YOGYAKARTA, JurnalPost.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penghulu memiliki posisi strategis dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Peran penghulu kini tidak lagi sebatas mencatat peristiwa pernikahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam merawat keluarga, kehidupan sosial masyarakat, hingga nilai-nilai kebangsaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan penghulu merupakan aparatur yang berada sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, penghulu perlu memiliki kepekaan sosial, wawasan yang luas, serta kemampuan memahami berbagai perubahan yang terjadi di tengah umat.
“Karena itu, penghulu dituntut memiliki kepekaan sosial, keluasan ilmu, dan kemampuan membaca perubahan agar layanan KUA benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Zayadi.
Penghulu Tak Hanya Mengurus Administrasi Nikah
Menurut Zayadi, transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) akan memberikan dampak nyata apabila didukung sumber daya manusia yang mampu hadir sebagai pelayan sekaligus pendamping masyarakat.
Penghulu, kata dia, perlu menjaga keseimbangan antara tugas administratif, tanggung jawab keagamaan, dan peran sosial di tengah masyarakat yang terus berkembang.
“Kita ini pelayan, bertindak sebagai perawat umat. Tugas kita adalah merawat bangsa, melayani umat, dan merawat umat di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah,” ujar Zayadi dalam pembinaan Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan di Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi para penghulu dari berbagai daerah untuk bertukar pengalaman sekaligus memvalidasi berbagai praktik baik yang selama ini telah diterapkan dalam pelayanan masyarakat.
Zayadi menyebut forum tersebut bukan hanya menjadi ajang silaturahim, tetapi juga silatulafkar atau pertemuan gagasan yang selanjutnya perlu diwujudkan dalam silatulamal berupa aksi nyata.
“Setelah silaturahim dan silatulafkar, harus ada silatulamal agar gagasan yang dibahas benar-benar berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Penghulu Dituntut Adaptif dan Melek Digital
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), penghulu juga dinilai mempunyai tanggung jawab dalam menjaga nilai kebangsaan. Peran kepenghuluan dan keindonesiaan, menurut Zayadi, tidak dapat dipisahkan karena penghulu kerap menjadi rujukan masyarakat dalam persoalan keluarga, syariah, maupun kehidupan sosial keagamaan.
Perubahan karakter dan kebutuhan masyarakat membuat penghulu dituntut terus meningkatkan kapasitas. Kompetensi akademik, profesional, sosial dan moral perlu diperkuat bersama kemampuan bahasa, pemahaman fikih kontemporer, serta literasi digital.
“Masyarakat yang kita layani itu berubah, dinamis, dan bukan statis. Karena itu, penghulu harus adaptif, terus memperkuat kapasitas agar layanan KUA tetap relevan,” tegas Zayadi.
Kualitas SDM Jadi Kunci Penguatan KUA
Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menambahkan bahwa penghulu saat ini memiliki posisi penting sebagai jabatan fungsional yang berbasis keahlian.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi penghulu terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan KUA yang cepat, jelas, profesional, dan memiliki nilai tambah.
Melalui short course tersebut, para penghulu mendapat pelatihan pelayanan akad nikah menggunakan bahasa asing, pemahaman fikih klasik dan kontemporer secara aplikatif, serta peningkatan kemampuan literasi digital.
“Semua itu penting karena penghulu hari ini harus mampu menjawab ekspektasi masyarakat melalui layanan KUA yang profesional dan berdampak,” ungkap Zudi.
Ia menegaskan bahwa transformasi KUA tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan dan pembenahan fasilitas fisik. Penguatan kualitas SDM, integritas pelayanan, kemampuan teknis, serta kepekaan sosial aparatur justru harus menjadi fondasi utama.
Program tersebut juga disebut sejalan dengan Asta Protas Kemenag Berdampak, khususnya dalam penguatan pelayanan keagamaan serta digitalisasi tata kelola.
“Yang perlu kita tata adalah SDM, kemudian diikuti fisiknya. Tantangan penghulu tidak bisa dihadapi dengan pola template karena masyarakat membutuhkan nilai tambah dari layanan penghulu yang profesional, relevan, dan benar-benar berdampak,” pungkasnya.
Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan berlangsung di Yogyakarta pada 18–21 Agustus 2026. Kegiatan diikuti 50 peserta dari Daerah Istimewa Yogyakarta serta sejumlah kabupaten dan kota di sekitarnya.
Peserta memperoleh materi akad nikah bilingual dalam bahasa Inggris dan Arab beserta simulasi, fikih munakahat klasik dan kontemporer secara aplikatif, hingga materi dan praktik literasi digital.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda