Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Menembus Pasar Halal Global Dalam Strategi UMKM Lokal Menguasai Halal Value Chain

Menembus Pasar Halal Global Dalam Strategi UMKM Lokal Menguasai Halal Value Chain

Foto profil Hilwatunnisa
Penulis: Hilwatunnisa
04 September 2026, 02.56 WITA Editor: Rina Maharani
8 menit baca
Strategi UMKM Lokal

JurnalPost.com  - Ketika mendengar istilah halal, sebagian orang mungkin langsung membayangkan logo halal pada kemasan makanan, minuman, atau restoran. Padahal, industri halal saat ini telah berkembang jauh melampaui sektor pangan. Konsep halal telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus kekuatan ekonomi global yang mencakup makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata, hingga jasa keuangan.

Berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023/2024 yang diterbitkan DinarStandard, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Bahkan, pada sektor modest fashion, Indonesia berada di posisi pertama.

IKLAN

Potensi pasarnya juga sangat besar. Data Kementerian Perdagangan RI pada 2024 memperkirakan nilai perdagangan produk halal global dapat mencapai sekitar USD 2,8 triliun.

Tim pelaksana Program
Baca Juga

Penguatan Kapasitas UMKM melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kabupaten Bogor

Namun, besarnya pasar tersebut belum sepenuhnya menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam ekspor produk halal. Dalam berbagai kajian mengenai Halal Value Chain (HVC), Indonesia masih memiliki tantangan untuk bertransformasi dari pasar konsumen yang besar menjadi salah satu pusat produksi dan ekspor produk halal dunia.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya bagaimana UMKM memperoleh sertifikasi halal, tetapi bagaimana produk lokal dapat masuk dan bertahan dalam rantai nilai halal global.

Memahami Halal Value Chain

Bagi sebagian pelaku usaha, sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sering dianggap sebagai tahap akhir. Padahal, dalam perdagangan global, sertifikasi merupakan salah satu bagian dari sistem yang jauh lebih luas.

Halal Value Chain atau rantai nilai halal merupakan proses untuk memastikan integritas kehalalan produk secara menyeluruh, mulai dari sumber bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen.

BSI Bank Syariah Indonesia
Baca Juga

Bank Syariah: Lebih dari Sekadar Bebas Riba

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Secara sederhana, rantai nilai halal dapat dibagi menjadi tiga bagian utama.

1. Hulu atau Upstream

Tahap hulu berkaitan dengan sumber bahan baku. Pelaku usaha harus mengetahui dengan jelas asal-usul setiap bahan yang digunakan.

Hal ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan, tetapi juga bahan tambahan, pakan ternak, bahan kimia untuk kosmetik dan farmasi, hingga material yang digunakan dalam industri fesyen.

Suasana kegiatan di Pasar Turi
Baca Juga

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Keterlacakan bahan menjadi sangat penting karena status halal produk akhir sangat bergantung pada bahan dan proses yang digunakan sejak tahap awal.

2. Proses Produksi atau Midstream

Tahap berikutnya adalah proses produksi.

Fasilitas produksi, mesin, peralatan, prosedur kerja, hingga sumber daya manusia harus menerapkan standar yang dapat menjaga kehalalan produk.

Pemisahan antara bahan halal dan bahan yang berpotensi mengandung unsur nonhalal juga harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah kontaminasi silang.

Dalam konteks inilah penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH menjadi penting bagi pelaku usaha.

3. Hilir atau Downstream

Kehalalan produk tidak berhenti setelah barang selesai diproduksi.

Proses pengemasan, pergudangan, penyimpanan, transportasi, hingga distribusi juga menjadi bagian dari rantai nilai halal.

Produk yang sudah memenuhi standar halal dalam proses produksi tetap dapat menghadapi persoalan apabila selama penyimpanan atau pengiriman terjadi kontaminasi dengan bahan yang tidak memenuhi standar halal.

Karena itu, integritas halal harus dijaga dari sumber bahan hingga produk berada di rak toko atau sampai ke konsumen.

Strategi UMKM Masuk ke Halal Value Chain Global

Bagi UMKM Indonesia yang ingin meningkatkan skala usaha dan memasuki pasar ekspor, terdapat beberapa strategi yang dapat diterapkan.

Upgrade dari Sekadar Sertifikasi Menuju Halal Integrity

Sertifikasi halal sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif.

Pelaku UMKM perlu membangun budaya dan sistem produksi yang menjadikan kehalalan sebagai bagian dari standar operasional perusahaan.

Dokumentasi bahan baku harus tertata, pemasok harus dapat diverifikasi, perubahan bahan perlu dicatat, sementara proses produksi harus dilakukan secara konsisten.

Konsep traceability atau keterlacakan juga semakin penting dalam perdagangan internasional.

Pembeli B2B di luar negeri tidak hanya ingin mengetahui apakah sebuah produk memiliki sertifikat halal, tetapi juga bagaimana bahan tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana proses produksinya, dan bagaimana produk didistribusikan.

Dengan sistem dokumentasi yang baik, UMKM akan lebih mudah menjawab proses audit maupun verifikasi dari calon mitra internasional.

Membangun Kolaborasi Ekosistem Halal

Salah satu tantangan terbesar UMKM adalah keterbatasan modal.

Membangun fasilitas produksi, laboratorium, gudang, hingga sistem rantai dingin atau cold chain sendiri membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

Karena itu, pendekatan kolaboratif dapat menjadi pilihan.

UMKM dapat memanfaatkan Kawasan Industri Halal (KIH), rumah produksi bersama, pusat logistik, hingga shared manufacturing facility yang memenuhi standar halal.

Model berbagi fasilitas memungkinkan pelaku UMKM memperoleh akses terhadap infrastruktur berkualitas tanpa harus membangun semuanya sendiri.

Kolaborasi juga dapat dilakukan dengan lembaga sertifikasi, perguruan tinggi, eksportir, perusahaan logistik, serta agregator produk untuk memperluas akses pasar.

IKLAN

Digitalisasi Rantai Pasok dan Smart Halal Logistics

Teknologi dapat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan transparansi rantai pasok.

Pelaku usaha dapat mulai dari teknologi sederhana, seperti QR code yang menghubungkan konsumen dengan informasi produk.

Pada tingkat yang lebih kompleks, sistem keterlacakan dapat dikembangkan menggunakan teknologi blockchain, basis data terintegrasi, atau platform manajemen rantai pasok.

Melalui sistem tersebut, berbagai informasi dapat direkam, mulai dari pemasok bahan baku, proses produksi, nomor sertifikasi, waktu pengemasan, hingga riwayat distribusi.

Untuk produk tertentu, seperti daging dan produk turunannya, sistem keterlacakan bahkan dapat mencatat rumah potong, waktu produksi, proses penyimpanan, hingga rantai pengiriman.

Transparansi semacam ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen maupun calon mitra bisnis internasional.

Bagi UMKM, penerapan teknologi tidak harus langsung menggunakan sistem yang mahal. Digitalisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas usaha.

Hal terpenting adalah memastikan setiap proses bisnis dapat didokumentasikan dan ditelusuri.

Halal sebagai Quality Assurance

Strategi pemasaran produk halal juga perlu mengalami perubahan.

Produk halal tidak harus selalu dipasarkan dengan pendekatan yang hanya menyasar konsumen Muslim.

Di berbagai pasar internasional, konsep halal dapat dikaitkan dengan nilai kebersihan, keamanan produk, transparansi bahan, etika produksi, serta kualitas.

Karena itu, UMKM perlu membangun narasi produk yang lebih luas.

Sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai salah satu bentuk quality assurance atau jaminan kualitas.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika produk Indonesia memasuki pasar seperti Jepang, Korea Selatan, Eropa, maupun negara lain yang memiliki konsumen Muslim minoritas tetapi menunjukkan perhatian besar terhadap keamanan dan transparansi produk.

Dengan strategi komunikasi yang tepat, halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk, bukan sekadar simbol kepatuhan terhadap regulasi.

Tantangan UMKM dalam Menembus Pasar Halal Internasional

Meski peluangnya besar, perjalanan UMKM menuju pasar global tentu tidak sederhana.

Salah satu persoalan yang masih harus diperhatikan adalah pengakuan sertifikasi antarnegara.

Indonesia melalui BPJPH terus mengembangkan kerja sama dan mekanisme Mutual Recognition Agreement atau MRA dengan lembaga halal luar negeri. Namun, setiap negara dapat memiliki persyaratan dan mekanisme penerimaan produk yang berbeda.

Karena itu, sebelum melakukan ekspor, UMKM perlu memahami regulasi negara tujuan dan memastikan sertifikasi maupun dokumen yang digunakan dapat diterima.

Persoalan berikutnya adalah biaya logistik.

Pengiriman produk dengan persyaratan khusus, termasuk penyimpanan dengan suhu tertentu atau pemisahan produk selama transportasi, dapat meningkatkan biaya.

Hal tersebut dapat menjadi tantangan bagi UMKM dengan volume produksi yang relatif kecil.

Selain itu, sebagian pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan pemahaman mengenai prosedur ekspor.

Dokumen kepabeanan, klasifikasi barang, aturan negara tujuan, metode pembayaran internasional, kontrak B2B, hingga strategi pemasaran digital merupakan sejumlah aspek yang perlu dipahami sebelum memasuki pasar global.

Karena itulah program pendampingan ekspor menjadi sangat penting.

UMKM tidak cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga harus memahami bagaimana produk tersebut dapat masuk ke negara tujuan secara legal, efisien, dan kompetitif.

Dari Pasar Lokal Menuju Pemain Industri Halal Dunia

Menguasai Halal Value Chain semakin penting bagi UMKM Indonesia yang ingin bersaing dalam perdagangan internasional.

Pasar halal dunia bernilai sangat besar, sementara Indonesia memiliki modal yang kuat berupa jumlah pelaku UMKM, kekayaan sumber daya, kreativitas produk, serta pasar domestik yang luas.

Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila pelaku usaha mulai meningkatkan standar bisnisnya.

Sertifikasi halal menjadi pintu masuk, tetapi langkah berikutnya adalah membangun integritas halal, memperkuat keterlacakan bahan, melakukan digitalisasi rantai pasok, memanfaatkan ekosistem produksi bersama, serta memahami kebutuhan pasar ekspor.

Dengan kombinasi kualitas produk, teknologi, integritas halal, dan strategi pasar yang tepat, produk UMKM Indonesia memiliki peluang semakin besar untuk hadir bukan hanya di pasar domestik, tetapi juga di rak-rak supermarket, marketplace, restoran, dan jaringan distribusi berbagai negara.

Sudah saatnya industri halal Indonesia bergerak dari sekadar menjadi pasar konsumen besar menuju pusat produksi dan ekspor.

Dari UMKM lokal, menuju pemain utama dalam industri halal dunia.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/menembus-pasar-halal-global-dalam-strategi-umkm-lokal-menguasai-halal-value-chain/97556/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.38 WITA

  • #Ekonomi Syariah
  • #Ekspor UMKM
  • #Halal Value Chain
  • #Pasar Global
  • #Produk Halal
  • #Sertifikasi Halal
  • #UMKM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.