebut juga dapat memberikan keuntungan jangka pendek bagi pedagang karena memudahkan akses pembeli, sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi juru parkir.

Namun, kemudahan tersebut memiliki konsekuensi yang tidak kecil, mulai dari kemacetan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga terganggunya akses pejalan kaki.

Kepentingan ekonomi pedagang kecil dan juru parkir memang patut diperhatikan. Akan tetapi, kepentingan tersebut tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan hak pengguna jalan lainnya.

Jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan bersama. Setiap orang memiliki hak untuk menggunakannya sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, persoalan parkir liar tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penyediaan fasilitas parkir yang layak serta sistem pengelolaan yang tertib.

Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Harus Berjalan Bersama

Langkah nyata perlu dimulai dari pemerintah daerah melalui penyediaan kantong parkir resmi, pemasangan rambu dan marka yang jelas, serta penindakan yang dilakukan secara rutin dan konsisten.

Pemilik usaha juga perlu memperhatikan kebutuhan parkir pengunjung agar persoalan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada ruang jalan.

Di sisi lain, juru parkir dapat dilibatkan melalui sistem pengelolaan resmi sesuai dengan ketentuan daerah, sehingga aktivitas perparkiran dapat berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Masyarakat pun memiliki tanggung jawab untuk mulai membiasakan diri menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan dan tidak menjadikan lokasi terlarang sebagai tempat memarkir kendaraan.

Perubahan kebiasaan tersebut memang tidak dapat terjadi secara instan. Namun, apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan didukung kesadaran masyarakat, praktik parkir liar dapat dikurangi secara bertahap.

Pada akhirnya, ketertiban jalan bergantung pada tanggung jawab bersama, bukan sekadar banyaknya peraturan.

Hukum yang hanya tertulis tanpa diterapkan secara nyata tidak akan memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna jalan.

Sebab, jalan adalah ruang bersama, bukan tempat yang boleh dikuasai oleh siapa saja yang datang lebih dahulu.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/parkir-liar-di-pinggir-jalan-kebiasaan-masyarakat/98471/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 02 November 2026, 11.21 WITA

  • #Fasilitas Publik
  • #Lalu Lintas
  • #Penegakan Hukum
  • #UU LLAJ
  • #kesadaran masyarakat
  • #ketertiban jalan
  • #parkir liar

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

Flu Sedang Naik: Kapan Cukup Istirahat di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Laboratorium ke Genggaman: Menelusuri Evolusi dan Cara Kerja Water Quality Field Test Kit

KM Tilongkabila dan Masyarakat Pelabuhan: Kisah Perjalanan, Perjuangan Hidup, dan Harapan di Setiap Dermaga

Seleksi Talenta Bukan Hanya di Dunia Kerja, Belajar dari Pengalaman Kerja Kelompok

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Pilihan Editor

  1. 1 Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan
  2. 2

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  3. 3

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  4. 4

    Birokrasi Seharusnya Memudahkan, Bukan Justru Menambah Beban Masyarakat dalam Mengurus Pelayanan Publik

  5. 5

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.