JurnalPost.com - KKN Kelompok 113 Universitas Sebelas Maret melaksanakan program kerja “Penguatan UMKM Lokal melalui Legalitas Usaha” pada 5 Februari 2026 di Balai Desa Clapar, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku UMKM lokal, ibu-ibu Kelompok Wanita Tani (KWT), serta masyarakat Desa Clapar yang memiliki atau sedang merintis usaha kecil.
Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha bagi keberlanjutan dan pengembangan usaha. Legalitas usaha dinilai penting karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang akses terhadap berbagai program pembinaan usaha. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami manfaat memiliki usaha yang terdaftar secara resmi.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Materi disampaikan oleh narasumber dari UPT PLUT KUMKM Kabupaten Purworejo, Aziz Ihfaningrum, yang menjelaskan pentingnya legalitas usaha serta tahapan pengurusan NIB bagi pelaku UMKM.
Peserta juga memperoleh informasi mengenai berbagai program pembinaan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di daerah. Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat aktif mengikuti diskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai proses pendaftaran serta manfaat legalitas usaha. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengembangkan usaha secara lebih tertata dan berkelanjutan.
Peserta Sosialisasi Aktif dalam Sesi Tanya Jawab
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta Tujuan 9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur. Penguatan UMKM melalui pemahaman legalitas usaha dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan daya saing usaha masyarakat di tingkat desa.
Selain itu, keberadaan usaha yang memiliki legalitas juga dapat memperluas peluang pengembangan usaha dan akses terhadap berbagai program pemberdayaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Clapar semakin terdorong untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional. Dengan demikian, UMKM lokal dapat berkontribusi dalam memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan.
Penulis: Ulfah Fauziana Rahmah KKN Kelompok 113 Universitas Sebelas Maret
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda