Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Tambang Ilegal: Mengungkap Rantai Bisnis, Kerusakan Lingkungan, dan Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Tambang Ilegal: Mengungkap Rantai Bisnis, Kerusakan Lingkungan, dan Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

I
Penulis: Ismail Rumadan | Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
27 Oktober 2026, 16.27 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
11 menit baca
Tambang Ilegal
Foto dokumenter aktivitas pertambangan terbuka dengan alat berat, tanah galian, dan kerusakan lahan atau sungai. Kementerian ESDM Tambang Ilegal di Gunung Botak, Maluku (sumber foto Kementerian ESDM)

JurnalPost.com - Pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan sekelompok orang yang menggali tanah untuk mengambil mineral tanpa mengantongi izin. Di balik aktivitas tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks, mulai dari kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan, ketimpangan sosial, hingga kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan, sungai yang berubah keruh, hingga kendaraan pengangkut hasil galian hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang terlihat di permukaan. Ada pertanyaan lebih mendasar yang perlu dijawab: siapa sebenarnya yang mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan siapa yang harus menanggung kerugiannya?

Pertanyaan tersebut penting karena upaya pemberantasan tambang ilegal selama ini kerap dikaitkan dengan operasi penertiban di lokasi penambangan. Padahal, menghentikan aktivitas penggalian belum tentu berarti menghentikan seluruh kegiatan ekonomi yang mendukungnya.

Selama masih terdapat pemodal, jaringan distribusi, dan pembeli yang bersedia menampung hasil pertambangan ilegal, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul di tempat yang sama ataupun berpindah ke wilayah lain.

Karena itu, pertambangan ilegal perlu dipahami sebagai persoalan tata kelola sumber daya alam yang melibatkan berbagai kepentingan. Penyelesaiannya tidak cukup melalui pendekatan pidana, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem ekonomi, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.

Memahami Cara Kerja dan Rantai Bisnis Pertambangan Ilegal

Dalam konteks hukum Indonesia, pertambangan tanpa izin atau PETI merujuk pada kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, persoalan legalitas pertambangan tidak selalu sesederhana membedakan kegiatan yang memiliki izin dengan kegiatan yang tidak memiliki izin.

Asal-usul komoditas, kesesuaian lokasi penambangan, dokumen pengangkutan, hingga proses penjualan juga menjadi bagian penting dalam menilai kepatuhan suatu kegiatan pertambangan.

Perlu dibedakan pula antara pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan kegiatan pertambangan ilegal. Tidak semua aktivitas pertambangan berskala kecil dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Sebaliknya, perusahaan yang telah memiliki izin juga tetap dapat melakukan pelanggaran apabila menjalankan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku.

Secara umum, aktivitas pertambangan ilegal dapat melibatkan beberapa tahapan. Kegiatan biasanya dimulai dari penguasaan akses terhadap lokasi yang dianggap memiliki potensi mineral bernilai ekonomi.

Tahap berikutnya mencakup penyediaan modal, peralatan, bahan bakar, tenaga kerja, hingga kebutuhan operasional lainnya. Setelah proses penggalian dan pengolahan awal, hasil tambang dikumpulkan untuk kemudian diangkut serta diperdagangkan melalui jaringan pembeli atau perantara.

Pada tahap distribusi, persoalan dapat menjadi semakin rumit apabila asal-usul mineral sulit ditelusuri atau hasil pertambangan ilegal bercampur dengan komoditas dari kegiatan yang sah.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penambang yang bekerja langsung di lapangan belum tentu merupakan pihak yang memperoleh keuntungan paling besar.

Dalam sejumlah pola kegiatan, terdapat kemungkinan keterlibatan pemodal, pemilik peralatan, pemasok kebutuhan operasional, hingga perantara perdagangan yang tidak selalu terlihat di lokasi tambang.

Inilah salah satu tantangan utama penegakan hukum. Ketika penertiban hanya menyasar pekerja atau operator lapangan, jaringan ekonomi yang menopang kegiatan ilegal berpotensi tetap bertahan.

Akibatnya, aktivitas penambangan dapat muncul kembali setelah pengawasan berkurang.

Keuntungan Segelintir Pihak, Kerugian Ditanggung Bersama

Dari sudut pandang ekonomi, pertambangan ilegal memperlihatkan ketimpangan antara pihak yang menikmati keuntungan dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.

Hasil mineral yang diperoleh dapat memberikan pemasukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan. Namun, biaya sosial dan lingkungan yang ditimbulkan sering kali tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi tersebut.

Aktivitas pertambangan yang mengabaikan ketentuan dapat menghindari sejumlah kewajiban, seperti pembayaran penerimaan negara, penerapan standar keselamatan, pengelolaan limbah, dan pemulihan lahan bekas tambang.

Sementara itu, masyarakat sekitar berpotensi menghadapi pencemaran air, kerusakan jalan, menurunnya produktivitas lahan, hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan.

Kerusakan yang ditimbulkan juga dapat membutuhkan biaya rehabilitasi dalam jumlah besar. Dalam kondisi tertentu, beban tersebut akhirnya harus ditangani melalui sumber daya publik.

Dengan demikian, nilai jual mineral tidak dapat begitu saja disamakan dengan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.

Kerugian akibat pertambangan ilegal juga tidak hanya berkaitan dengan potensi hilangnya royalti atau penerimaan negara.

Produksi mineral yang tidak tercatat dapat memengaruhi keakuratan data pertambangan, mengganggu perencanaan pengelolaan sumber daya, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang bagi perusahaan yang menjalankan kewajibannya secara sah.

Meski demikian, perhitungan kerugian negara harus dilakukan secara cermat.

Nilai produksi mineral, potensi penerimaan negara yang hilang, biaya pemulihan lingkungan, serta kerugian sosial merupakan komponen yang berbeda. Seluruhnya tidak dapat dijumlahkan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif ekonomi politik, keberlangsungan tambang ilegal juga sangat bergantung pada keberadaan pasar.

Selama hasil penambangan masih memiliki pembeli, dorongan ekonomi untuk melanjutkan kegiatan tersebut akan tetap ada.

Oleh karena itu, penyelidikan terhadap jaringan pembelian, aliran dana, kepemilikan manfaat, serta asal-usul komoditas menjadi bagian penting dalam memutus rantai bisnis pertambangan ilegal.

Dampak Sosial: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Keselamatan Masyarakat

Persoalan pertambangan ilegal tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah pertambangan.

Bagi sebagian warga, aktivitas penambangan informal menjadi sumber pendapatan ketika kesempatan kerja terbatas, hasil pertanian tidak mencukupi, atau akses terhadap kegiatan pertambangan rakyat yang legal sulit diperoleh.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal tidak dapat hanya dilakukan melalui larangan dan penutupan lokasi tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan penghasilannya pada kegiatan tersebut.

Namun, alasan ekonomi juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan aktivitas yang berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Diperlukan pendekatan yang mampu membedakan posisi pekerja, pengelola kegiatan, pemodal, serta pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.

Pekerja yang berada dalam kondisi ekonomi rentan membutuhkan perlindungan dan alternatif mata pencaharian. Sementara itu, pihak yang terbukti mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas melawan hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah potensi konflik sosial.

Kegiatan pertambangan dapat mengubah akses masyarakat terhadap tanah, sungai, kebun, kawasan adat, dan sumber penghidupan lainnya.

Dalam kondisi demikian, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan ketegangan antara warga yang menggantungkan penghasilan pada tambang dan masyarakat yang menolak kerusakan lingkungan.

Perempuan, anak-anak, petani, nelayan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah hilir juga dapat menghadapi dampak yang tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang mereka peroleh.

Selain itu, aktivitas penambangan yang tidak menerapkan standar keselamatan kerja berpotensi menyebabkan kecelakaan, longsor, hingga paparan bahan berbahaya.

Ketika kecelakaan terjadi dalam kegiatan di luar pengawasan formal, pekerja dan keluarganya dapat menghadapi kesulitan memperoleh perlindungan maupun pemulihan yang layak.

Karena itu, perlindungan keselamatan manusia harus menjadi perhatian utama tanpa mengabaikan proses penegakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan.

Kerusakan Ekologis Tidak Berakhir Ketika Tambang Ditutup

Dampak pertambangan ilegal terhadap lingkungan sering kali berlangsung jauh lebih lama dibandingkan kegiatan penambangan itu sendiri.

Pembukaan vegetasi, pengupasan lapisan tanah, penggalian lubang, serta perubahan aliran air dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi, menurunkan kualitas air, serta merusak habitat alami.

Pada sebagian kegiatan pertambangan emas rakyat dan skala kecil, penggunaan merkuri juga menjadi persoalan serius karena dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan kesehatan.

Keane dan sejumlah peneliti lainnya (2023) menjelaskan bahwa pertambangan emas rakyat dan skala kecil merupakan salah satu sumber penting emisi merkuri secara global.

Penelitian tersebut sekaligus menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam mendorong penggunaan teknologi pengolahan emas yang lebih aman dan bebas merkuri.

Meski demikian, dampak pertambangan tidak selalu sama di setiap wilayah. Jenis mineral, metode penggalian, kondisi geologi, sistem perairan, serta bahan yang digunakan turut memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh kegiatan pertambangan ilegal dianggap menggunakan bahan berbahaya yang sama.

Persoalan lain yang membutuhkan perhatian adalah kerusakan lahan setelah kegiatan penambangan berhenti.

Lubang-lubang bekas tambang dapat tetap membahayakan masyarakat. Sedimentasi yang terbawa aliran sungai juga berpotensi memengaruhi lingkungan di wilayah yang jauh dari lokasi penambangan.

Sementara itu, perubahan tutupan lahan dapat meningkatkan kerentanan terhadap erosi dan banjir pada kondisi tertentu.

Pemulihan lingkungan tidak cukup dilakukan hanya melalui kegiatan penanaman pohon atau penutupan lubang tambang secara simbolis.

Diperlukan penilaian kondisi lingkungan, stabilisasi lahan, pengendalian pencemaran, rehabilitasi habitat, serta pemantauan kualitas air secara berkelanjutan.

Keberhasilan pemulihan juga perlu diukur melalui indikator yang jelas dan dapat diperiksa secara independen.

Kerusakan ekologis akibat pertambangan ilegal pada akhirnya berkaitan dengan keadilan antargenerasi.

Mineral yang diambil hari ini merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui dalam rentang kehidupan manusia. Sementara itu, kerusakan lingkungan yang ditinggalkan dapat memengaruhi hak generasi mendatang untuk menikmati tanah yang produktif, air bersih, dan ekosistem yang sehat.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Pengelolaan kekayaan alam di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang jelas.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional atas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam konteks pertambangan ilegal, kedua ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak hanya memiliki kewenangan mengatur perizinan, tetapi juga kewajiban melindungi masyarakat dari dampak kegiatan pertambangan yang merugikan.

Dari sisi hukum pidana, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur berbagai ketentuan mengenai pelanggaran kegiatan pertambangan.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mencakup sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan penampungan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan komoditas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Kerangka hukum tersebut juga telah mengalami perubahan lebih lanjut, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Karena itu, penerapan ketentuan pidana harus selalu merujuk pada aturan yang berlaku sesuai waktu dan karakteristik peristiwa hukum.

Namun, keberadaan aturan saja tidak otomatis menjamin keberhasilan penegakan hukum.

Tantangan yang sering muncul justru berkaitan dengan kemampuan pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta penelusuran jaringan ekonomi yang berada di balik kegiatan pertambangan ilegal.

Lesmana dan Santoso (2026) menyoroti persoalan kapasitas pengawasan daerah, koordinasi kelembagaan, serta pembagian kewenangan dalam pengendalian pertambangan tanpa izin.

Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Penegakan hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pejabat, aparat, atau korporasi, harus didasarkan pada bukti yang sah dan diuji melalui proses hukum.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana, kepemilikan alat, transaksi perdagangan, maupun penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Melakukan Razia

Pemberantasan pertambangan ilegal membutuhkan perubahan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Selama ini, keberhasilan penindakan kerap terlihat melalui jumlah lokasi yang ditertibkan atau pelaku yang diamankan. Padahal, ukuran tersebut belum tentu mencerminkan terputusnya jaringan pertambangan ilegal.

Langkah pertama yang perlu diperkuat adalah penelusuran rantai bisnis dari lokasi penambangan hingga perdagangan.

Pemeriksaan terhadap sumber pembiayaan, kepemilikan peralatan, dokumen pengangkutan, dan transaksi pembelian dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran dalam kegiatan ilegal.

Langkah kedua adalah meningkatkan pengawasan berbasis data dan kondisi wilayah.

Pemanfaatan informasi geospasial, perubahan tutupan lahan, laporan masyarakat, serta pemeriksaan lapangan dapat membantu pemerintah menentukan lokasi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.

Meski demikian, penggunaan teknologi harus tetap disertai verifikasi dan penghormatan terhadap prosedur hukum.

Langkah ketiga adalah memperbaiki akses legal bagi kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan.

Penyederhanaan prosedur perizinan, pendampingan teknis, penerapan standar keselamatan, dan dukungan teknologi yang lebih ramah lingkungan dapat membantu mengurangi dorongan untuk menjalankan kegiatan di luar hukum.

Namun, legalisasi tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat.

Lokasi yang memiliki risiko ekologis tinggi atau menghadapi konflik penguasaan lahan harus ditangani melalui kebijakan yang sesuai, termasuk penghentian kegiatan dan penyediaan alternatif mata pencaharian apabila diperlukan.

Langkah keempat adalah menempatkan pemulihan lingkungan sebagai bagian utama penegakan hukum.

Pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan harus menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan polluter pays atau prinsip pencemar membayar dapat menjadi dasar untuk memastikan biaya kerusakan tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

Langkah kelima adalah melibatkan masyarakat secara bermakna dalam pengambilan keputusan.

Warga sekitar, kelompok masyarakat adat, pekerja informal, perempuan, dan komunitas di wilayah hilir perlu memperoleh akses terhadap informasi serta kesempatan menyampaikan kepentingannya.

Partisipasi masyarakat tidak seharusnya berhenti pada kegiatan sosialisasi atau rapat formal, tetapi perlu memberikan ruang bagi warga untuk memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Mengakhiri Ekonomi Ilegal, Memulihkan Hak Masyarakat

Pertambangan ilegal pada akhirnya menjadi ujian nyata bagi kemampuan negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil dan bertanggung jawab.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dijamin.

Ketika kegiatan penambangan berlangsung tanpa akuntabilitas, potensi kerugian tidak hanya muncul dalam bentuk hilangnya penerimaan negara, tetapi juga kerusakan ekosistem, ketimpangan sosial, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Karena itu, upaya pemberantasan pertambangan ilegal harus dilakukan secara tegas sekaligus mempertimbangkan kompleksitas persoalan yang melatarbelakanginya.

Pekerja yang rentan secara ekonomi membutuhkan perlindungan dan pilihan penghidupan yang layak. Pemodal dan jaringan perdagangan yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, masyarakat terdampak berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Negara juga perlu memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Keberhasilan pemberantasan pertambangan ilegal tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya razia atau lubang tambang yang ditutup. Ukuran yang lebih penting adalah terputusnya jaringan ekonomi ilegal, pulihnya lingkungan yang rusak, terlindunginya hak masyarakat, serta terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang sejalan dengan amanat konstitusi.


Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Keane, S., Bernaudat, L., Davis, K. J., dkk. (2023). Mercury and artisanal and small-scale gold mining: Review of global use estimates and considerations for promoting mercury-free alternatives. Ambio, 52, 833–852. https://doi.org/10.1007/s13280-023-01843-2

Lesmana, A., & Santoso, B. T. (2026). Efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan. https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i2.247

Ardiansyah, M. F. (2026). When rivers become mining victims: Mercury, illegal gold mining, and ecological injustice in West Sumatra. Indonesian Climate Justice Review, 3(2).

Sanggo, T. E., Prayogo, P., & Tinangon, E. N. (2025). Penegakan hukum terhadap beroperasinya pertambangan batubara tanpa ijin. Lex Crimen, 13(2).

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/tambang-ilegal-mengungkap-rantai-bisnis-kerusakan-lingkungan-dan-kerugian-yang-ditanggung-masyarakat/98380/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.04 WITA

  • #Penegakan Hukum
  • #ekonomi politik
  • #hukum pertambangan
  • #kerusakan lingkungan
  • #masyarakat terdampak
  • #pemulihan lahan
  • #pertambangan ilegal
  • #sumber daya alam

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.