Meninjau Perlindungan Petugas Karhutla melalui Penerapan Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Kalimantan
JurnalPost.com — Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada luas lahan yang hangus, jumlah titik api, serta seberapa cepat kobaran api berhasil dipadamkan. Setiap hektare lahan yang terselamatkan dianggap sebagai keberhasilan dalam penanggulangan bencana.
Namun, di balik angka-angka tersebut, ada manusia yang harus berhadapan langsung dengan kobaran api, kepulan asap, suhu ekstrem, dan kondisi medan yang sulit diprediksi. Mereka adalah petugas pemadam kebakaran, personel penanggulangan bencana, dan relawan yang mempertaruhkan keselamatan demi melindungi masyarakat serta lingkungan.
Pernahkah kita mempertanyakan seberapa aman mereka ketika menjalankan tugas?
Selama ini, petugas pemadam kerap disebut sebagai pahlawan. Keberanian mereka mendapat penghargaan, sementara pengorbanan yang dilakukan dianggap sebagai bagian dari pengabdian. Namun, penghormatan terhadap keberanian tersebut tidak seharusnya membuat risiko keselamatan dipandang sebagai sesuatu yang wajar.
Menyelamatkan lingkungan dan masyarakat tidak semestinya harus dibayar dengan mengorbankan keselamatan petugas.
Jika keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama penanggulangan bencana, mengapa keselamatan orang-orang yang menyelamatkannya tidak mendapatkan perhatian dengan keseriusan yang sama?
Ketika Upaya Pemadaman Justru Berujung Petaka
Peristiwa kebakaran lahan di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, pada 12 September 2026 menjadi pengingat bahwa kecelakaan dapat terjadi ketika petugas sedang berusaha mengendalikan bahaya.
Irfan, anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, bersama Dino, relawan sekaligus Ketua Desa Tangguh Bencana Lempake, mengalami luka bakar ketika terlibat dalam proses pemadaman.
Berdasarkan keterangan awal mengenai kejadian tersebut, mesin pompa yang digunakan untuk pemadaman sebelumnya baru saja diisi bahan bakar. Ketika mesin hendak dinyalakan, muncul percikan dan semburan api yang mengenai kedua petugas. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis.
Kronologi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan investigasi teknis mengenai penyebab kecelakaan. Namun, kejadian ini sudah cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi keamanan peralatan, prosedur pengisian bahan bakar, serta jarak pengoperasian mesin dari sumber api.
Peristiwa serupa yang memperlihatkan tingginya risiko penanganan karhutla juga terjadi di Kalimantan Tengah.
Pada 24 Agustus 2026, Maulana Adi Saputra, relawan pemadam kebakaran berusia 20 tahun di Palangka Raya, mengalami luka bakar serius ketika berusaha melindungi permukiman warga dari kobaran api.
Perubahan arah angin membuat api bergerak cepat dan menghalangi jalur keluarnya. Maulana dilaporkan mengalami luka bakar pada sebagian besar tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis.
Kejadian tersebut memperlihatkan bagaimana perubahan kondisi lingkungan yang berlangsung dalam hitungan detik dapat mengubah operasi pemadaman menjadi situasi yang mengancam keselamatan jiwa.
Duka juga menyelimuti keluarga relawan di Kalimantan Tengah.
Pada 27 Agustus 2026, Akhmad Rizani, relawan Tim Serbu Api Kecamatan Jekan Raya, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama enam hari. Sebelumnya, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun ketika terlibat dalam kegiatan pemadaman.
Beberapa hari kemudian, pada 30 Agustus 2026, Ahmadin, relawan pemadam kebakaran dari Kotawaringin Barat, juga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Sebelumnya, ia dilaporkan mengalami gangguan pernapasan.
Kedua peristiwa tersebut tentu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat paparan asap, kecelakaan kerja, atau kegagalan penerapan keselamatan kerja tanpa pemeriksaan medis dan investigasi yang memadai.
Namun, rangkaian kejadian itu menunjukkan pentingnya pemantauan kesehatan, kesiapan evakuasi, serta sistem perlindungan bagi personel selama dan setelah menjalankan tugas.
Jika setiap titik api yang berhasil dipadamkan dicatat sebagai keberhasilan, bukankah setiap petugas yang terluka juga seharusnya menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem keselamatan?
Ribuan Hektare Terbakar, Bagaimana Keselamatan Petugas Diukur?
Ancaman karhutla di Kalimantan sepanjang 2026 menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi petugas di lapangan.
