JurnalPost.com - Tanggal 23 Juli merupakan peringatan Hari Anak Nasional. Jika merujuk pada sejarahnya, peringatan hari Anak Nasional berubah dari awal yang bernama Pekan Kanak-Kanan (18 Mei 1952). Lalu berubah menjadi Hari Kanak-Kanak Indonesia yang diperingati pada tangga; 1—3 Juli 1953 dan berubah kembali menjadi Pekan Kanak-Kanak yang akan diperingati pada tanggal 1—3 Juni 1959. Tidak hanya sampai di sana, perubahan hari nasional ini pun berubah menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional pada 1-6 Juni 1964, lalu berubah dengan nama Hari Kanak-Kanak yang diperingati pada tanggal 18 Agustus 1967. Perubahan ini pun masih terus berlangsung menjadi berubah menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional yang diperingati pada 17 Juni 1970.
Hingga akhirnya, tanggal 23 Juli 1984 disahkan menjadi Hari Anak Nasional yang kita peringati hingga kini. Peringatan hari Anak Nasional yang kini kita peringati tersebut dilandasi oleh adanya penetapan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho pada tahun tersebut. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 terkait Kesejahteraan Anak. Peringatan ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Alasan tersebut adalah anak-anak dapat dikatakan sebagai aset kemajuan bangsa sehingga perlu adanya perayaan anak-anak untuk menciptakan atmosfer Indonesia sebagai negara yang ramah anak; lahirnya pelanggaran HAM pada anak-anak yang dapat dikatakan bahwa hak anak diabaikan; lahirnya UU No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak yang diharapkan anak-anak dapat menikmati hak mereka sebagai seorang anak; dan pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan UU No.23 Tahun 2002 sebagai dasar hukum terkait perlindungan anak (News.detik.com).
Dapat dikatakan bahwa kita semua sepakat untuk hal tersebut. Hal ini karena peringatan Hari Anak Nasional dapat dikatakan untuk mengingatkan kita bahwa anak-anak berhak untuk mendapatkan hak-haknya atas pendidikan, kesetaraan, perlindungan dari kekerasan, dan hak-hak lainnya sehingga diharapkan adanya kesadaran masyarakat terkait pentingnya untuk meningkatkan upaya perlindungan dan kesejahteraan anak-anak. Tidak hanya itu, peringatan Hari Anak Nasional pun dapat sebagai momentum untuk berdialog terkait dengan masalah-masalah aktual yang berkaitan dengan persoalan anak, seperti anak jalanan, korban kekerasan, hak pendidikan, dan sebagainya. Momentum ini juga dapat digunakan untuk memberikan ruang kepada anak-anak untuk mengutarakan aspirasi dan keinginan mereka. Dengan kata lain, anak-anak dapat menyuarakan pendapat mereka untuk menciptakan atmosfer kehidupan yang seimbang.
Berdasarkan data tahun 2020—2022 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka anak tidak sekolah menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah laki-laki SD/sederajat pada tahun 2020 sebesar 0.72; perempuan sebesar 0.63; pada tahun 2021, laki-laki sebesar 0.75 dan perempuan sebesar 0.55. Pada tahun 2022, data menunjukkan bahwa laki-laki sebesar 0.80 dan perempuan sebesar 0.62. Pada tingkat SMP/Sederajat, pada tahun 2020 angka anak tidak sekolah laki-laki sebesar 8,42 dan perempuan sebesar 6,08; lalu pada tahun 2021 laki-laki sebesar 7,56 dan perempuan sebesar 5,96; dan tahun 2022 laki-laki sebesar 7,77 dan perempuan sebesar 6,06. Selanjutnya, pada tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, angka anak-anak yang tidak sekolah meningkat. Pada tahun 2020, angka tidak sekolah laki-laki sebesar 23,57 dan perempuan sebesar 21,00. Kemudian tahun 2021, laki-laki sebesar 23,14 dan perempuan sebesar 19,76; serta pada tahun 2022, laki-laki sebesar 24,56 dan perempuan sebesar 20, 35.
Data BPS pun menunjukkan bahwa pada tingkat SD, adanya kenaikan angka anak tidak bersekolah pada jenjang sekolah dasar (SD) dengan data 0,62, 0,65, dan 0,71. Namun, pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami fluktuasi. Pada tingkat SMP, data dari tahun 2020 hingga 2021 sebesar 7,29, 6,77, dan 6,94. Begitu pula pada tingkat SMA, data dari tahu 2020 hingga tahun 2021 sekitar 22,31, 21,47, dan 22,52. Data tersebut dapat diterjemahkan bahwa pada tahun 2021 terjadi penurunan angka anak tidak sekolah walaupun pada tahun 2022 harus mengalami kenaikan angka kembali.
Data tersebut telah menunjukkan bahwa pendidikan anak Indonesia secara formal mengalami kenaikan pada tahun 2022 lalu di semua tingkatan. Padahal, pendidikan merupakan hak seluruh manusia. Pendidikan di sini dapat dipahami tidak hanya sebagai pendidikan formal, tetapi juga pendidikan nonformal yang semestinya harus didapatkan oleh anak-anak di seluruh Indonesia. Hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang sangat penting, karena pendidikan memiliki peran yang krusial dalam perkembangan dan masa depan anak-anak, serta mendorong pertumbuhan dan kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Anak-anak perlu mendapatkan hak pendidikan yang layak karena pendidikan mampu memberikan kesempatan sebagai pengembangan potensi anak secara maksimal. Tidak hanya itu, pendidikan merupakan akses yang tepat bagi anak-anak untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan pribadi, keluarga, dan masyarakat sehingga hal ini akan mengentaskan kemiskinan dan berkontribusi secara positif pada perekonomian. Selain itu, anak-anak sebagai aset bangsa menjadi sebuah estafet politik atau memiliki kesadaran politik yang lebih baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokratis masyarakat. Hak pendidikan pun mampu untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan merupakan hak yang sangat penting bagi anak-anak. Peringatan Hari Anak Nasional merupakan momen yang berarti bagi semua pihak untuk berkomitmen menurunkan angka anak tidak sekolah baik formal maupun nonformal untuk kejayaan bangsa.
Oleh: Roma Kyo Kae Saniro, M.Hum. Universitas Andalas
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda