BOYOLALI, JurnalPost.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang setara untuk bekerja, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan karier sesuai kemampuan yang dimiliki.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka kegiatan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga harus mampu menghadirkan kesempatan kerja yang adil dan setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.
Ia mengatakan, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan dalam memasuki pasar kerja. Berdasarkan data International Labour Organization dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Penyandang disabilitas usia muda juga disebut memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Pemerintah dan dunia usaha juga perlu membangun sistem yang menilai kemampuan setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.
Untuk mendorong terwujudnya lingkungan kerja yang inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama.
Ketiga pilar tersebut meliputi penerapan rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses oleh seluruh pencari kerja.
Yassierli juga menekankan pentingnya pemanfaatan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk memperluas akses terhadap pekerjaan. Teknologi tersebut, menurutnya, tidak boleh justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Aturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja.
Ketentuan tersebut turut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski regulasi telah tersedia, Yassierli menilai penerapannya membutuhkan dukungan dan komitmen dari dunia usaha. Prinsip inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia di setiap perusahaan.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, serta menghapus stigma dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Menurut Sugeng, pendampingan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk masuk ke dunia kerja.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda