Penulis: M. Al Fasyah Nuzulqan Harahap dan Amanda Putri Azzahra
JurnalPost.com - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan kembali menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Masalah ini bukan sekadar tentang hutan atau lahan yang terbakar. Ketika api mulai menghasilkan asap, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya kesehatan hingga aktivitas sehari-hari.
Karena itu, penanganan karhutla semestinya tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul dan meluas. Upaya pencegahan, pengawasan, serta peningkatan kesadaran masyarakat justru perlu diperkuat sejak awal.
Besarnya persoalan karhutla di Sumatera Selatan dapat dilihat dari data pemantauan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada 17 September 2026 tercatat sebanyak 3.039 hotspot di wilayah Sumatera Selatan.
Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga 16 September 2026 terdapat 49.591 hotspot dan 3.098 kejadian karhutla yang terpantau.
Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Namun, data hotspot juga perlu dibaca secara hati-hati. Hotspot merupakan hasil deteksi anomali panas melalui pemantauan satelit sehingga tidak setiap satu hotspot dapat langsung diartikan sebagai satu kejadian kebakaran.
Cuaca Kering Memperbesar Risiko Karhutla
Faktor cuaca menjadi salah satu kondisi yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan informasi iklim BMKG Sumatera Selatan pada akhir Agustus 2026, sebagian besar wilayah Sumatera Selatan diprediksi mengalami curah hujan rendah. Memasuki dasarian pertama atau sepuluh hari awal September, curah hujan juga diperkirakan berada di bawah normal.
Kondisi kering seperti ini membuat lahan menjadi semakin mudah terbakar serta meningkatkan kemungkinan munculnya titik panas di sejumlah daerah rawan karhutla.
Meski demikian, faktor alam bukan satu-satunya penyebab kebakaran.
Aktivitas manusia juga memiliki peran yang besar. Dalam pemberitaan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 2019, Kepala BNPB saat itu menyatakan bahwa sekitar 99 persen luas karhutla pada periode tersebut berkaitan dengan aktivitas manusia, baik dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Data tersebut memang menggambarkan situasi pada 2019 dan bukan secara khusus kondisi Sumatera Selatan pada 2026. Namun, informasi itu memperlihatkan bahwa persoalan perilaku manusia sejak lama menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat tetap menjadi bagian penting dari strategi pengendalian karhutla.
Asap Karhutla Berisiko bagi Kesehatan
Dampak karhutla tidak berhenti pada rusaknya vegetasi atau lahan. Asap yang dihasilkan juga dapat memengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
RSUD Palembang BARI menjelaskan bahwa asap karhutla mengandung berbagai polutan, salah satunya partikel halus PM2,5.
Partikel ini berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga paru-paru. Paparan dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan berbagai gangguan, seperti batuk, pilek, iritasi tenggorokan, sesak napas hingga infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Pada 27 Agustus 2026, kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bahkan sempat mencapai Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU 255.
Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat dengan PM2,5 sebagai parameter kritis.
Kondisi itu menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sebatas persoalan lingkungan. Ketika asap mulai memengaruhi kualitas udara, kebakaran hutan dan lahan dapat berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, hubungan antara karhutla dan peningkatan kasus ISPA juga perlu disampaikan secara proporsional.
RSUD Palembang BARI mencatat 4.082 kasus ISPA pada 27 Agustus 2026. Secara kumulatif, terdapat 13.449 kasus dari 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak.
Namun, sumber yang sama menegaskan bahwa tidak seluruh kasus ISPA tersebut dapat langsung dianggap sebagai akibat karhutla.
Hubungan antara paparan asap dan penyakit perlu dianalisis berdasarkan waktu kejadian, lokasi, kondisi kualitas udara serta berbagai data epidemiologis lainnya.
Menurut kami, kehati-hatian dalam membaca data sangat penting. Informasi mengenai dampak karhutla perlu disampaikan secara akurat agar masyarakat memahami tingkat risikonya tanpa menghasilkan kesimpulan yang berlebihan.
Ekosistem Menanggung Dampak Jangka Panjang
Kerusakan akibat kebakaran juga dapat bertahan jauh lebih lama dibandingkan proses pemadaman api.
Salah satu contohnya terlihat di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan, yang dikenal sebagai salah satu habitat penting gajah sumatera.
Penelitian Kunarso dan sejumlah peneliti lainnya pada 2019 menemukan kawasan tersebut mengalami berbagai tingkat kerusakan.
Kerusakan berat tercatat seluas 13.219,60 hektare, kerusakan sedang mencapai 31.867,20 hektare, sementara kerusakan ringan mencapai sekitar 42.555,91 hektare.
Penelitian tersebut menyebut kebakaran berulang sebagai salah satu penyebab utama kerusakan, bersama dengan aktivitas pembalakan hutan serta pembangunan kanal drainase.
Ketiga faktor tersebut dapat menyebabkan berkurangnya massa gambut sekaligus mengubah atau bahkan menghilangkan komposisi vegetasi asli.
Temuan ini memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak selesai ketika kobaran api berhasil dipadamkan. Ekosistem membutuhkan waktu panjang untuk kembali pulih, bahkan dalam sejumlah kondisi kerusakan yang terjadi dapat bersifat permanen.
Asap Mengganggu Aktivitas Masyarakat
Karhutla juga membawa dampak langsung terhadap kehidupan sosial.
Saat asap menyebar, jarak pandang dapat berkurang sehingga aktivitas masyarakat dan transportasi ikut terganggu.
BNPB melaporkan bahwa pada 13 September 2026, jarak pandang di kawasan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, sempat berada pada kisaran 2 hingga 4 kilometer akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi pada satu kawasan dapat memberikan dampak hingga wilayah yang lebih luas.
Asap dapat terbawa angin dan menyebar mengikuti kondisi atmosfer sehingga masyarakat yang berada jauh dari lokasi kebakaran pun berpotensi merasakan dampaknya.
Pada titik inilah karhutla tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan. Kebakaran juga menjadi persoalan sosial karena masyarakat harus menghadapi penurunan kualitas udara dan berbagai gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Penegakan Hukum Tetap Dibutuhkan
Selain langkah pencegahan dan pemadaman, penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan dan kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sementara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur mengenai kehutanan, termasuk aspek perlindungan kawasan hutan.
Penanganan hukum terhadap kasus karhutla juga terus berjalan.
Pada September 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan penanganan 31 perkara kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 10 provinsi.
Penanganannya berada dalam beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga perkara yang telah diserahkan kepada jaksa.
Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pada saat bersamaan masyarakat tetap menjadi pihak yang secara langsung menanggung berbagai dampak karhutla, mulai dari kualitas udara memburuk hingga terganggunya kesehatan dan aktivitas sehari-hari.
Pencegahan Harus Menjadi Prioritas
Menurut kami, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan menunggu api membesar sebelum mengambil tindakan.
Hal yang jauh lebih penting adalah memperkuat upaya pencegahan sebelum musim kering mencapai puncaknya.
Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan secara bersama-sama.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai risiko membakar lahan. Daerah rawan kebakaran perlu terus diawasi, sedangkan kemunculan titik panas harus dipantau sejak dini.
Pembakaran lahan yang melanggar aturan juga harus ditindak secara tegas agar tidak terus berulang.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja bersama dalam menjaga lahan agar tidak mudah terbakar. Ketika muncul tanda-tanda kebakaran, pelaporan dan penanganan seharusnya dilakukan secepat mungkin sebelum api semakin sulit dikendalikan.
Dalam kondisi darurat, operasi pemadaman melalui darat dan udara, patroli lapangan, pemantauan titik panas hingga operasi modifikasi cuaca memang dapat diperlukan.
Namun, berbagai langkah penanganan tersebut jangan sampai membuat perhatian terhadap pencegahan justru berkurang.
Kita tidak boleh hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi, sementara upaya untuk mencegah api muncul sejak awal justru terabaikan.
Pada akhirnya, karhutla di Sumatera Selatan bukan sekadar persoalan bagaimana memadamkan kobaran api. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan kebakaran tidak terus berulang.
Dampaknya dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari kerusakan ekosistem, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan hingga terhambatnya aktivitas masyarakat.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah, penegak hukum, dunia usaha serta masyarakat.
Menurut kami, keberhasilan menangani karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat api berhasil dipadamkan.
Keberhasilan yang sebenarnya terjadi ketika kesadaran dan langkah pencegahan telah terbentuk jauh sebelum api kembali menyala.
Daftar Referensi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026, 31 Agustus). Informasi iklim dasarian Provinsi Sumatera Selatan update 31 Agustus 2026: Wilayah Sumatera Selatan diprediksi mengalami curah hujan kategori rendah dengan sifat hujan bawah normal pada dasarian I September 2026, waspada peningkatan hotspot pada daerah rawan karhutla. Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, 17 September). Karhutla Sumsel: Menko Polkam dan Kepala BNPB cek langsung operasi pemadaman.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026, 15 September). Data lengkap penanganan kasus karhutla Kemenhut, sanksi tegas menanti.
Kunarso, A., Syabana, T. A. A., Mareti, S., Azwar, F., Kharis, T., & Nuralamin. (2019). Analisis spasial tingkat kerusakan kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Sumatera Selatan. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam, 16(2), 191–207.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RSUD Palembang BARI. (2026, 16 September). Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat di Sumatera Selatan.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2019, 24 September). Kepala BNPB sebut 99 persen karhutla ulah manusia, 80 persen jadi kebun.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda