Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Seorang IRT di Pangkep Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah

Seorang IRT di Pangkep Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
29 Juli 2025, 18.36 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Seorang IRT di Pangkep Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah

Pangkep, JurnalPost.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial WD resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

WD, warga Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, diduga telah menipu korban seorang perempuan asal Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabiring, hingga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp441 juta.

IKLAN

Kronologi Kejadian, Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika korban menerima telepon dari WD yang mengaku memiliki teman yang membutuhkan modal untuk usaha jual beli daging, pakaian di Pasar Sentral Pangkep, hingga membuka warung. WD juga menyebutkan bahwa suaminya butuh modal untuk membeli delapan ekor sapi.

Turjawali Polres Pangkep
Baca Juga

Patroli Tiga Waktu Sehari, Kanit Turjawali Polres Pangkep Sasar Parkir Liar Truk

Korban, yang percaya dengan pengakuan WD, kemudian memberikan sejumlah uang secara bertahap. Total dana yang ditransfer korban mencapai Rp80.485.000 melalui 26 kali pengiriman ke rekening atas nama suami WD dan satu kali ke rekening saudari WD.

Tak hanya uang, korban juga menyerahkan emas miliknya seberat 439,71 gram senilai Rp360.871.214 kepada WD pada Desember 2024. Emas tersebut diserahkan untuk digadaikan dan dijadikan modal usaha oleh orang-orang yang diklaim sebagai teman WD.

IKLAN

Namun, hingga saat ini seluruh uang dan emas tersebut tidak pernah dikembalikan. Belakangan korban mengetahui bahwa nama-nama orang yang disebut WD sebagai peminjam modal ternyata tidak pernah ada. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp441.356.214.

Polres Pangkep telah menerima laporan korban dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 36 lembar bukti transfer bank, 30 lembar bukti kepemilikan emas yang telah ditebus korban dari Pegadaian dan 12 lembar rekening koran.

Gagalkan Peredaran Sabu
Baca Juga

Patroli Malam di Pangkep Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (29/7/2025). Menyatakan bahwa Kasus ini saat ini sedang ditangani dan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Saleh.

Ancaman Hukum. Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polres Pangkep
Baca Juga

Pererat Sinergi Polri dan Media, Polres Pangkep Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/seorang-irt-di-pangkep-tipu-teman-hingga-ratusan-juta-rupiah/84099/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.37 WITA

  • #Berita Pangkep
  • #Penipuan
  • #Polres Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  3. 3

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  4. 4

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  5. 5

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.