Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  2. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  1. Beranda
  2. Berita
  3. GWCN Apresiasi Putusan MK, Ajak Akhiri Polemik dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

GWCN Apresiasi Putusan MK, Ajak Akhiri Polemik dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Foto profil Gilang Pamungkas
Editor: Gilang Pamungkas
07 Oktober 2026, 00.27 WITA Editor: Rina Maharani
3 menit baca
GWCN Apresiasi Putusan MK

JurnalPost.com  - Gema Wong Cilik Nusantara (GWCN) menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

GWCN menilai putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan ketatanegaraan yang perlu dihormati oleh seluruh pihak. Perbedaan pandangan maupun keberatan dalam proses politik, menurut organisasi tersebut, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia tanpa memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat.

IKLAN

Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, GWCN berharap seluruh elemen bangsa dapat menghormati proses konstitusional yang telah berjalan dan menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk mengakhiri polemik berkepanjangan.

BPDD Jakarta
Baca Juga

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

GWCN menekankan bahwa hukum semestinya menjadi ruang untuk mencari keadilan dan kepastian, bukan sarana untuk mempertajam perselisihan politik.

IKLAN

“Hukum harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan alat memperpanjang pertikaian. Demokrasi harus menjadi jalan menuju kedewasaan, bukan jalan menuju perpecahan,” demikian pernyataan GWCN.

GWCN juga mengajak seluruh pihak untuk kembali memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang dinilai lebih mendesak bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan pekerjaan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas pendidikan.

Menurut GWCN, keberpihakan terhadap masyarakat kecil harus tetap menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepentingan Politik
Baca Juga

Antara Kepentingan Rakyat dan Kepentingan Politik: Untuk Siapa Sebenarnya Kekuasaan Bekerja?

Organisasi tersebut juga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjalankan amanah pemerintahan secara optimal. Pada saat yang sama, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan secara kritis, santun, dan sesuai dengan prinsip konstitusional.

GWCN menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik tidak semestinya menghambat upaya bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Wong cilik bukan kecil di mata sejarah. Bersama wong cilik, Indonesia bermartabat,” tutup GWCN dalam pernyataannya.
ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/gwcn-apresiasi-putusan-mk-ajak-akhiri-polemik-dan-fokus-pada-kepentingan-rakyat/98038/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.39 WITA

  • #GWCN
  • #Gibran Rakabuming Raka
  • #Indonesia
  • #Mahkamah Konstitusi
  • #Pemerintahan
  • #Politik
  • #hukum

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  3. 3

    Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  4. 4

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.