Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  2. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Suara Mahasiswa Menggema: Dari RUU Perampasan Aset hingga Hukuman Berat bagi Koruptor

Suara Mahasiswa Menggema: Dari RUU Perampasan Aset hingga Hukuman Berat bagi Koruptor

B
Penulis: Bianca Maulina Avila
29 Agustus 2026, 16.46 WITA Editor: Gilang Pamungkas
5 menit baca
Sejumlah peserta aksi berjalan
Sejumlah peserta aksi berjalan sambil membawa spanduk dan membentangkan bendera Merah Putih saat menyampaikan aspirasi di Jakarta. Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian tuntutan terkait berbagai isu nasional, termasuk pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset. Foto: Foto: Dok./Istimewa

JurnalPost.com – Mahasiswa dan gerakan menyampaikan aspirasi publik memiliki sejarah panjang di Indonesia. Selain menjalankan aktivitas akademik, mahasiswa kerap mengambil peran sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menyuarakan kritik, mengawasi kebijakan pemerintah, serta mengangkat persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.

Semangat tersebut kembali terlihat pada Agustus 2026. Sekitar 200 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

IKLAN

Sejumlah isu nasional dibawa dalam aksi tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat.

Foto Besama TIM
Baca Juga

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam aksinya, mahasiswa UT meminta DPR memberikan kepastian mengenai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

Desakan itu muncul di tengah panjangnya perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada Juli 2026, DPR menyatakan rancangan undang-undang tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian regulasi tersebut pada 2026. Pada 27 Agustus 2026, Komisi III DPR menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Murid TK Khasanah berseragam hijau-kuning berbicara memakai mikrofon di depan teman-temannya, berlatar spanduk Fun Traffic Day dan rambu lalu lintas.
Baca Juga

Lampu Merah, Semua Berhenti! Murid TK Khasanah Asyik Mengenal Kendaraan Darat, Air, dan Udara Hingga Jatuh Hati pada Lalu Lintas

Bagi mahasiswa, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai proses pembentukan sebuah undang-undang. Ada persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana negara memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan memberikan manfaat kembali bagi masyarakat.

Mahasiswa Juga Soroti Ketenagakerjaan

RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya isu yang dibawa mahasiswa UT dalam aksi tersebut. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan publik dan kehidupan masyarakat.

Mahasiswa antara lain mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 serta meminta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Mereka turut menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran publik yang dikhawatirkan berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan penanganan kebencanaan.

Melalui pengalaman
Baca Juga

Mengasah Kemampuan Analisis Hukum, Mahasiswa Untag Surabaya Dalami Praktik Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jatim

Selain itu, mahasiswa meminta DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah, menjaga supremasi sipil, serta memastikan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung tanpa kekerasan.

Beragam tuntutan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi mahasiswa tidak selalu berangkat dari satu persoalan. Aksi di ruang publik kerap menjadi sarana untuk membawa sejumlah keresahan masyarakat sekaligus mengingatkan pemerintah dan parlemen terhadap fungsi serta tanggung jawab mereka.

3.160 Mahasiswa Baru Untag Serukan Pemberantasan Korupsi

Suara mengenai pemberantasan korupsi juga datang dari lingkungan kampus di Surabaya.

IKLAN

Sebanyak 3.160 mahasiswa baru Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mendapat edukasi mengenai peran mahasiswa dalam merespons berbagai persoalan bangsa dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026.

Pada hari kedua PKKMB, Rabu, 26 Agustus 2026, mahasiswa baru menyampaikan beragam pesan aspirasi.

Beberapa pesan yang muncul antara lain, “Dengar Aspirasi Rakyat”, “Hukum Jangan Tumpul”, hingga “Hukum Koruptor Seberat-beratnya.”

Pesan-pesan tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan sebagai mahasiswa tidak sebatas mengejar nilai akademik dan menyelesaikan tugas perkuliahan. Kampus juga menjadi ruang untuk mempelajari persoalan sosial, hukum, ekonomi, dan politik yang berkembang di tengah masyarakat.

Presiden BEM Untag Surabaya, Catur Wahyu, menilai korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan, keadilan, dan masa depan yang lebih baik.

Apakah Mahasiswa Harus Selalu Turun ke Jalan?

Pertanyaan mengenai apakah mahasiswa harus selalu mengikuti demonstrasi menjadi relevan, terutama bagi mahasiswa baru yang mulai mengenal kehidupan kampus.

Menjadi kritis tidak selalu berarti harus turun ke jalan. Aspirasi mahasiswa juga dapat disampaikan melalui diskusi, penelitian, tulisan, organisasi, media sosial, forum akademik, maupun berbagai kegiatan advokasi lainnya.

Namun, ketika demonstrasi dipilih sebagai sarana menyampaikan aspirasi, aksi tersebut perlu dilakukan secara damai, bertanggung jawab, kritis, serta didasarkan pada informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mahasiswa juga perlu memahami substansi dari isu yang diperjuangkan. Sikap kritis seharusnya tidak lahir hanya karena mengikuti tren atau kekhawatiran dianggap tidak peduli terhadap suatu persoalan.

Kemampuan membaca, bertanya, membandingkan informasi, memeriksa fakta, dan memahami berbagai sudut pandang justru menjadi fondasi penting dalam membangun sikap kritis.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan

Aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI dan pesan yang disampaikan ribuan mahasiswa baru Untag Surabaya memperlihatkan bahwa kepedulian terhadap berbagai persoalan nasional masih tumbuh di lingkungan kampus.

RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, ketenagakerjaan, kebijakan anggaran publik, hingga fungsi pengawasan DPR bukan hanya persoalan pemerintah atau lembaga penegak hukum. Kebijakan dalam bidang-bidang tersebut pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, termasuk generasi muda.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bagi mahasiswa baru bahwa memasuki perguruan tinggi berarti memasuki ruang yang lebih luas untuk belajar, berdiskusi, mengembangkan pemikiran, serta memahami persoalan masyarakat.

Kampus bukan hanya tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga ruang untuk membangun keberanian berpikir secara kritis dan menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab.

Menjadi mahasiswa memang tidak berarti harus selalu berada di jalan. Namun, mahasiswa memiliki ruang dan kesempatan untuk tetap bersuara ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/suara-mahasiswa-menggema-dari-ruu-perampasan-aset-hingga-hukuman-berat-bagi-koruptor/97494/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.37 WITA

  • #Aspirasi Mahasiswa
  • #Pemberantasan Korupsi
  • #RUU Perampasan Aset
  • #Universitas Terbuka
  • #Untag Surabaya

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Pilihan Editor

  1. 1 Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya
  2. 2

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  3. 3

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. 4

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  5. 5

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.