Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Perempuan juga Manusia, bukan Objek

Perempuan juga Manusia, bukan Objek

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
03 April 2026, 20.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Perempuan juga Manusia

Oleh: Marsha Aurellia

JurnalPost.com - Perempuan masih saja menjadi korban tertinggi dalam kasus pelecehan seksual. Padahal, perempuan adalah manusia yang harus dihormati. Mereka bukan objek yang bisa dikomentari. Lalu, mengapa pelaku khususnya laki-laki seperti tidak paham bahwa setiap perempuan harus dihargai?

IKLAN

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di Indonesia dirasa malah makin bertambah. Hal itu sering terjadi di ranah publik, lembaga pendidikan, bahkan rumah yang seharusnya aman bagi para perempuan. Para pelaku itu melakukan catcalling, melontarkan kalimat yang tidak pantas, menyentuh tanpa persetujuan, bahkan memaksa untuk melakukan hubungan seksual. Apa pun alasan para pelaku melakukan tindakan tersebut tidak akan bisa dibenarkan.

Deklarasi Perempuan Mengawasi
Baca Juga

Pengawasan Pemilu Berbasis Gender: Mengapa Harus Ada Perempuan dalam Struktur Pengawas Pemilu?

Mungkin banyak yang mengira kasus pelecehan dan kekerasan seksual hanya terjadi pada perempuan di usia dewasa. Nyatanya, semua kalangan usia bisa menjadi korban. Menurut Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), di tahun 2024 ada 31.947 kasus pengaduan dengan perempuan (27.658 kasus) sebagai korbannya. Kejadian memilukan ini dialami oleh 33 persen rentan usia 13-17 tahun dan 25,7 persen rentan usia 25-44 tahun. Kasus ini terjadi di ruang lingkup keluarga, ranah publik, dan tempat pendidikan. Tempat-tempat yang seharusnya aman malah menjadi trauma terbesar bagi para korban. Ini adalah fakta pahit yang susah diterima oleh masyarakat.

IKLAN

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual dianggap aib bagi sebagian masyarakat. Mereka juga tidak segan untuk menyalahkan cara berpakaian perempuan sebagai alasan mengapa kasus tersebut bisa terjadi. Memang, ada perempuan yang mengenakan pakaian ‘minim’, tapi itu tidak membenarkan adanya pelecehan seksual. Masyarakat harus paham bahwa pakaian bukanlah alasan pelecehan dan kekerasan seksual terjadi. Salah satu contohnya yaitu peristiwa di Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung. Bersumber pada metrotvnews.com, polisi menangkap Thoriq (23) yaitu pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan yang sedang salat di masjid. Diketahui bahwa ternyata pelaku menyimpan banyak video porno dengan tema perempuan berhijab. Pelaku juga mengaku bahwa nafsunya meningkat saat melihat korban salat sendirian di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa pakaian bukan penyebab terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Maka dari itu, korban seharusnya dibela oleh masyarakat, sementara pelaku diberikan sanksi sosial yang setimpal.

Sekarang, kita harus memahami bahwa tidak ada alasan untuk melakukan pelecehan seksual. Tindakan keji ini dapat terjadi kepada siapa saja tanpa melihat cara berpakaian dan usia. Belum lama ini, bersumber dari surabaya.kompas.com, sudah ada tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh sejumlah organisasi perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 2026 awal. Satu diantara ketiga kasus tadi masih belum diproses hukum dan masih pendampingan korban. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, tantangan terbesar dalam kasus seperti ini adalah tekanan terhadap korban dan keluarga untuk memaafkan pelaku. Dalam banyak kasus posisi korban malah tidak diuntungkan, mereka dipaksa untuk mengambil jalan damai dengan pelaku. Belum lagi sikap masyarakat yang malah menyalahkan korban, membuat kondisi korban makin memburuk.

Kondisi masyarakat yang menempatkan posisi korban sebagai alasan pelecehan seksual terjadi disebut dengan victim blaming. Salah satu contoh kasusnya adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mohan Hazian, pemilik brand Thanksinsomnia. Bersumber pada kompas.com, korban yang merupakan talent brand tersebut mengungkap ada dugaan pelecehan yang dialaminya. Respon netizen setelah mengetahui informasi tersebut malah menyudutkan korban dan tidak berempati. Hal ini membuat korban pelecehan seksual yang ingin melapor jadi enggan karena takut dengan stigma negatif dari masyarakat. Selain takut untuk melapor, dampak buruk yang dialami korban bisa merujuk pada perasaan bersalah dan malu hingga keterpurukan mental. Perilaku masyarakat yang seperti ini juga bisa membuat pelaku atau orang yang memiliki keinginan untuk melakukan tindakan tersebut menjadi tidak takut karena merasa didukung. Padahal, bila masyarakat memberikan dukungan kepada korban, maka pelaku tindak pelecehan seksual dan calon pelaku tidak akan berani untuk melakukan tindakan keji tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kasus pelecehan seksual sehingga perempuan akan merasa aman.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

Menurut saya, perempuan berhak merasa aman di mana pun mereka berada. Perempuan berhak mengenakan pakaian sesuai selera mereka tanpa harus takut menjadi korban. Semua rentan usia perempuan memiliki hak atas dirinya. Tidak ada yang boleh menyentuh perempuan kecuali sudah diberi izin oleh yang bersangkutan. Mereka bisa menolak ketika diajak untuk berhubungan seksual meskipun sudah menikah. Masyarakat harus membuka mata dan melindungi para korban. Masyarakat juga harus keras dalam memberi sanksi sosial kepada para pelaku agar kasus pelecehan seksual dianggap serius. Dengan adanya undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual yang ada di negara ini, diharapkan Indonesia akan menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh perempuan. Kita harus ingat bahwa perempuan juga manusia yang harus dihormati, mereka bukan objek yang bisa dikomentari. Maka dari itu, kenyamanan untuk seluruh perempuan bisa didapatkan bila tidak ada satu pun manusia yang menganggap bahwa mereka hanyalah objek pemuas nafsu.

BIODATA SINGKAT PENULIS Marsha Aurellia lahir di Pacitan tanggal 8 Maret 2007. Kini sedang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Malang dan mengambil S1 Ilmu Komunikasi. Memiliki hobi menulis cerita dan opini, penulis berharap tulisannya bisa menjadi angin segar untuk publik dan generasi sekarang.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/perempuan-juga-manusia-bukan-objek/91880/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.19 WITA

  • #Opini Mahasiswa
  • #Perempuan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027
  2. 2

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  3. 3

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  4. 4

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  5. 5

    Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.