Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Menyibak Kabut Karhutla Indonesia

Menyibak Kabut Karhutla Indonesia

Penulis:
  • Ainu Salma Dzuniha

Afiliasi: Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Rafi Adinata
12 Oktober 2026, 20.35 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Kabut Karhutla Indonesia

JurnalPost.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar bencana tahunan yang datang bersama musim kemarau. Fenomena ini mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan di Indonesia.

Setiap musim kemarau, kebakaran mengancam ribuan hektare kawasan hutan dan lahan, merusak keanekaragaman hayati, serta melepaskan emisi karbon ke atmosfer. Kabut asap yang dihasilkan tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, tetapi juga mengancam kesehatan jutaan penduduk, terutama mereka yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

IKLAN

Persoalan karhutla tidak dapat dipahami hanya sebagai akibat cuaca panas atau rendahnya curah hujan. Di balik peristiwa tersebut, terdapat persoalan yang lebih kompleks, mulai dari kerusakan ekosistem gambut, kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan, hingga tantangan penegakan hukum.

Oleh karena itu, upaya mengatasi karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh yang memadukan pemahaman ilmiah tentang ekosistem, pertimbangan ekonomi, serta keberanian dalam menerapkan kebijakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Mengurai Akar Kebakaran Hutan dan Lahan

Salah satu faktor yang memperburuk kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah kerusakan ekosistem gambut. Lahan gambut memiliki kemampuan menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar. Namun, ketika kawasan tersebut dikeringkan melalui pembangunan kanal atau perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali, tingkat kelembapannya menurun dan risiko kebakaran meningkat.

Gambut yang mengering menjadi sangat mudah terbakar. Bahkan, api dapat merambat hingga ke lapisan bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi, melainkan juga menyangkut perubahan struktur ekosistem yang terbentuk selama ribuan tahun.

Sementara itu, pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi persoalan karena dianggap lebih cepat dan murah dibandingkan metode pengolahan tanpa bakar. Praktik ini menunjukkan bagaimana pertimbangan keuntungan ekonomi jangka pendek dapat mengabaikan dampak lingkungan dalam jangka panjang.

Kabut Karhutla

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, dalam berbagai kajian dan penjelasannya mengenai karhutla menekankan besarnya pengaruh aktivitas manusia terhadap kebakaran di Indonesia.

“Sementara di Indonesia, 99,9 persen penyebabnya adalah manusia,” ungkap Bambang dalam penjelasan mengenai kebakaran hutan dan lahan yang dipublikasikan IPB University pada November 2022.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas manusia merupakan faktor dominan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan karhutla.

Fenomena iklim seperti El Niño memang dapat memperpanjang periode kering dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. Namun, kondisi iklim tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan atas berulangnya peristiwa tersebut.

Pengelolaan lahan yang buruk, praktik pembakaran, dan lemahnya pengawasan tetap menjadi persoalan mendasar yang harus ditangani.

Dampak kerusakan ekosistem akibat karhutla juga tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Kebakaran gambut dapat melepaskan cadangan karbon yang tersimpan selama ribuan tahun, sehingga turut meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, rusaknya struktur gambut dapat menurunkan kemampuan lahan dalam menyimpan dan mengatur air. Akibatnya, wilayah yang mengalami kerusakan berpotensi menghadapi persoalan lingkungan lain, termasuk kekeringan berkepanjangan dan peningkatan risiko banjir.

Jika kondisi tersebut terus berulang, Indonesia akan menghadapi siklus kerusakan ekologis yang semakin sulit dipulihkan.

Dilema Ekonomi dan Solusi Berkelanjutan

Di balik kepulan asap karhutla, terdapat persoalan ekonomi yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat lokal hingga pelaku usaha berskala besar.

Bagi sebagian petani kecil, metode slash-and-burn atau tebas-bakar dianggap sebagai cara yang paling terjangkau untuk membuka dan mengolah lahan. Keterbatasan modal, akses teknologi, dan dukungan pembiayaan membuat metode tanpa bakar belum selalu menjadi pilihan yang mudah diterapkan.

Di sisi lain, aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan usaha juga menuntut pengawasan yang ketat. Ketika pengendalian lingkungan tidak berjalan dengan baik, kepentingan ekonomi dapat mendorong praktik pengelolaan lahan yang berisiko menimbulkan kebakaran.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api. Pemerintah juga perlu memperhatikan persoalan tata ruang, pengawasan aktivitas usaha, serta ketersediaan alternatif ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

Peneliti kehutanan, Prof. Herry Purnomo, yang terlibat dalam penelitian bersama Center for International Forestry Research (CIFOR), pernah menjelaskan bahwa persoalan biaya menjadi salah satu alasan praktik pembakaran lahan masih berlangsung.

“Mengapa bakar, karena bakar itu murah,” ujarnya ketika membahas penelitian mengenai pembukaan lahan tanpa bakar di Bengkalis, Riau, pada Oktober 2019.

IKLAN

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla juga berkaitan dengan pilihan ekonomi masyarakat. Ketika pembakaran dianggap lebih murah dibandingkan metode ramah lingkungan, praktik tersebut berpotensi terus berlangsung selama tidak tersedia alternatif yang layak.

Oleh sebab itu, strategi pencegahan karhutla harus mampu mengubah perhitungan ekonomi tersebut. Pengelolaan lahan tanpa bakar perlu didukung melalui bantuan teknologi, akses pembiayaan, pendampingan, dan pengembangan usaha yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran ilegal, baik individu maupun korporasi, perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan masyarakat. Petani kecil yang menghadapi keterbatasan ekonomi perlu memperoleh akses terhadap metode pengolahan lahan yang lebih aman dan terjangkau.

Dalam jangka panjang, restorasi ekosistem gambut menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyekatan kanal (canal blocking), pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), serta pemulihan vegetasi pada kawasan yang mengalami kerusakan.

Selain tindakan teknis, pendidikan lingkungan berbasis masyarakat juga perlu diperkuat. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan harus dilibatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan, bukan hanya diposisikan sebagai kelompok yang menerima dampak.

Transparansi informasi mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan juga penting untuk memperkuat pengawasan publik serta memastikan tanggung jawab pengelolaan lingkungan dapat ditelusuri dengan jelas.

Tanpa kerja sama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, berbagai program pemulihan lingkungan berisiko hanya menjadi solusi sementara yang kembali diuji ketika musim kemarau tiba.

Menatap Masa Depan Ekosistem Nusantara

Mengakhiri persoalan karhutla membutuhkan perubahan cara pandang terhadap hubungan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Selama alam hanya dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan jangka pendek, risiko kerusakan ekologis akan terus membayangi berbagai wilayah Indonesia.

Karhutla bukan hanya persoalan kehilangan kawasan hutan. Dampaknya meluas hingga sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, pertanian, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kabut asap dapat mengganggu kegiatan belajar, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Dalam skala yang lebih luas, emisi yang dihasilkan dari kebakaran juga memperburuk persoalan perubahan iklim.

Kerugian yang ditimbulkan tidak selalu dapat dihitung hanya melalui nilai ekonomi. Hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya habitat satwa, dan menurunnya kualitas lingkungan merupakan dampak jangka panjang yang membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan.

Oleh karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan atau luas lahan yang terbakar.

Ukuran keberhasilan juga perlu mencakup kemampuan pemerintah dan berbagai pihak dalam mencegah munculnya kebakaran baru, memulihkan ekosistem yang rusak, serta memastikan masyarakat memiliki pilihan penghidupan yang tidak merusak lingkungan.

Riset akademis memiliki peran penting dalam menyediakan dasar ilmiah bagi penyusunan kebijakan. Sementara itu, media dan masyarakat sipil dapat berperan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan ekosistem.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar persoalan karhutla tidak hanya menjadi perhatian ketika kabut asap sudah menyelimuti permukiman, tetapi juga menjadi bagian dari agenda pembangunan yang dijalankan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata persoalan teknis pemadaman api. Fenomena ini merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas, mencakup tata kelola lingkungan, ketimpangan ekonomi, pengawasan pemanfaatan lahan, serta efektivitas penegakan hukum.

Menghentikan siklus karhutla memerlukan komitmen bersama untuk merestorasi ekosistem gambut, menindak pelaku pembakaran ilegal, dan memberikan dukungan ekonomi yang memadai bagi masyarakat sekitar hutan.

Indonesia memiliki kekayaan ekosistem yang sangat besar. Namun, kekayaan tersebut tidak akan mampu bertahan apabila pemanfaatannya terus mengabaikan keseimbangan lingkungan.

Menyibak kabut karhutla berarti berani melihat persoalan yang selama ini tersembunyi di balik asap, kemudian menyelesaikannya melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tanpa langkah yang mendasar dan konsisten, karhutla akan terus menjadi ancaman bagi kesehatan, kehidupan sosial, dan keberlangsungan ekosistem Indonesia. Sebaliknya, dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, generasi mendatang masih memiliki kesempatan untuk menikmati lingkungan yang sehat, lestari, dan terbebas dari ancaman kabut asap yang berulang.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/menyibak-kabut-karhutla-indonesia/98128/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.03 WITA

  • #Kebakaran Hutan
  • #Penegakan Hukum
  • #Perubahan Iklim
  • #ekosistem
  • #karhutla
  • #lahan gambut
  • #lingkungan hidup

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.