JurnalPost.com - Legalitas usaha seringkali dianggap hal sepele bagi pelaku UMKM, padahal keberadaan izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi pintu pembuka untuk mendapatkan berbagai fasilitas pengembangan usaha, termasuk pendaftaran logo halal. Tanpa legalitas, UMKM akan terhambat dalam pemasaran produknya, sulit menjalin kerja sama dengan mitra besar, hingga kesulitan mengakses pembiayaan. Hal inilah yang dialami oleh mitra binaan kami, seorang produsen olahan makanan rumahan, yang mengalami kendala saat hendak mendaftar logo halal. Proses pendaftaran terhenti karena tidak memiliki NIB sebagai syarat administrasi, padahal keinginan untuk memasarkan produk secara lebih luas sudah sangat besar.
Masalah ini sebenarnya banyak terjadi pada UMKM lainnya, terutama yang masih beroperasi secara tradisional. Sebagai mahasiswa, kami hadir membantu dengan solusi konkret, yaitu membantu proses pembuatan NIB mitra terlebih dahulu melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses ini sebenarnya sederhana jika data yang dibutuhkan telah disiapkan, seperti KTP pemilik, alamat usaha, dan nomor telepon aktif. Tidak ada biaya pendaftaran, dan sertifikat NIB bisa langsung keluar pada hari yang sama. Dengan memiliki NIB, mitra usaha menjadi sah secara hukum dan diakui sebagai pelaku usaha resmi. Setelah memiliki NIB, barulah mitra dapat melanjutkan pendaftaran sertifikasi halal dengan lebih mudah. Legalitas ini juga membuka akses mitra untuk mengurus izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), mengajukan kerjasama dengan toko ritel, hingga berpartisipasi dalam pelatihan UMKM yang biasanya mensyaratkan legalitas usaha sebagai kriteria pesertanya.

Kasus ini bukan hanya terjadi pada satu dua pelaku usaha saja. Banyak UMKM di sekitar kita sebenarnya memiliki produk yang layak bersaing, tetapi langkah mereka tertahan karena belum mengurus legalitas usaha. Beberapa alasannya karena kurangnya pengetahuan cara mendaftar, anggapan bahwa prosesnya sulit, hingga ketakutan akan kewajiban pajak yang mereka pikir akan memberatkan usaha kecil. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan legalitas yang kami adakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 yang bertempat di Balai Desa Pohkecik kecamatan Pohkecik, Kabupaten Mojokerto ini memberikan dampak nyata bagi mitra. Mereka menjadi lebih paham tentang pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengembangan bisnis, membuka peluang untuk mengikuti pelatihan pemerintah, serta menambah kepercayaan konsumen karena usaha mereka telah terdaftar secara resmi. Tidak hanya itu, mitra juga memiliki rasa percaya diri lebih tinggi dalam menawarkan produknya kepada konsumen dan toko ritel karena usahanya telah memiliki NIB dan siap mengikuti sertifikasi halal. Legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah penting agar UMKM dapat naik kelas dan bersaing dengan sehat. Diharapkan, semakin banyak mahasiswa yang terlibat mendampingi UMKM di sekitar mereka, sehingga dapat membantu mewujudkan ekosistem usaha yang lebih tertib, berdaya sai ng, dan mampu memperkuat perekonomian lokal.
Dalam jangka panjang, legalitas usaha juga memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian lokal. UMKM yang legal akan lebih mudah mendapatkan pendampingan dari pemerintah dan lembaga terkait sehingga mereka tidak berjalan sendirian dalam mengembangkan usaha. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem UMKM yang kuat di Indonesia. Sebagai mahasiswa, kami mengajak teman-teman mahasiswa lainnya untuk ikut peduli dan terlibat dalam mendampingi UMKM di sekitar kampus atau di daerah asal masing-masing. Masih banyak UMKM yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal sederhana seperti membantu pembuatan NIB dan memberikan edukasi mengenai manfaat legalitas usaha dapat menjadi kontribusi nyata bagi masyarakat. UMKM adalah tulang punggung perekonomian bangsa, dan legalitas usaha adalah fondasi agar UMKM dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan. Jika semakin banyak mahasiswa yang mau membantu, maka akan semakin banyak pula UMKM yang bisa naik kelas dan membawa manfaat lebih luas untuk masyarakat.
Sub Kelompok 9 : Maulana Nero Surya Wijayanto – 1612200031 Dimas Ario Wibowo – 1622200009 Cecilia Aina Putri – 1312200087 Putri Nurul Ula – 1312200170
DPL : Ricky Alejandro Martin, S.Psi.,M.Psi Psikolog Ketua KKN : Deva Rio Perdana Putrantoko
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda