JurnalPost.com - Ketika mendengar istilah halal, sebagian orang mungkin langsung membayangkan logo halal pada kemasan makanan, minuman, atau restoran. Padahal, industri halal saat ini telah berkembang jauh melampaui sektor pangan. Konsep halal telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus kekuatan ekonomi global yang mencakup makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata, hingga jasa keuangan.
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023/2024 yang diterbitkan DinarStandard, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Bahkan, pada sektor modest fashion, Indonesia berada di posisi pertama.
Potensi pasarnya juga sangat besar. Data Kementerian Perdagangan RI pada 2024 memperkirakan nilai perdagangan produk halal global dapat mencapai sekitar USD 2,8 triliun.
Namun, besarnya pasar tersebut belum sepenuhnya menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam ekspor produk halal. Dalam berbagai kajian mengenai Halal Value Chain (HVC), Indonesia masih memiliki tantangan untuk bertransformasi dari pasar konsumen yang besar menjadi salah satu pusat produksi dan ekspor produk halal dunia.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya bagaimana UMKM memperoleh sertifikasi halal, tetapi bagaimana produk lokal dapat masuk dan bertahan dalam rantai nilai halal global.
Memahami Halal Value Chain
Bagi sebagian pelaku usaha, sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sering dianggap sebagai tahap akhir. Padahal, dalam perdagangan global, sertifikasi merupakan salah satu bagian dari sistem yang jauh lebih luas.
Halal Value Chain atau rantai nilai halal merupakan proses untuk memastikan integritas kehalalan produk secara menyeluruh, mulai dari sumber bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Secara sederhana, rantai nilai halal dapat dibagi menjadi tiga bagian utama.
1. Hulu atau Upstream
Tahap hulu berkaitan dengan sumber bahan baku. Pelaku usaha harus mengetahui dengan jelas asal-usul setiap bahan yang digunakan.
Hal ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan, tetapi juga bahan tambahan, pakan ternak, bahan kimia untuk kosmetik dan farmasi, hingga material yang digunakan dalam industri fesyen.
Keterlacakan bahan menjadi sangat penting karena status halal produk akhir sangat bergantung pada bahan dan proses yang digunakan sejak tahap awal.
2. Proses Produksi atau Midstream
Tahap berikutnya adalah proses produksi.
Fasilitas produksi, mesin, peralatan, prosedur kerja, hingga sumber daya manusia harus menerapkan standar yang dapat menjaga kehalalan produk.
Pemisahan antara bahan halal dan bahan yang berpotensi mengandung unsur nonhalal juga harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah kontaminasi silang.
Dalam konteks inilah penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH menjadi penting bagi pelaku usaha.
3. Hilir atau Downstream
Kehalalan produk tidak berhenti setelah barang selesai diproduksi.
Proses pengemasan, pergudangan, penyimpanan, transportasi, hingga distribusi juga menjadi bagian dari rantai nilai halal.
Produk yang sudah memenuhi standar halal dalam proses produksi tetap dapat menghadapi persoalan apabila selama penyimpanan atau pengiriman terjadi kontaminasi dengan bahan yang tidak memenuhi standar halal.
Karena itu, integritas halal harus dijaga dari sumber bahan hingga produk berada di rak toko atau sampai ke konsumen.
Strategi UMKM Masuk ke Halal Value Chain Global
Bagi UMKM Indonesia yang ingin meningkatkan skala usaha dan memasuki pasar ekspor, terdapat beberapa strategi yang dapat diterapkan.
Upgrade dari Sekadar Sertifikasi Menuju Halal Integrity
Sertifikasi halal sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif.
Pelaku UMKM perlu membangun budaya dan sistem produksi yang menjadikan kehalalan sebagai bagian dari standar operasional perusahaan.
Dokumentasi bahan baku harus tertata, pemasok harus dapat diverifikasi, perubahan bahan perlu dicatat, sementara proses produksi harus dilakukan secara konsisten.
Konsep traceability atau keterlacakan juga semakin penting dalam perdagangan internasional.
Pembeli B2B di luar negeri tidak hanya ingin mengetahui apakah sebuah produk memiliki sertifikat halal, tetapi juga bagaimana bahan tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana proses produksinya, dan bagaimana produk didistribusikan.
Dengan sistem dokumentasi yang baik, UMKM akan lebih mudah menjawab proses audit maupun verifikasi dari calon mitra internasional.
Membangun Kolaborasi Ekosistem Halal
Salah satu tantangan terbesar UMKM adalah keterbatasan modal.
Membangun fasilitas produksi, laboratorium, gudang, hingga sistem rantai dingin atau cold chain sendiri membutuhkan investasi yang tidak sedikit.
Karena itu, pendekatan kolaboratif dapat menjadi pilihan.
UMKM dapat memanfaatkan Kawasan Industri Halal (KIH), rumah produksi bersama, pusat logistik, hingga shared manufacturing facility yang memenuhi standar halal.
Model berbagi fasilitas memungkinkan pelaku UMKM memperoleh akses terhadap infrastruktur berkualitas tanpa harus membangun semuanya sendiri.
Kolaborasi juga dapat dilakukan dengan lembaga sertifikasi, perguruan tinggi, eksportir, perusahaan logistik, serta agregator produk untuk memperluas akses pasar.
Digitalisasi Rantai Pasok dan Smart Halal Logistics
Teknologi dapat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan transparansi rantai pasok.
Pelaku usaha dapat mulai dari teknologi sederhana, seperti QR code yang menghubungkan konsumen dengan informasi produk.
Pada tingkat yang lebih kompleks, sistem keterlacakan dapat dikembangkan menggunakan teknologi blockchain, basis data terintegrasi, atau platform manajemen rantai pasok.
Melalui sistem tersebut, berbagai informasi dapat direkam, mulai dari pemasok bahan baku, proses produksi, nomor sertifikasi, waktu pengemasan, hingga riwayat distribusi.
Untuk produk tertentu, seperti daging dan produk turunannya, sistem keterlacakan bahkan dapat mencatat rumah potong, waktu produksi, proses penyimpanan, hingga rantai pengiriman.
Transparansi semacam ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen maupun calon mitra bisnis internasional.
Bagi UMKM, penerapan teknologi tidak harus langsung menggunakan sistem yang mahal. Digitalisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas usaha.
Hal terpenting adalah memastikan setiap proses bisnis dapat didokumentasikan dan ditelusuri.
Halal sebagai Quality Assurance
Strategi pemasaran produk halal juga perlu mengalami perubahan.
Produk halal tidak harus selalu dipasarkan dengan pendekatan yang hanya menyasar konsumen Muslim.
Di berbagai pasar internasional, konsep halal dapat dikaitkan dengan nilai kebersihan, keamanan produk, transparansi bahan, etika produksi, serta kualitas.
Karena itu, UMKM perlu membangun narasi produk yang lebih luas.
Sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai salah satu bentuk quality assurance atau jaminan kualitas.
Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika produk Indonesia memasuki pasar seperti Jepang, Korea Selatan, Eropa, maupun negara lain yang memiliki konsumen Muslim minoritas tetapi menunjukkan perhatian besar terhadap keamanan dan transparansi produk.
Dengan strategi komunikasi yang tepat, halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk, bukan sekadar simbol kepatuhan terhadap regulasi.
Tantangan UMKM dalam Menembus Pasar Halal Internasional
Meski peluangnya besar, perjalanan UMKM menuju pasar global tentu tidak sederhana.
Salah satu persoalan yang masih harus diperhatikan adalah pengakuan sertifikasi antarnegara.
Indonesia melalui BPJPH terus mengembangkan kerja sama dan mekanisme Mutual Recognition Agreement atau MRA dengan lembaga halal luar negeri. Namun, setiap negara dapat memiliki persyaratan dan mekanisme penerimaan produk yang berbeda.
Karena itu, sebelum melakukan ekspor, UMKM perlu memahami regulasi negara tujuan dan memastikan sertifikasi maupun dokumen yang digunakan dapat diterima.
Persoalan berikutnya adalah biaya logistik.
Pengiriman produk dengan persyaratan khusus, termasuk penyimpanan dengan suhu tertentu atau pemisahan produk selama transportasi, dapat meningkatkan biaya.
Hal tersebut dapat menjadi tantangan bagi UMKM dengan volume produksi yang relatif kecil.
Selain itu, sebagian pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan pemahaman mengenai prosedur ekspor.
Dokumen kepabeanan, klasifikasi barang, aturan negara tujuan, metode pembayaran internasional, kontrak B2B, hingga strategi pemasaran digital merupakan sejumlah aspek yang perlu dipahami sebelum memasuki pasar global.
Karena itulah program pendampingan ekspor menjadi sangat penting.
UMKM tidak cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga harus memahami bagaimana produk tersebut dapat masuk ke negara tujuan secara legal, efisien, dan kompetitif.
Dari Pasar Lokal Menuju Pemain Industri Halal Dunia
Menguasai Halal Value Chain semakin penting bagi UMKM Indonesia yang ingin bersaing dalam perdagangan internasional.
Pasar halal dunia bernilai sangat besar, sementara Indonesia memiliki modal yang kuat berupa jumlah pelaku UMKM, kekayaan sumber daya, kreativitas produk, serta pasar domestik yang luas.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila pelaku usaha mulai meningkatkan standar bisnisnya.
Sertifikasi halal menjadi pintu masuk, tetapi langkah berikutnya adalah membangun integritas halal, memperkuat keterlacakan bahan, melakukan digitalisasi rantai pasok, memanfaatkan ekosistem produksi bersama, serta memahami kebutuhan pasar ekspor.
Dengan kombinasi kualitas produk, teknologi, integritas halal, dan strategi pasar yang tepat, produk UMKM Indonesia memiliki peluang semakin besar untuk hadir bukan hanya di pasar domestik, tetapi juga di rak-rak supermarket, marketplace, restoran, dan jaringan distribusi berbagai negara.
Sudah saatnya industri halal Indonesia bergerak dari sekadar menjadi pasar konsumen besar menuju pusat produksi dan ekspor.
Dari UMKM lokal, menuju pemain utama dalam industri halal dunia.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda