Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Pangkep Tangkap 29 Pelaku Kejahatan

Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Pangkep Tangkap 29 Pelaku Kejahatan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
22 Mei 2025, 16.28 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Pekat Lipu 2025

JurnalPost.com – Kepolisian Resort (Polres) Pangkep secara resmi mengumumkan keberhasilan pelaksanaan Operasi PEKAT LIPU 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 3 Mei hingga 22 Mei 2025. Operasi ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberantas berbagai bentuk kejahatan dan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Pangkep. Penyelenggaraan operasi yang dikemas secara kolaboratif ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pejabat utama dan kalangan media, yang berkesempatan mengikuti siaran pers di Aula Andi Mappe Polres Pangkep.

Operasi PEKAT LIPU 2025 digelar untuk menanggulangi sejumlah permasalahan yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat, meliputi premanisme, perjudian, prostitusi, minuman beralkohol ilegal, dan penggunaan senjata tajam maupun busur anak panah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya polisi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di seluruh wilayah Pangkep. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sistem operasional bersinergi, dengan koordinasi langsung di bawah komando Sat Reskrim dan melibatkan satuan operasional lain yang terkait.

IKLAN

Kepala bagian Operasi Polres Pangkep, Kompol Ismail, dalam siaran pers menyampaikan bahwa tujuan utama sebelumnya adalah untuk menangkap pelaku premanisme, memberantas praktik prostitusi, termasuk keberadaan germo dan pengguna layanan daring, serta mengatasi peredaran minuman keras (Miras) ilegal yang selama ini marak. Selain itu, upaya penertiban perjudian dan tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat juga menjadi prioritas, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Pangkep.

Arena Judi Sabung Ayam
Baca Juga

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Belakang Kampus Politani Pangkep, Tujuh Orang Diamankan

“Para pelaku yang kami tangkap terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari judi, pesta minuman keras (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, aksi premanisme, hingga kejahatan-kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” jelas Kompol Ismail dalam konferensi pers Aula Polres Pangkep, Kamis (22/5/2025).

IKLAN

Hasil operasional yang cukup membanggakan menunjukkan bahwa selama pelaksanaan operasi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 29 orang tersangka yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kejahatan yang menjadi sasaran utama. Pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai kategori, termasuk satu orang tersangka prostitusi, 13 preman, dua pengguna senjata tajam, dan dua pengedar Miras. Sebanyak tiga orang tersangka ditetapkan dan ditahan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut, guna memastikan efek jera dan keberlanjutan langkah penindakan.

Bukti-bukti hasil sitaan selama operasi ini juga menjadi indikator keberhasilannya. Polres Pangkep mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti dua botol wiski, satu botol anggur herbal Kolesom, serta uang tunai sejumlah Rp311.000. Selain itu, berbagai jenis minuman beralkohol ilegal yang disita meliputi 121 botol bir Bintang, 30 botol bir Angker, 24 botol bir Singa Raja, 11 botol bir Topi Rio, serta dua botol bir McDonald. Tak hanya minuman keras, polisi juga menyita 15 liter “Ballo”, yaitu tuang aren lokal yang diduga sebagai minuman keras oplosan. Di samping itu, dalam penertiban kegiatan prostitusi, petugas menyita uang tunai sebesar Rp400.000 dari prostitusi online.

"Barang bukti miras yang kami temukan dilokasi penjualan, ada miras jenis ballo, itu rata-rata kami memberikan pembinaan dalam artian membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan memberikan edukasi untuk tidak menjual lagi " Jelas Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Pangkep.

Turjawali Polres Pangkep
Baca Juga

Patroli Tiga Waktu Sehari, Kanit Turjawali Polres Pangkep Sasar Parkir Liar Truk

Selain dari segi minuman keras dan prostitusi, operasi ini juga menindak tegas keberadaan senjata tajam berupa dua keris dan badik yang disita dari beberapa tersangka yang diamankan. Penemuan dan penarikan sejumlah barang bukti ini mengindikasikan efektifitas langkah polisi dalam membasmi praktik-praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/operasi-pekat-lipu-2025-polres-pangkep-tangkap-29-pelaku-kejahatan/81395/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.39 WITA

  • #Polres Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Pilihan Editor

  1. 1 Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan
  2. 2

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  3. 3

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  4. 4

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  5. 5

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.