Oleh: Tsania Azzahra Kusumah Putri
JurnalPost.com - Di tengah kompleksitas dunia bisnis dan keuangan modern, risiko terjadinya kecurangan semakin meningkat. Mulai dari penipuan laporan keuangan, korupsi, hingga penggelapan aset, praktik-praktik curang ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang masif dan merusak reputasi organisasi. Disini lah peran audit investigasi menjadi sangat krusial, bertindak sebagai detektif keuangan yang membongkar kejahatan kerah putih.
Audit sendiri merupakan suatu proses sistematik secara obyektif untuk memperoleh bukti-bukti yang berkenaan dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta mengomunikasikan hasil yang diperoleh tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ada tiga sumber informasi audit investigasi yaitu, yang pertama pengembangan temuan audit sebelumnya.
Jika banyaknya temuan audit di laporan keuangan, maka tingkat materialitasnya akan semakin tinggi. Kedua, adanya pengaduan dari masyarakat. Hal ini harus memenuhi kriteria yaitu indentitas harus jelas, mempunyai bukti tambahan, harus mengetahui alur kasusnya dan adanya saksi lain. Ketiga, permintaan dari dewan komisaris atau DPR. Jika di perusahaan swasta dilihat dari labanya, maka pemerintah dilihat dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Jenis audit investigasi sendiri ada dua yaitu proaktif dan reaktif. Proaktif yaitu dilakukan oleh entitas yang mempunyai risiko penyimpangan tetapi entitas dalam proses awal auditnya belum atau tidak didahului informasi tentang adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sedangkan reaktif yaitu langkah-langkah pencarian dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung dugaan awal tentang indikasi adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Singkatnya proaktif itu entitas yang belum menyadari adanya potensi kecurangan sedangkan reaktif itu sudah ditemukan atau diketahui adanya kecurangan.
Bukti audit investigasi terdiri bukti hukum, bukti hukum terbagi menjadi dua yaitu alat bukti dan barang bukti. Alat bukti adalah alat yang sudah ditentukan dalam hukum formal yang dapat digunakan sebagai pembuktian sampai dalam persidangan. Sedangkan barang bukti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang telah disita oleh penyidik sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.
Alur audit investigasi berawal dari sistem pengendalian internal yang lemah membuat ruang gerak pelaku fraud semakin luas yang menyebabkan risiko semakin naik, jika resiko naik akan ditemukannya temuan audit yang materialitas tinggi bisa mempengaruhi opini audit. Jika ditemukan fraud dalam audit sebelumnya maka akan dilakukan audit investigasi dengan mengeluarkan output laporan hasil audit 6W+1H, dan diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti polri, jaksa, KPK. Aparat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum pelaku ditetapkan status tersangka. Lalu berlanjut pada pengadilan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi kemudian pelaku akan dijatuhkan vonis.
Berikut tahapan audit investigasi:
a. Tahap pengenalan dan perencanaan b. Tahap pelaksanaan penerapan teknik audit yaitu mengumpulkan bukti, evaluasi bukti, dll. c. Menyusun temuan asersi dan komunikasi hasil audit d. Pelaporan hasil audit e. Tindak Lanjut.
Tindak lanjut ini dilakukan oleh special audit, jika dari perusahaan swasta akan diselesaikan sendiri sesuai ketentuan SOP masing-masing perusahaan. Jika perusahaan sektor publik akan diserahkan kepada penegak hukum yang berwewenang.
Perlu diingat bahwa auditor tidak bisa menetapkan status tersangka pada pelaku farud, auditor hanya bisa memberikan laporan hasil audit 6W+1H dan melaporkan inisial dan siapa saja yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda