Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  2. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Transformasi Digital LSP PPSDM Migas Lewat E-Sertifikat, Begini Cara Mengunduhnya

Transformasi Digital LSP PPSDM Migas Lewat E-Sertifikat, Begini Cara Mengunduhnya

Foto profil Alvin Pradana
Editor: Alvin Pradana
01 Oktober 2026, 17.10 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
LSP PPSDM Migas

CEPU, JurnalPost.com – Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (LSP PPSDM Migas) mulai menerapkan kebijakan baru dalam penerbitan dokumen sertifikasi kompetensi.

Sejak 1 September 2025, LSP PPSDM Migas tidak lagi menerbitkan sertifikat fisik berukuran A5 bagi peserta program reguler maupun program kerja sama. Sebagai gantinya, sertifikat kompetensi tersedia dalam bentuk elektronik atau E-Sertifikat yang dapat diakses secara mandiri oleh peserta.

IKLAN

Meski sertifikat fisik A5 dihentikan, peserta tetap akan menerima kartu identitas fisik atau ID Card kompetensi sebagaimana sebelumnya. Perubahan hanya berlaku pada dokumen sertifikat A5 yang kini dialihkan ke format digital.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan sertifikasi agar proses distribusi dokumen dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Koordinator Sertifikasi Pengembangan SDM PPSDM Migas, Sonden Winarto, mengatakan peserta yang telah dinyatakan kompeten dapat mengunduh sertifikat melalui akun masing-masing pada portal resmi sertifikasi PPSDM Migas.

“Peserta yang telah dinyatakan kompeten dapat mengunduh E-Sertifikat A5 melalui langkah-langkah berikut,” ujar Sonden Winarto.

Untuk mengakses dokumen tersebut, peserta terlebih dahulu perlu masuk ke portal sertifikasi PPSDM Migas melalui portal.ppsdmmigas.id/sertifikasi/ menggunakan akun yang sebelumnya digunakan dalam proses pendaftaran uji kompetensi.

Setelah berhasil masuk, peserta dapat membuka menu Riwayat Sertifikasi yang berada pada panel sebelah kiri halaman.

IKLAN

Selanjutnya, peserta perlu memilih ikon atau gambar printer pada data sertifikasi yang tersedia. Dari pilihan yang muncul, klik menu Sertifikat Kompetensi.

E-Sertifikat kemudian akan ditampilkan dan dapat langsung diunduh serta disimpan dalam format PDF pada komputer, laptop, maupun perangkat lainnya.

Secara ringkas, tahapan pengunduhan E-Sertifikat LSP PPSDM Migas meliputi:

  1. Masuk ke portal sertifikasi PPSDM Migas.
  2. Login menggunakan akun masing-masing.
  3. Buka menu Riwayat Sertifikasi.
  4. Klik ikon printer.
  5. Pilih Sertifikat Kompetensi.
  6. Unduh dan simpan sertifikat dalam format PDF.

Penerapan sertifikat digital juga memberikan kemudahan bagi peserta dalam menyimpan maupun mengelola dokumen kompetensi tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.

Bagi tenaga profesional di sektor minyak dan gas bumi, sertifikat kompetensi merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk mendukung rekam jejak profesional maupun kebutuhan administrasi pekerjaan.

Dengan format elektronik, dokumen tersebut dapat disimpan dalam perangkat digital dan diakses kembali ketika dibutuhkan.

Digitalisasi sertifikat juga dinilai dapat mengurangi penggunaan kertas serta mempercepat proses distribusi dokumen kepada peserta yang telah menyelesaikan tahapan sertifikasi.

Melalui perubahan tersebut, LSP PPSDM Migas berharap pelayanan sertifikasi menjadi lebih praktis sekaligus mendukung pengelolaan dokumen kompetensi secara digital.

Langkah ini juga mencerminkan perubahan pola layanan administrasi yang semakin mengandalkan sistem elektronik untuk meningkatkan efisiensi, kemudahan akses, serta pengelolaan dokumen jangka panjang.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/transformasi-digital-lsp-ppsdm-migas-lewat-e-sertifikat-begini-cara-mengunduhnya/97931/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.36 WITA

  • #E-Sertifikat
  • #LSP PPSDM Migas
  • #Sertifikasi Kompetensi
  • #Sertifikat Digital
  • #Sonden Winarto
  • #Transformasi Digital
  • #migas

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Pilihan Editor

  1. 1 Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang
  2. 2

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  3. 3

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.