Berdasarkan rekapitulasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Timur yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Oktober 2026, hingga 13 Oktober tercatat sebanyak 2.162 kejadian karhutla dengan luas area terdampak mencapai 8.713,14 hektare.
Khusus periode 1–13 Oktober 2026, tercatat 311 kejadian dengan luas area terdampak sekitar 1.013,88 hektare.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan 5.937 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 17.530,18 hektare hingga 8 Oktober 2026.
Perbedaan waktu pelaporan dan cakupan penghitungan membuat angka tersebut tidak dapat digunakan secara langsung untuk menentukan tingkat keparahan kebakaran antardaerah. Namun, keduanya memperlihatkan besarnya beban penanganan karhutla di Kalimantan.
Skala pengerahan personel juga tidak kecil.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada September 2026 menyampaikan kesiapan sekitar 10.700 personel gabungan dalam penanganan karhutla. Dari jumlah tersebut, lebih dari 5.300 orang merupakan relawan.
Artinya, hampir separuh kekuatan personel yang disiapkan berasal dari unsur masyarakat.
Besarnya keterlibatan relawan menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan tidak boleh hanya berfokus pada pegawai pemerintah atau personel yang memiliki hubungan kerja formal.
Pertanyaan pentingnya adalah seberapa jauh keselamatan seluruh personel tersebut benar-benar dipantau.
Berapa banyak petugas mengalami cedera, kelelahan berat, atau gangguan kesehatan selama operasi? Apakah durasi kerja dan kondisi kesehatan mereka dicatat? Apakah kelayakan mesin serta kejadian nyaris celaka menjadi bagian dari evaluasi rutin?
Tanpa indikator keselamatan personel, keberhasilan penanggulangan bencana hanya akan terlihat dari jumlah titik api yang berhasil dikendalikan, bukan dari kondisi orang-orang yang mengendalikannya.
Ancaman Karhutla Tidak Hanya Berasal dari Kobaran Api
Api merupakan bahaya yang paling mudah terlihat dalam operasi pemadaman. Namun, petugas karhutla sebenarnya menghadapi berbagai risiko lain yang tidak kalah serius.
Paparan asap, tekanan panas, dehidrasi, kelelahan fisik, perubahan arah angin, medan yang tidak stabil, hingga kerusakan peralatan dapat menjadi sumber kecelakaan maupun gangguan kesehatan.
Asap kebakaran sendiri mengandung campuran partikel dan gas berbahaya, termasuk partikel halus PM2,5 serta karbon monoksida.
Menurut National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH), yang berada di bawah Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, paparan asap kebakaran lahan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk iritasi saluran pernapasan dan memperburuk kondisi penyakit paru maupun jantung.
Penggunaan respirator partikulat seperti N95 dapat membantu mengurangi paparan partikel halus apabila dipilih dan digunakan dengan benar.
Namun, N95 tidak memberikan perlindungan terhadap gas karbon monoksida. Dalam kondisi suhu tinggi dan aktivitas fisik berat, penggunaan respirator juga perlu mempertimbangkan risiko gangguan kesehatan akibat panas.
Karena itu, perlindungan petugas tidak cukup hanya dengan membagikan masker atau alat pelindung diri.
Diperlukan pengelolaan risiko secara menyeluruh, mulai dari pembatasan paparan asap, pengaturan pergantian regu, penyediaan air minum, waktu istirahat, pemantauan kondisi kesehatan, hingga kesiapan jalur evakuasi.
Petugas juga harus memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan ketika kondisi lapangan sudah tidak aman.
Menghentikan operasi berbahaya bukanlah tanda kurangnya keberanian. Justru, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah korban yang lebih banyak.
Penerapan Prinsip SMK3 dalam Penanggulangan Karhutla
Indonesia telah memiliki kerangka pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam Pasal 6, terdapat lima unsur utama penerapan SMK3, yaitu penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Kelima unsur tersebut seharusnya tidak hanya dipahami sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai pendekatan sistematis untuk mencegah kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan.
Dalam penanggulangan karhutla, penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui beberapa langkah konkret.
Penetapan kebijakan berarti pimpinan organisasi menunjukkan komitmen terhadap keselamatan petugas serta menyediakan sumber daya yang diperlukan.
Perencanaan dilakukan melalui identifikasi bahaya sebelum operasi, termasuk memperkirakan perubahan arah angin, kondisi medan, kesiapan peralatan, dan kemampuan fisik personel.
Pelaksanaan mencakup penyediaan perlengkapan sesuai risiko, pelatihan, pembagian tugas yang jelas, pengaturan rotasi personel, serta kesiapan pertolongan darurat.
Sementara itu, pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mencatat insiden, keluhan kesehatan, kejadian nyaris celaka, serta kondisi sarana dan prasarana.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar perbaikan prosedur agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.
Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami dari sisi regulasi.
Kewajiban formal penerapan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
Sementara itu, petugas pemerintah dan relawan penanggulangan bencana berada dalam hubungan kelembagaan dan pengaturan yang berbeda.
Dengan demikian, penerapan prinsip SMK3 dalam kegiatan penanggulangan karhutla perlu disesuaikan dengan kewenangan, tanggung jawab, dan peraturan yang berlaku bagi masing-masing organisasi.
Meski begitu, perbedaan pengaturan hukum tidak mengurangi pentingnya prinsip keselamatan bagi seluruh personel.
Pengendalian karhutla juga memiliki landasan sektoral melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Di tingkat daerah, Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Keberadaan regulasi tersebut merupakan fondasi penting. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada pelaksanaan serta evaluasi perlindungan petugas di lapangan.
Aturan yang lengkap tidak otomatis berarti risiko telah terkendali.
Melindungi Relawan Harus Menjadi Bagian dari Sistem
Dalam berbagai peristiwa karhutla, relawan memiliki peran yang sangat penting, terutama ketika kebakaran terjadi di dekat permukiman warga.
Mereka sering menjadi bagian dari respons awal karena berada dekat dengan lokasi kejadian dan mengenal kondisi wilayah setempat.
Namun, besarnya kontribusi relawan harus diimbangi dengan kejelasan perlindungan selama menjalankan tugas.
Pelatihan keselamatan, ketersediaan peralatan, mekanisme komunikasi, akses pertolongan medis, serta kejelasan pembiayaan pengobatan perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan kegiatan relawan.
Status penugasan dan akses terhadap skema perlindungan kecelakaan kerja juga perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak seharusnya seseorang yang mengalami cedera ketika membantu penanggulangan bencana justru menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap penanganan kesehatannya.
Semangat kerelawanan memang lahir dari kepedulian sosial. Namun, semangat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan standar keselamatan.
Melindungi relawan bukan berarti mengurangi nilai pengabdian mereka. Sebaliknya, perlindungan yang memadai merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi yang telah diberikan.
Keberhasilan Karhutla Harus Diukur dari Keselamatan Manusia
Penanggulangan karhutla membutuhkan indikator keberhasilan yang lebih luas daripada sekadar jumlah titik api yang padam dan luas lahan yang berhasil diselamatkan.
Pemerintah daerah dan instansi penanggulangan bencana perlu mulai menempatkan keselamatan petugas sebagai bagian dari evaluasi kinerja operasi.
Indikator tersebut dapat mencakup jumlah kejadian cedera, keluhan kesehatan setelah penugasan, kejadian nyaris celaka, hasil pemeriksaan kelayakan peralatan, hingga tindak lanjut rekomendasi keselamatan.
Pencatatan ini penting bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan sebagai dasar untuk mengenali kelemahan sistem dan mencegah kejadian serupa.
Selain itu, evaluasi risiko sebelum setiap operasi, pemetaan jalur evakuasi, komunikasi mengenai perubahan arah angin, serta pengaturan waktu kerja dan istirahat harus menjadi bagian dari prosedur yang konsisten.
Perlindungan juga perlu berlanjut setelah operasi selesai, terutama bagi petugas yang mengalami gejala akibat paparan asap, kelelahan berat, atau gangguan kesehatan lainnya.
Keberanian individu tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab organisasi dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman.
Petugas memang dituntut sigap menghadapi keadaan darurat. Namun, organisasi juga harus berani mengakui risiko, memperbaiki prosedur yang tidak aman, dan menghentikan operasi ketika keselamatan personel terancam.
Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak cukup dihitung dari banyaknya hektare lahan yang terselamatkan.
Kita begitu cepat menghitung luas hutan yang hangus terbakar. Namun, sudahkah kita menghitung risiko yang harus ditanggung oleh mereka yang berjuang menyelamatkannya?
Hutan yang berhasil diselamatkan adalah keberhasilan. Akan tetapi, keberhasilan itu tidak seharusnya dibayar dengan keselamatan orang-orang yang menyelamatkannya.
Sebab, melindungi hutan adalah tanggung jawab bersama, tetapi melindungi mereka yang mempertaruhkan nyawa untuk menjaganya merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda