JurnalPost.com - Di pinggir jalan, kendaraan hampir setiap hari terlihat terparkir di depan pertokoan. Akibatnya, badan jalan menyempit dan pengendara lain harus memperlambat laju kendaraan atau menyalip dalam kondisi yang berisiko.
Pada jam-jam sibuk, antrean kendaraan bahkan dapat mengular hanya karena satu atau dua mobil menggunakan sebagian badan jalan sebagai tempat parkir.
Kejadian ini begitu sering ditemukan hingga banyak orang menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, kebiasaan tersebut perlahan mengubah cara masyarakat memandang jalan, dari ruang bersama menjadi seolah-olah tempat yang boleh dikuasai oleh siapa saja.
Pertanyaannya, mengapa pelanggaran yang begitu mudah terlihat justru terus terjadi dan seolah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari?
Padahal, Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur tata cara berhenti dan parkir kendaraan.
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum. Pada prinsipnya, fasilitas parkir diselenggarakan di luar ruang milik jalan, sedangkan parkir di dalam ruang milik jalan hanya diperbolehkan pada lokasi tertentu yang memenuhi ketentuan.
Pengendara juga diwajibkan mematuhi ketentuan berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar keberadaan kendaraan di pinggir jalan, melainkan ketika ruang publik digunakan tanpa memperhatikan aturan, keselamatan, dan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Ketika Pelanggaran Mulai Dianggap sebagai Kebiasaan
Menurut saya, persoalan utama parkir liar bukan terletak pada kurangnya peraturan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan terbentuknya kebiasaan masyarakat yang membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Ketika pelanggaran terjadi berulang kali tanpa tindakan yang konsisten, masyarakat perlahan kehilangan kesadaran bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Akibatnya, parkir liar tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran, tetapi dianggap sebagai kebiasaan yang dapat dimaklumi.
Dalam kondisi seperti ini, keberadaan hukum menjadi kurang berarti apabila tidak disertai pelaksanaan yang tegas dan konsisten.
Padahal, ketentuan hukum telah menyediakan konsekuensi bagi pelanggaran tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.
Sementara itu, pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1).
Namun, keberadaan sanksi tersebut tidak akan memberikan efek yang berarti apabila penindakan di lapangan tidak dilakukan secara konsisten.
Pemerintah daerah dan aparat yang berwenang perlu memastikan bahwa aturan benar-benar diterapkan, bukan sekadar tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masalah parkir liar bukan semata-mata terletak pada ketiadaan hukum, melainkan juga pada kesenjangan antara aturan yang berlaku dan pelaksanaannya.
Keterbatasan Lahan Parkir dan Kepentingan Ekonomi
Di sisi lain, meningkatnya jumlah kendaraan pribadi tidak selalu diikuti dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.
Sebagian pertokoan memiliki keterbatasan tempat parkir sehingga pengunjung memilih menggunakan bahu atau badan jalan karena dianggap lebih praktis.
Praktik tersebut juga dapat memberikan keuntungan jangka pendek bagi pedagang karena memudahkan akses pembeli, sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi juru parkir.
Namun, kemudahan tersebut memiliki konsekuensi yang tidak kecil, mulai dari kemacetan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga terganggunya akses pejalan kaki.
Kepentingan ekonomi pedagang kecil dan juru parkir memang patut diperhatikan. Akan tetapi, kepentingan tersebut tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan hak pengguna jalan lainnya.
Jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan bersama. Setiap orang memiliki hak untuk menggunakannya sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, persoalan parkir liar tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penyediaan fasilitas parkir yang layak serta sistem pengelolaan yang tertib.
Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Harus Berjalan Bersama
Langkah nyata perlu dimulai dari pemerintah daerah melalui penyediaan kantong parkir resmi, pemasangan rambu dan marka yang jelas, serta penindakan yang dilakukan secara rutin dan konsisten.
Pemilik usaha juga perlu memperhatikan kebutuhan parkir pengunjung agar persoalan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada ruang jalan.
Di sisi lain, juru parkir dapat dilibatkan melalui sistem pengelolaan resmi sesuai dengan ketentuan daerah, sehingga aktivitas perparkiran dapat berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab untuk mulai membiasakan diri menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan dan tidak menjadikan lokasi terlarang sebagai tempat memarkir kendaraan.
Perubahan kebiasaan tersebut memang tidak dapat terjadi secara instan. Namun, apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan didukung kesadaran masyarakat, praktik parkir liar dapat dikurangi secara bertahap.
Pada akhirnya, ketertiban jalan bergantung pada tanggung jawab bersama, bukan sekadar banyaknya peraturan.
Hukum yang hanya tertulis tanpa diterapkan secara nyata tidak akan memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna jalan.
Sebab, jalan adalah ruang bersama, bukan tempat yang boleh dikuasai oleh siapa saja yang datang lebih dahulu.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda