Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  2. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  3. Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  4. Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  5. Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Foto profil Galih Prasetyo
Penulis: Galih Prasetyo
02 November 2026, 21.57 WITA Editor: Rina Maharani
6 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
Keterangan foto: Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Putusan MA Nomor 19 P/HUM/2026 menjadi sorotan setelah Sekjen MDP-WATCH, dr. Tedy Hartono, mendesak evaluasi dan penataan ulang Majelis Disiplin Profesi (MDP).

JAKARTA, JurnalPost.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 P/HUM/2026 yang mengoreksi sejumlah ketentuan terkait tata kelola kelembagaan kesehatan dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Sekretaris Jenderal MDP-WATCH, dr. Tedy Hartono, S.H., M.C.S., mendesak Menteri Kesehatan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Langkah itu mencakup evaluasi kinerja, penataan kewenangan, perombakan keanggotaan, hingga pembentukan mekanisme seleksi MDP yang lebih transparan dan independen.

IKLAN

Menurut Tedy, putusan MA tidak semestinya dipandang sebatas persoalan pencabutan sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Lebih jauh, putusan tersebut menyangkut legitimasi dan independensi lembaga yang bertanggung jawab terhadap penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Tedy Hartono
Baca Juga

Satu Undang-Undang, Dua Pintu Pelaporan? Menguji SK Ketua KKI dalam Semangat Omnibus Law Kesehatan

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2026 bukan sekadar koreksi atas beberapa pasal peraturan. Ia adalah momentum untuk mengoreksi tata kelola dan legitimasi kelembagaan Majelis Disiplin Profesi (MDP)," kata Tedy dalam pernyataan tertulis tertanggal 1 November 2026.

Ia menegaskan Kementerian Kesehatan tidak boleh mengabaikan konsekuensi hukum dari putusan tersebut, terutama yang berkaitan dengan hubungan kewenangan antara pemerintah, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan MDP.

Putusan MA Jadi Dasar Evaluasi Kelembagaan MDP

Putusan MA Nomor 19 P/HUM/2026 mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.

Ketentuan tertentu dalam regulasi tersebut dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus ditindaklanjuti sesuai amar putusan.

Tedy Hartono
Baca Juga

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Ujian Kepatuhan Presiden dan Menkes terhadap Hukum

Tedy menilai salah satu aspek penting dalam perkara ini berkaitan dengan penguatan independensi pengawasan etika dan disiplin profesi.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh organ khusus yang dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia dengan melibatkan unsur terkait.

Menurutnya, penegasan tersebut membawa konsekuensi penting terhadap penataan kedudukan dan mekanisme pertanggungjawaban MDP.

"Ini perubahan mendasar, bukan soal administratif," tegasnya.

dr. Audya Cahya K
Baca Juga

Dilema Penjaminan JKN di IGD: Memisahkan Tanggung Jawab Klinis Dokter dari Beban Administratif BPJS

Karena itu, Tedy meminta Menteri Kesehatan menyampaikan secara terbuka langkah tindak lanjut putusan MA, termasuk regulasi apa saja yang akan dicabut atau disesuaikan.

Ia menilai pernyataan pemerintah yang sebatas menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti putusan belum cukup tanpa disertai tindakan nyata.

Tedy Hartono Usulkan Pergantian Seluruh Anggota MDP

Selain penyesuaian regulasi, Tedy mendorong evaluasi menyeluruh terhadap anggota MDP yang saat ini menjabat.

Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup proses pengangkatan anggota, pelaksanaan tugas, mekanisme pemeriksaan pengaduan, hingga pertanggungjawaban atas keputusan yang telah dikeluarkan.

Ia menekankan evaluasi bukan dimaksudkan sebagai penghakiman terhadap individu, melainkan langkah institusional untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

"Seluruh anggota MDP yang kini menjabat sepatutnya diminta melaporkan kinerjanya secara terbuka: bagaimana mereka diangkat, bagaimana tugas dijalankan, bagaimana pengaduan ditangani, dan bagaimana keputusan dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Lebih jauh, Tedy mengusulkan agar pemerintah melakukan perombakan keanggotaan MDP sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat dan kalangan profesi kesehatan.

"Saya berpendapat penggantian seluruh anggota MDP yang sekarang menjabat perlu ditempuh untuk memulihkan kepercayaan publik," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan usulan pergantian seluruh anggota tersebut merupakan rekomendasi reformasi kelembagaan, bukan perintah yang secara eksplisit tercantum dalam amar putusan MA.

Dengan demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan legalitas baru.

IKLAN

Dorong Moratorium dan Mekanisme Transisi

Tedy juga mengusulkan moratorium terhadap pembentukan, pengangkatan, maupun pelaksanaan kewenangan MDP yang masih bertumpu pada ketentuan yang telah dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, diperlukan mekanisme transisi yang jelas sampai penataan MDP dilaksanakan melalui prosedur yang sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, kebijakan transisi tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengakibatkan kekosongan penegakan disiplin profesi.

Perkara yang sedang berjalan, termasuk pengaduan masyarakat dan pemeriksaan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tetap harus mendapatkan kepastian penanganan.

"Moratorium ini harus dirancang cermat: perkara berjalan tetap terjamin penanganannya, dan hak pengadu maupun tenaga kesehatan tidak boleh terabaikan," jelasnya.

Menurut Tedy, pembenahan kelembagaan tidak boleh justru merugikan pasien yang sedang mencari keadilan ataupun tenaga kesehatan yang membutuhkan kepastian hukum.

Seleksi Anggota MDP Harus Terbuka dan Bebas Intervensi

Dalam proses pembentukan keanggotaan MDP ke depan, Tedy menekankan pentingnya sistem rekrutmen yang terbuka, transparan, dan dapat diawasi publik.

Tahapan seleksi yang diusulkannya mencakup pengumuman pendaftaran calon anggota, pemeriksaan administrasi, pengujian kompetensi, penelusuran rekam jejak, penilaian integritas, hingga uji kepatutan dan kelayakan.

Ia mengingatkan agar pengisian keanggotaan MDP tidak menjadi ruang kompromi kepentingan ataupun pembagian posisi bagi kelompok tertentu.

"Tidak boleh ada skenario, intervensi, atau pembagian kursi untuk kelompok tertentu. Kursi MDP harus ditentukan oleh kapasitas, independensi, dan keberpihakan pada keadilan," tegasnya.

Tedy berpandangan bahwa kredibilitas lembaga penegak disiplin profesi sangat bergantung pada independensi orang-orang yang menjalankan kewenangannya.

Oleh sebab itu, proses seleksi harus mengedepankan kompetensi profesional, objektivitas, integritas, dan kemampuan memberikan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlindungan Pasien dan Tenaga Kesehatan Harus Seimbang

Tedy menegaskan reformasi MDP pada akhirnya harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pasien sekaligus menjamin hak tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin harus didasarkan pada standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.

Selain itu, setiap pihak harus memperoleh kesempatan membela diri, menjalani pemeriksaan yang berimbang, serta mendapatkan keputusan dengan pertimbangan yang jelas dan dapat diuji.

Menurutnya, MDP tidak boleh menjadi instrumen tekanan ataupun alat kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Ia juga mengingatkan bahwa Putusan MA Nomor 19 P/HUM/2026 tidak dapat dimaknai sebagai perintah untuk menghapus keberadaan MDP.

Yang harus dibenahi adalah dasar pengaturan, mekanisme pembentukan, hubungan kewenangan, dan pertanggungjawaban kelembagaan agar sejalan dengan prinsip independensi serta ketentuan hukum.

Tedy berharap pemerintah menjadikan putusan tersebut sebagai titik awal reformasi tata kelola disiplin profesi kesehatan, bukan sekadar formalitas perubahan regulasi.

"MDP harus menjadi rumah keadilan disiplin profesi, bukan rumah kekuasaan. MA telah memberi arah hukumnya. Kini yang diuji adalah keberanian pemerintah melaksanakannya," pungkas Tedy Hartono, Sekretaris Jenderal MDP-WATCH.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/putusan-ma-19-phum-2026-menkes-didesak-rombak-mdp/98481/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.09 WITA

  • #Kementerian Kesehatan
  • #Konsil Kesehatan Indonesia
  • #MDP-WATCH
  • #Majelis Disiplin Profesi
  • #Putusan MA
  • #Tedy Hartono
  • #hukum kesehatan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Pilihan Editor

  1. 1 Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?
  2. 2

    Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

  3. 3

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  4. 4

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  5. 5

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.