Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  2. Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

  3. Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  4. Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  5. Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

R
Penulis: Rafael Bona Napitupulu
02 November 2026, 01.37 WITA Editor: Alvin Pradana
6 menit baca
Pasfoto Rafael Bona Napitupulu

JurnalPost.com – Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat kini dapat berkomunikasi, belajar, berbelanja, melakukan transaksi keuangan, hingga menyimpan berbagai dokumen secara digital melalui internet.

Di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko keamanan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Berbagai layanan digital umumnya meminta informasi pengguna, mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, hingga informasi keuangan.

IKLAN

Data pribadi menjadi informasi penting karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara daring, semakin besar pula kebutuhan untuk menjaga keamanan informasi tersebut.

Oleh karena itu, kesadaran mengenai pentingnya perlindungan data pribadi perlu dimiliki oleh setiap pengguna teknologi agar dapat memanfaatkan layanan digital dengan aman dan bertanggung jawab.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Peraturan tersebut mengatur pelindungan data pribadi dalam kegiatan pemrosesan data, termasuk kewajiban pengendali data untuk menjaga keamanan informasi yang dikelolanya.

Pentingnya keamanan digital juga tercermin dalam publikasi Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Berdasarkan data yang tercantum dalam publikasi tersebut, sebanyak 22,5 persen responden menyatakan selalu menggunakan kata sandi yang kuat, sementara 29,8 persen lainnya mengaku sering menerapkan kebiasaan tersebut.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kata sandi yang kuat sebagai salah satu langkah perlindungan keamanan digital belum diterapkan secara konsisten oleh seluruh responden.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pemahaman mengenai keamanan digital perlu diikuti dengan penerapan kebiasaan yang baik dalam aktivitas sehari-hari.

Faktor Penyebab Kebocoran Data Pribadi

Kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi dapat terjadi akibat berbagai faktor, salah satunya penggunaan kata sandi yang mudah ditebak.

Sebagian pengguna masih menggunakan tanggal lahir, nama pribadi, atau kombinasi angka sederhana sebagai kata sandi akun digital.

Risiko keamanan semakin meningkat apabila kata sandi yang sama digunakan untuk beberapa akun sekaligus. Ketika salah satu akun berhasil diakses oleh pihak tidak bertanggung jawab, akun lainnya berpotensi mengalami ancaman serupa.

Selain itu, penipuan digital melalui metode phishing juga menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.

Phishing merupakan upaya penipuan dengan mengelabui pengguna agar menyerahkan informasi rahasia melalui pesan, email, maupun situs web palsu yang menyerupai layanan resmi.

Pelaku biasanya berusaha mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi, kode verifikasi, atau data keuangan, untuk kemudian disalahgunakan.

Kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial serta mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya juga dapat meningkatkan risiko terhadap keamanan dan privasi pengguna.

Dampak Penyalahgunaan Data Pribadi

Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan pemilik informasi.

Data yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pencurian identitas, mengambil alih akun digital, atau menjalankan tindakan penipuan dengan mengatasnamakan korban.

Informasi kontak yang tersebar juga dapat menyebabkan seseorang menerima pesan, panggilan, maupun penawaran mencurigakan secara terus-menerus.

Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan data pribadi bahkan dapat menimbulkan kerugian finansial serta mengganggu kenyamanan dan rasa aman seseorang.

Karena itu, menjaga keamanan data pribadi bukan hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, melainkan juga menjadi bagian dari upaya melindungi kehidupan pribadi di tengah meningkatnya aktivitas digital.

IKLAN

Cara Melindungi Data Pribadi di Internet

Untuk mengurangi risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi, terdapat sejumlah kebiasaan keamanan digital yang dapat diterapkan.

Pertama, menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun penting. Kata sandi sebaiknya tidak menggunakan informasi pribadi yang mudah diketahui orang lain.

Kedua, mengaktifkan autentikasi dua faktor apabila tersedia. Fitur ini memberikan lapisan keamanan tambahan karena proses masuk ke akun memerlukan verifikasi selain kata sandi.

Ketiga, tidak memberikan kode One-Time Password (OTP), PIN, maupun kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas layanan resmi.

Keempat, selalu memeriksa alamat situs web sebelum memasukkan informasi pribadi dan menghindari tautan mencurigakan yang diterima melalui pesan atau email.

Kelima, membatasi informasi pribadi yang dibagikan melalui media sosial serta memeriksa izin akses aplikasi sebelum memasangnya pada perangkat.

Selain langkah tersebut, pengguna juga perlu memperbarui sistem operasi dan aplikasi secara berkala. Pembaruan perangkat lunak umumnya mencakup perbaikan keamanan untuk mengurangi risiko eksploitasi celah sistem.

Penerapan kebiasaan sederhana secara konsisten dapat membantu memperkuat keamanan akun dan melindungi informasi pribadi dari berbagai ancaman digital.

Perlindungan Data Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pengguna internet, tetapi juga melibatkan penyedia layanan digital dan pemerintah.

Perusahaan maupun organisasi yang mengumpulkan informasi pengguna berkewajiban mengelola data sesuai tujuan pemrosesan yang sah, menjaga kerahasiaannya, serta menerapkan sistem pengamanan yang memadai.

Penyedia layanan juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai jenis data yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, serta bagaimana informasi tersebut dikelola.

Sementara itu, pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan data melalui regulasi, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

Lingkungan pendidikan dan keluarga juga dapat berkontribusi dengan membangun kesadaran mengenai pentingnya menjaga privasi serta menggunakan internet secara aman sejak dini.

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi, pengguna sebaiknya segera mengamankan akun terkait, mengganti kata sandi, dan melaporkan kejadian melalui saluran resmi yang tersedia.

Membangun Kesadaran Keamanan Digital

Keamanan data pribadi merupakan bagian penting dari penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Meskipun perkembangan layanan digital memberikan berbagai manfaat, setiap pengguna tetap perlu memahami risiko yang dapat muncul akibat penyalahgunaan informasi.

Penggunaan kata sandi yang kuat, aktivasi autentikasi dua faktor, kewaspadaan terhadap tautan palsu, serta pembatasan penyebaran informasi pribadi menjadi langkah mendasar yang dapat dilakukan.

Di sisi lain, kerja sama antara masyarakat, penyedia layanan digital, lembaga pendidikan, dan pemerintah diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Dengan membangun kesadaran serta menerapkan kebiasaan keamanan secara konsisten, masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan privasi dan keamanan data pribadi.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025). Praktik Keamanan Digital pada Masyarakat. https://bpsdm.komdigi.go.id/satker/pusbangesdmk/?action=dl&cid=17&mod=publikasi&pub_id=6

  2. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/

  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Lindungi Data Pribadimu, Jaga Privasimu. https://bpt.komdigi.go.id/Publikasi/detail/lindungi-data-pribadimu-jaga-privasimu

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/pentingnya-keamanan-data-pribadi-di-era-digital/98462/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 02 November 2026, 11.21 WITA

  • #Data Pribadi
  • #Era Digital
  • #Keamanan Digital
  • #Literasi Digital
  • #Teknologi
  • #UU PDP
  • #keamanan data
  • #privasi
  • #sandi kuat

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

Awali Hari dengan Salat Subuh Berjamaah dan Senam Pagi, MAN 1 Bulukumba Tanamkan Semangat Sehat Lahir dan Batin

Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

Putusan MA 19 P/HUM/2026: Saatnya Membenahi KKI, MDP, dan Independensi Kolegium

Pilihan Editor

  1. 1 Erick Komala Terima Penghargaan atas Dedikasi Memperkuat Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Jawa Timur
  2. 2

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  3. 3

    Dari Potensi Menjadi Prestasi: Peran Program Orientasi Talenta dalam Membangun SDM Unggul

  4. 4

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  5. 5

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.