Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Adat pada Masyarakat Adat Bali Berdasarkan Teori Hukum Adat

Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Adat pada Masyarakat Adat Bali Berdasarkan Teori Hukum Adat

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
23 Mei 2026, 01.32 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Tanah Adat

Oleh: Ika Dhella Rosalia

JurnalPost.com - Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keberagaman budaya dan sistem hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Salah satu sistem hukum yang masih hidup dan diterapkan hingga saat ini adalah hukum adat. Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang tumbuh dari kebiasaan masyarakat serta dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Keberadaan hukum adat masih sangat kuat dalam masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk di Bali.

IKLAN

Kajian mengenai hukum adat banyak dipelajari oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah Cornelis van Vollenhoven yang menyatakan bahwa hukum adat merupakan sistem hukum asli masyarakat Indonesia yang hidup dan berkembang berdasarkan kebiasaan masyarakat. Selain itu, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat juga dikemukakan oleh Eugen Ehrlich melalui teori living law, yaitu hukum yang benar-benar berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat.

1000559968
Baca Juga

Ketika Kasta Tak Lagi Harus Berarti Tinggi dan Rendah: Menjaga Warisan Bali di Tengah Perubahan Zaman

Berdasarkan hal tersebut, artikel ini akan membahas bagaimana penyelesaian sengketa tanah adat dalam masyarakat Bali dianalisis berdasarkan teori-teori hukum adat.

Teori Hukum Adat Dalam kajian hukum adat terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum adat bekerja dalam masyarakat. Salah satu teori penting adalah teori living law yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich. Menurut teori ini, hukum yang sebenarnya berlaku dalam masyarakat bukan hanya hukum yang tertulis dalam peraturan negara, tetapi juga hukum yang hidup dalam praktik kehidupan masyarakat sehari-hari.

Selain itu, terdapat teori keputusan atau beslissingenleer yang dikemukakan oleh Ter Haar. Menurut Ter Haar, hukum adat dapat diketahui melalui keputusan-keputusan yang diambil oleh pemimpin adat dalam menyelesaikan suatu sengketa. Artinya, hukum adat tidak selalu tertulis tetapi dapat dipahami melalui praktik penyelesaian konflik yang dilakukan oleh lembaga adat.

Studi Kasus Sengketa Tanah Adat di Bali Salah satu contoh sengketa tanah adat di Bali terjadi di sebuah desa adat di wilayah Kabupaten Gianyar. Sengketa tersebut melibatkan seorang warga desa dengan masyarakat adat terkait penggunaan tanah adat untuk kepentingan usaha pariwisata.

Sinergi UPN Veteran Jatim
Baca Juga

Sinergi UPN Veteran Jatim dan Unud, Mahasiswa Dampingi Lansia hingga Keluarga Kurang Mampu di Desa Ungasan

IKLAN

Dalam kasus tersebut, seorang warga desa mengklaim bahwa tanah yang ia gunakan merupakan tanah milik keluarganya karena telah dikelola secara turun-temurun selama bertahun-tahun. Namun masyarakat adat menolak klaim tersebut karena tanah tersebut merupakan tanah adat desa yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Perselisihan tersebut kemudian menimbulkan konflik di antara warga desa. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak desa adat kemudian mengadakan paruman adat, yaitu forum musyawarah yang dihadiri oleh pemimpin adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang bersengketa. Dalam forum tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta bukti yang dimiliki.

Selain itu, pemimpin adat juga mempertimbangkan sejarah penggunaan tanah serta aturan adat yang berlaku dalam desa tersebut. Setelah melalui proses musyawarah yang panjang, desa adat akhirnya memutuskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah adat yang tidak dapat dimiliki secara pribadi. Namun warga yang selama ini mengelola tanah tersebut tetap diperbolehkan menggunakan tanah tersebut dengan syarat tidak mengklaimnya sebagai milik pribadi dan tetap memberikan kontribusi kepada desa adat.

Analisis Berdasarkan Teori Hukum Adat Jika dianalisis berdasarkan teori living law dari Eugen Ehrlich, penyelesaian sengketa tersebut menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki kekuatan yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat Bali. Meskipun terdapat hukum negara yang mengatur mengenai pertanahan, masyarakat adat tetap menggunakan mekanisme adat karena dianggap lebih sesuai dengan nilai budaya dan tradisi masyarakat setempat.

DPLK BRI
Baca Juga

Rekonsiliasi DPLK HPI dan PLN ES di Bali, Saldo Rp1,56 Triliun Kawal Masa Depan 57 Ribu Pekerja

Selanjutnya, teori keputusan dari Ter Haar juga terlihat dalam kasus ini. Keputusan yang diambil oleh lembaga desa adat menjadi dasar penyelesaian sengketa dan sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memahami hukum adat yang berlaku di desa tersebut.

Dari sudut pandang teori keseimbangan yang dikemukakan oleh Soepomo, keputusan yang diambil dalam paruman adat mencerminkan upaya untuk menjaga keharmonisan masyarakat. Penyelesaian sengketa tidak dilakukan dengan cara menghukum salah satu pihak secara keras, tetapi dengan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, hubungan sosial dalam masyarakat tetap terjaga. Peran Hukum Adat dalam Kehidupan Masyarakat Bali Hukum adat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Selain mengatur hubungan sosial antar warga, hukum adat juga berfungsi menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kepercayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan filosofi kehidupan masyarakat Bali yang dikenal dengan konsep Tri Hita Karana, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan.

Dalam konteks penyelesaian sengketa, hukum adat di Bali memiliki kelebihan karena prosesnya lebih cepat, lebih sederhana, serta lebih mudah diterima oleh masyarakat. Keputusan yang diambil melalui musyawarah adat biasanya mampu menjaga keharmonisan sosial sehingga konflik tidak berkembang menjadi pertikaian yang lebih besar.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/analisis-penyelesaian-sengketa-tanah-adat-pada-masyarakat-adat-bali-berdasarkan-teori-hukum-adat/93498/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.40 WITA

  • #Bali
  • #Hukum Adat
  • #Tanah Adat

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Pilihan Editor

  1. 1 Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya
  2. 2

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  3. 3

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  4. 4

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  5. 5

    Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.