PAREPARE, JurnalPost.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) berinisial K.I di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.40 Wita di kawasan BTN D’Naila Blok U14, Kota Parepare, dengan dukungan personel dari Polres Pangkep.
K.I diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Terpidana sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 853K/Pid.B/2023 tanggal 3 Agustus 2023.
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Pangkep bersama Tim Tabur Kejari Parepare setelah dilakukan pemantauan terhadap keberadaannya di wilayah Parepare,” ujar pihak Kejaksaan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Kejaksaan, proses pengamanan berlangsung lancar dan terpidana bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
“Pengamanan berjalan dengan aman dan tertib dengan dukungan personel Polres Pangkep,” lanjutnya.
Setelah diamankan, K.I langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pangkep untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindaklanjuti eksekusi terhadap terpidana yang sempat masuk dalam daftar buronan.
“Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap para DPO guna memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” tutupnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda