JurnalPost.com - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, jajaran kepolisian memaparkan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos., serta Penyidik Kaurmintu IPDA Ibrahim.
AKP Imran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Poros Makassar–Parepare, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (57), warga Desa Lahap, Kecamatan Mandalle, yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 sachet sabu dengan berat netto awal 1,3599 gram * 3 sachet plastik bening ukuran sedang kosong * 4 sachet plastik bening ukuran kecil kosong * 1 pipet plastik berbentuk sendok * 2 batang kaca pireks berisi sisa sabu * 1 set alat hisap (bong) * 1 unit handphone merek Vivo V03 warna hitam
Selain itu, turut diamankan perlengkapan lain seperti korek api gas, gunting kecil, jarum suntik, dan pipet bening kecil yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kasat Narkoba Polres Pangkep IPTU Hasrul menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana kanan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Makassar dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pangkep.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku bersama rekannya berinisial H membeli sabu tersebut di Makassar. Saat ini, rekan pelaku masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Hasrul.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu tersebut memiliki berat 2,03 gram dengan nilai jual sekitar Rp 2,2 juta. Selain untuk dikonsumsi sendiri, pelaku juga diduga berperan sebagai pengedar karena ditemukan banyak sachet kecil kosong yang disiapkan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil.
“Pelaku mengaku menggunakan sabu karena ketergantungan. Namun dari alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan pelaku juga berperan sebagai pengedar,” jelas IPTU Hasrul.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi mandiri. Silakan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pihak berwenang agar mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus berhadapan dengan proses hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H. menegaskan, Polres Pangkep akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif.
“Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pangkep dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegas AKP Imran.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pangkep berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan **kesadaran masyarakat** untuk bersama-sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari zat berbahaya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda