Oleh: Edwin Widiatmoko, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
JurnalPost.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program pemerintah yang banyak mendapat perhatian publik. Pembahasannya tidak hanya berkaitan dengan pengawasan operasional, besarnya anggaran, dan keamanan pangan bagi anak sekolah, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan perpajakan.
MBG bukan sekadar program pemenuhan kebutuhan nutrisi nasional. Dengan skala anggaran yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak dalam rantai pasok, program ini juga membentuk sebuah ekosistem ekonomi yang memiliki potensi penerimaan pajak hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Karena pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), transaksi yang berlangsung dalam pelaksanaan MBG tidak dapat dilepaskan dari ketentuan fiskal dan perpajakan yang berlaku.
Ekosistem dalam Program MBG
Dalam mekanisme penyaluran dana Program MBG terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran masing-masing, yakni:
Penanggung jawab dan pelaksana program, meliputi Badan Gizi Nasional (BGN), Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penerima bantuan pemerintah, yaitu yayasan.
Mitra yayasan, meliputi mitra pengelola dan/atau mitra pemilik fasilitas.
Penerima manfaat, antara lain peserta didik, anak di bawah lima tahun, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok lainnya termasuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam pelaksanaannya, BGN Pusat melakukan pembayaran kepada SPPG melalui virtual account atas nama yayasan.
Selanjutnya, yayasan bersama mitra pengelola maupun pemilik fasilitas melakukan berbagai transaksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, biaya operasional, dan insentif relawan. Mereka juga bertanggung jawab menyediakan serta menyalurkan paket makanan kepada para penerima manfaat dan menerima insentif atas fasilitas SPPG.
Dengan mekanisme tersebut, Program MBG dapat dipandang sebagai bentuk pemberian bantuan pemerintah kepada yayasan. Dalam pelaksanaannya, yayasan dapat bekerja sama dengan mitra untuk menyediakan dan mendistribusikan makanan bergizi sesuai standar gizi, mutu, porsi, dan keamanan pangan yang telah ditetapkan BGN.
Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh bantuan dan transaksi dalam Program MBG otomatis bebas pajak?
Jawabannya perlu dilihat berdasarkan jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang mengaturnya.
Aspek Pajak Penghasilan dalam Siklus MBG
1. Kewajiban BGN sebagai Instansi Pemerintah
BGN merupakan instansi pemerintah. Karena itu, BGN memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas pembayaran yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh dalam kegiatan belanja pemerintah.
Dengan kata lain, status Program MBG sebagai program pemerintah tidak serta-merta membuat seluruh transaksi di dalamnya terbebas dari kewajiban perpajakan.
2. Bantuan kepada Yayasan
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada yayasan dalam Program MBG memiliki sejumlah persyaratan.
Yayasan harus menyediakan makanan sesuai standar gizi, porsi, mutu, dan keamanan pangan yang ditetapkan BGN. Yayasan juga bertanggung jawab memastikan makanan tersebut didistribusikan kepada penerima manfaat.
Selain itu, bantuan tersebut diberikan secara rutin untuk mendukung pelaksanaan program.
Dengan karakteristik tersebut, bantuan kepada yayasan tidak termasuk dalam kategori bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut tetap perlu diperhitungkan kembali dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
3. Pemotongan PPh atas Jasa Boga
Dalam pelaksanaan MBG, BGN juga memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh atas penyediaan jasa boga.
Pemotongan dilakukan sebesar 2 persen dari seluruh jumlah bantuan yang dibayarkan kepada yayasan.
PPh yang telah dipotong tersebut nantinya menjadi kredit pajak bagi yayasan ketika melakukan penghitungan kewajiban Pajak Penghasilan.
4. Pembayaran Yayasan kepada Mitra
Pembayaran yang dilakukan yayasan kepada mitra ataupun pihak lain juga memiliki konsekuensi perpajakan.
Bagi pihak yang menerima pembayaran, penghasilan tersebut pada prinsipnya termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan dan dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5. Kewajiban Pemotongan oleh Yayasan dan Mitra
Tidak hanya BGN yang dapat memiliki kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.
Apabila yayasan, mitra yayasan, ataupun pihak lain melakukan pembayaran yang termasuk objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh, maka kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Artinya, kewajiban perpajakan dalam ekosistem MBG berjalan mengikuti karakteristik masing-masing transaksi.
Bagaimana dengan Pajak Pertambahan Nilai?
Selain Pajak Penghasilan, aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga perlu diperhatikan.
Pelaksanaan Program MBG tidak dikenai PPN apabila transaksi yang dilakukan berupa penyerahan makanan dan/atau minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering maupun penyerahan jasa boga atau katering.
Hal tersebut karena makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlakuannya berbeda apabila transaksi yang dilakukan bukan berupa penyerahan makanan, minuman, atau jasa boga dan katering.
Apabila BGN, yayasan, mitra pemilik fasilitas SPPG, atau pihak lainnya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa selain kategori tersebut, perlakuan PPN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh transaksi dalam Program MBG secara umum dianggap bebas dari PPN. Perlakuan pajaknya tetap harus dilihat berdasarkan jenis barang atau jasa yang diserahkan.
Edukasi “Ompreng” dan Resiprokal Pajak Rakyat
Program MBG merupakan program nasional dengan skala penerima manfaat yang sangat besar. Dengan target menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat, pelaksanaannya tentu membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit.
Sebagian besar kemampuan APBN untuk membiayai berbagai program pemerintah juga berasal dari penerimaan pajak masyarakat.
Karena itu, Program MBG sebenarnya dapat menjadi sarana edukasi perpajakan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, khususnya bagi generasi muda.
Pesan sederhana seperti “Program ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar” dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara kewajiban membayar pajak dan manfaat yang kembali diterima masyarakat.
Di sinilah terlihat sifat resiprokal pajak.
Dana yang dihimpun negara dari masyarakat melalui penerimaan pajak kemudian dikembalikan dalam bentuk berbagai pelayanan dan program publik. Salah satunya melalui pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak yang kelak akan menjadi bagian dari generasi produktif sekaligus calon pembayar pajak di masa depan atau future taxpayers.
Program MBG dengan demikian tidak hanya memiliki dimensi pemenuhan gizi dan pemberdayaan ekonomi.
Di balik satu paket makanan yang diterima masyarakat terdapat siklus ekonomi yang panjang, mulai dari belanja pemerintah, yayasan, penyedia bahan pangan, jasa boga, mitra fasilitas, hingga tenaga yang terlibat dalam proses distribusi.
Setiap transaksi di dalam siklus tersebut memiliki perlakuan pajak masing-masing.
Karena itu, pertanyaan apakah bantuan pemerintah melalui Program MBG bebas pajak tidak dapat dijawab hanya dengan “ya” atau “tidak”.
Perlakuan perpajakannya harus dilihat berdasarkan pihak yang melakukan transaksi, jenis penghasilan yang diterima, serta barang atau jasa yang diserahkan.
Pada akhirnya, kepatuhan perpajakan dalam ekosistem Program MBG menjadi bagian penting agar perputaran anggaran negara tetap berlangsung secara sehat. Pajak yang dihimpun hari ini pada akhirnya kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, pengguna diharapkan mencantumkan sumber dengan menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda