Oleh: Naurah Lisnarini, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
JurnalPost.com - Belakangan ini, media sosial dipenuhi perdebatan mengenai gaji dosen. Berawal dari kesaksian seorang dosen dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, angka gaji pokok Rp2,7 juta segera menjadi viral. Hanya perlu beberapa jam ruang digital dipenuhi berbagai komentar. Ada yang menjadikannya bukti bahwa dosen belum sejahtera, sementara yang lain menanggapinya dengan menunjukkan bahwa banyak dosen memperoleh penghasilan jauh lebih tinggi. Fenomena ini memperlihatkan satu hal yang menarik diskusi publik lebih cepat bereaksi terhadap angka daripada memahami isi persoalan yang sedang dibahas. Padahal, angka hanyalah pintu masuk sebuah persoalan, bukan keseluruhan persoalan itu sendiri.
Menurut kajian komunikasi, kondisi seperti ini dapat dijelaskan melalui konsep framing yang diperkenalkan Robert M. Entman. Sebuah isu dipahami publik bukan semata-mata berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan aspek mana yang paling ditonjolkan. Ketika angka Rp2,7 juta menjadi sorotan utama, perhatian masyarakat pun bergeser pada perdebatan mengenai benar atau salahnya nominal tersebut. Akibatnya, pembahasan mengenai sistem penggajian dosen, status kepegawaian, hingga kebijakan pendanaan pendidikan tinggi justru tenggelam. Masyarakat seolah hanya fokus terhadap “nominal” nya.
Padahal, sistem penghasilan dosen di Indonesia jauh lebih kompleks daripada sekadar satu angka. Ada dosen aparatur sipil negara, PPPK, dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dosen tetap yayasan, hingga dosen tidak tetap. Selain gaji pokok, terdapat remunerasi, tunjangan profesi, honor mengajar, insentif penelitian, dan berbagai komponen lain yang besarannya berbeda di setiap perguruan tinggi. Kompleksitas tersebut sulit dipahami apabila diskusi hanya berpusat pada nominal yang viral di media sosial.
Persoalan yang lebih mendasar sebenarnya telah diingatkan oleh sejumlah akademisi.Seperti Dosen Universitas Darussalam Gontor, Ali Musa Harahap menilai bahwa persoalan kesejahteraan dosen tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan gaji. Menurutnya, masalah tersebut berkaitan dengan struktur ekonomi politik pendidikan tinggi, mulai dari model pendanaan perguruan tinggi, prioritas anggaran negara, hingga ketimpangan antara tuntutan profesional terhadap dosen dengan penghargaan yang mereka terima. Sehingga rendahnya kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan administrasi penggajian, melainkan persoalan sistemik.
Data yang banyak beredar juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut nyata. Masih banyak dosen terutama di perguruan tinggi swasta dan dosen non-ASN yang menerima penghasilan di bawah standar kebutuhan hidup layak. Namun ereka tetap dituntut menjalankan tridarma perguruan tinggi yakni mengajar, meneliti, melakukan pengabdian kepada masyarakat, menghasilkan publikasi ilmiah, memenuhi beban kinerja dosen, hingga berbagai tugas administratif. Ekspektasi terhadap kualitas pendidikan tinggi terus meningkat, tetapi peningkatan kesejahteraan dosen tidak selalu berjalan beriringan.
Namun persoalan tersebut nyaris tidak menjadi pusat pembahasan di media sosial. Karena yang lebih sering muncul justru perdebatan mengenai siapa yang paling benar dalam menyebut nominal gaji dosen. Ada yang membandingkan pengalaman pribadi, ada pula yang menunjukkan slip gaji atau menyebutkan besaran tunjangan. Diskusi yang seharusnya mengarah pada evaluasi kebijakan berubah menjadi adu pengalaman individual.
Fenomena ini menunjukkan tantangan komunikasi publik di era digital. Algoritma media sosial lebih menyukai informasi yang sederhana, emosional dan mudah diperdebatkan. Sebaliknya, penjelasan mengenai regulasi, struktur pendanaan pendidikan tinggi atau perbedaan status kepegawaian membutuhkan ruang yang lebih panjang dan tidak selalu menarik perhatian pengguna. Akibatnya, isu yang kompleks sering kali direduksi menjadi potongan informasi yang kehilangan konteks.
Padahal jika diskusi publik berhenti pada angka, maka peluang untuk mendorong perubahan kebijakan menjadi semakin kecil. Publik sibuk memperdebatkan apakah Rp2,7 juta merupakan angka yang benar, sementara pertanyaan yang lebih penting justru terabaikan. Apakah sistem penghasilan dosen telah menjamin kehidupan yang layak? Apakah perbedaan status kepegawaian masih menciptakan kesenjangan kesejahteraan? Bagaimana negara memastikan profesi dosen tetap menarik bagi lulusan terbaik di tengah meningkatnya tuntutan akademik?
Berbagai pernyataan tersebut jauh lebih penting dibandingkan sekadar memperdebatkan nominal. Sebab, kesejahteraan dosen bukan hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Sulit membayangkan perguruan tinggi mampu menghasilkan lulusan unggul, penelitian berkualitas, dan inovasi yang berdaya saing apabila tenaga pendidiknya terus dihadapkan pada ketidakpastian kesejahteraan.
Media sosial memang berhasil membawa isu gaji dosen menjadi perhatian nasional. Hal itu patut diapresiasi karena membuka ruang diskusi yang sebelumnya jarang mendapat sorotan. Namun, perhatian publik tidak boleh berhenti pada viralitas. Tantangan berikutnya adalah mengembalikan diskusi kepada substansi, yakni bagaimana membangun sistem penggajian yang adil, berkelanjutan, dan mampu menghargai profesionalisme dosen tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Polemik ini mengajarkan bahwa dalam era banjir informasi, tantangan terbesar bukan lagi memperoleh data, melainkan memahami konteksnya. Angka dapat memancing perhatian, tetapi hanya pemahaman yang utuh yang mampu melahirkan kebijakan yang tepat. Jika narasi publik terus berputar pada nominal, kita akan terus mengulang perdebatan yang sama tanpa pernah benar-benar menyentuh akar persoalan kesejahteraan dosen di Indonesia.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda