Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  2. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  3. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  4. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  5. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Besok 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Sekolah, Kantor dan Bank

Besok 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Sekolah, Kantor dan Bank

Foto profil Annisa
Penulis: Annisa
24 Agustus 2026, 09.42 WITA Editor: Danang Purnama
4 menit baca
Libur Nasional 25 Agustus 2026
Kalender Agustus 2026 yang menandai Selasa, 25 Agustus sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekolah, kantor, dan layanan perbankan tatap muka umumnya menyesuaikan operasional pada hari libur nasional. Foto: Nadia JurnalPost

Jakarta, JurnalPost.com - Besok, Selasa, 25 Agustus 2026, merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam daftar resmi pemerintah, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

IKLAN

Lantas, apakah sekolah, kantor pemerintah, perusahaan swasta, dan bank juga libur pada 25 Agustus 2026? Bagaimana dengan Rabu, 26 Agustus 2026?

Libur Maulid Nabi
Baca Juga

Besok 24 Agustus 2026 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Libur Maulid Nabi

25 Agustus 2026 Libur Apa?

Tanggal 25 Agustus 2026 jatuh pada hari Selasa dan ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam SKB 3 Menteri Tahun 2026, Maulid Nabi menjadi salah satu dari daftar hari libur nasional tahun ini.

Kalender resmi Bank Indonesia juga mencantumkan 25 Agustus 2026 sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan tanggal merah pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Semen Tonasa Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Budaya Kerja
Baca Juga

Semen Tonasa Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Budaya Kerja

Apakah Sekolah Libur 25 Agustus 2026?

Secara umum, kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan pada hari libur nasional.

Karena 25 Agustus 2026 merupakan tanggal merah nasional, kegiatan pembelajaran reguler di sekolah pada umumnya tidak berlangsung.

Namun, orang tua dan siswa tetap disarankan memperhatikan kalender pendidikan daerah maupun pengumuman masing-masing sekolah apabila terdapat kegiatan khusus.

Kegiatan belajar normal umumnya kembali berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sejumlah pejabat
Baca Juga

Wabup Barru Hadiri Maulid Nabi di Masjid Kurir Langit, Ajak Warga Perkuat Kepedulian

Apakah Kantor Pemerintah Libur?

Ya.

Instansi pemerintah mengikuti ketentuan hari libur nasional. Karena itu, pelayanan reguler kantor pemerintahan pada Selasa, 25 Agustus 2026 pada umumnya tidak berlangsung seperti hari kerja biasa.

Pelayanan akan kembali normal pada hari kerja berikutnya, yakni Rabu, 26 Agustus 2026, kecuali terdapat kebijakan khusus dari masing-masing instansi.

Masyarakat yang memiliki keperluan administrasi sebaiknya menyesuaikan jadwal pelayanan sebelum mendatangi kantor pemerintahan.

Apakah Perusahaan Swasta Ikut Libur?

Untuk pekerja swasta, 25 Agustus tetap merupakan hari libur nasional.

Namun, sejumlah sektor tetap dapat beroperasi karena sifat pekerjaannya membutuhkan pelayanan terus-menerus, misalnya rumah sakit, transportasi, perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan, hingga layanan keamanan.

Karena itu, jadwal kerja pegawai swasta dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan sistem kerja yang berlaku.

Apakah Bank Libur 25 Agustus 2026?

Tanggal 25 Agustus tercantum dalam kalender Bank Indonesia sebagai hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Karena itu, kantor cabang bank pada umumnya menyesuaikan operasional dengan hari libur nasional.

Nasabah yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor cabang sebaiknya melakukan transaksi sebelum libur atau menunggu layanan kembali normal pada hari kerja berikutnya.

Meski kantor cabang tidak beroperasi normal, berbagai layanan perbankan elektronik tetap dapat digunakan.

IKLAN

Bank Indonesia menyebut layanan transaksi keuangan nontunai melalui BI-FAST tetap tersedia selama hari libur dan cuti bersama.

Nasabah masih dapat memanfaatkan:

  • mobile banking;

  • internet banking;

  • ATM;

  • transfer melalui BI-FAST;

  • pembayaran digital;

  • serta layanan elektronik lainnya sesuai kebijakan masing-masing bank.

Apakah 26 Agustus 2026 Ikut Libur?

Tidak.

Rabu, 26 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama dalam SKB 3 Menteri Tahun 2026.

Artinya, setelah libur Maulid Nabi pada Selasa, masyarakat secara umum kembali beraktivitas seperti biasa pada Rabu.

Sekolah kembali menggelar pembelajaran, kantor pemerintahan kembali membuka pelayanan, dan operasional kantor bank pada umumnya kembali berjalan normal.

Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2026?

Tidak ada.

Daftar cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah hanya mencakup beberapa perayaan tertentu, dan tidak terdapat cuti bersama yang menyertai Maulid Nabi pada 25 Agustus 2026.

Dengan demikian, libur hanya berlangsung satu hari, yaitu Selasa, 25 Agustus.

Susunannya menjadi:

Senin, 24 Agustus 2026: hari kerja
Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi
Rabu, 26 Agustus 2026: kembali hari kerja

Daftar Libur Nasional yang Tersisa pada 2026

Setelah Maulid Nabi pada 25 Agustus, hari libur nasional berikutnya pada 2026 adalah:

  • 25 Desember 2026: Hari Kelahiran Yesus Kristus.

Sementara 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.

Kesimpulan

Besok, Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekolah dan kantor pemerintah pada umumnya libur. Kantor cabang bank juga menyesuaikan operasional dengan hari libur nasional, sementara layanan digital seperti ATM, mobile banking, dan BI-FAST tetap dapat digunakan.

Sementara itu, Rabu, 26 Agustus 2026 tidak termasuk hari libur maupun cuti bersama, sehingga aktivitas sekolah, kantor, dan pelayanan publik secara umum kembali berjalan normal.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/besok-25-agustus-2026-libur-apa-cek-sekolah-kantor-dan-bank/97436/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.56 WITA

  • #25 Agustus 2026
  • #Cuti bersama
  • #Kalender 2026
  • #Libur Nasional
  • #Tanggal Merah
  • #maulid nabi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Pilihan Editor

  1. 1 Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia
  2. 2

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  3. 3

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  4. 4

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

  5. 5

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.