Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Ketika Korporasi Melanggar Hukum, Haruskah Selalu Dituntut? Menakar DPA dalam KUHAP Baru

Ketika Korporasi Melanggar Hukum, Haruskah Selalu Dituntut? Menakar DPA dalam KUHAP Baru

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
14 September 2026, 11.26 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
12 menit baca
Aceng Abdul Hamid
Aceng Abdul Hamid, foto Dokumentasi Pribadi

Menjaga Deferred Prosecution Agreement agar Tidak Berubah Menjadi “Jalan Keluar Berbayar”

Ketika sebuah perusahaan melanggar hukum, respons yang paling mudah dibayangkan adalah membawa korporasi tersebut ke pengadilan dan menjatuhkan hukuman. Logikanya sederhana: ada pelanggaran, maka harus ada pemidanaan.

IKLAN

Namun, perkara pidana korporasi tidak selalu sesederhana itu.

Ada korban yang harus dipulihkan. Ada keuntungan yang mungkin diperoleh dari pelanggaran. Ada sistem internal yang memungkinkan pelanggaran terjadi. Ada pula pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pihak lain yang mungkin berada di balik keputusan perusahaan.

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum terhadap korporasi tidak seharusnya hanya diukur dari ada atau tidaknya vonis pidana.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kerugian telah dipulihkan? Apakah sistem yang gagal sudah diperbaiki? Apakah pelanggaran serupa dapat dicegah? Dan apakah orang yang benar-benar mengambil keputusan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban?

Di titik inilah Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP baru menarik untuk diperhatikan.

DPA menawarkan pendekatan yang berbeda. Negara tidak langsung membawa perkara korporasi menuju penuntutan konvensional, tetapi memberikan ruang bagi korporasi untuk memenuhi sejumlah kewajiban tertentu dengan pengawasan hukum.

Persoalannya, mekanisme semacam ini juga mengandung risiko.

Jika tidak dikawal secara ketat, DPA dapat menimbulkan persepsi bahwa perusahaan dengan sumber daya finansial besar memiliki “jalan keluar” dari proses pidana.

Karena itu, DPA hanya dapat memperoleh legitimasi apabila menghasilkan empat hal sekaligus: pemulihan, perubahan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi.

Korporasi Kini Tegas Menjadi Subjek Tindak Pidana

Perkembangan dunia usaha telah mengubah wajah kejahatan.

Pelanggaran tidak selalu lahir dari tindakan satu individu. Sebuah tindak pidana dapat muncul akibat keputusan kolektif, kebijakan perusahaan, sistem insentif yang keliru, budaya organisasi, lemahnya pengawasan, atau pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.

Dalam situasi demikian, hukum tidak cukup sekadar mencari satu orang untuk dijadikan pelaku kemudian menganggap persoalan selesai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan landasan yang lebih tegas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pasal 45 KUHP menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.

Pasal 46 dan Pasal 47 kemudian memperluas cakupan pihak yang tindakannya dapat dikaitkan dengan tindak pidana korporasi, mulai dari pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, orang yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi, hingga pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat dalam kondisi tertentu.

Pasal 48 menjadi semakin relevan bagi dunia usaha karena pertanggungjawaban korporasi dapat dikaitkan dengan beberapa keadaan, termasuk apabila tindak pidana menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, korporasi gagal mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan, atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

Perubahan tersebut sekaligus menggeser cara perusahaan seharusnya melihat fungsi compliance.

Kepatuhan tidak cukup berupa kebijakan tertulis, pelatihan tahunan, tanda tangan pakta integritas, checklist, atau tumpukan prosedur.

Yang jauh lebih penting adalah apakah sistem tersebut benar-benar bekerja.

Apakah risiko dikenali? Apakah tanda bahaya terdeteksi? Apakah laporan pelanggaran diperiksa? Apakah manajemen bertindak ketika menemukan penyimpangan? Dan apakah perusahaan melakukan perbaikan ketika sistem pengawasannya terbukti gagal?

Dalam hukum pidana korporasi modern, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar urusan tata kelola perusahaan. Ia dapat beririsan langsung dengan pertanggungjawaban hukum.

DPA: Menghukum atau Memperbaiki?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu pembaruannya adalah hadirnya mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement.

Pasal 328 KUHAP menempatkan DPA sebagai mekanisme yang secara khusus dapat diterapkan terhadap tindak pidana oleh korporasi.

Tujuannya juga dinyatakan dengan cukup jelas, yakni mendorong kepatuhan hukum, memulihkan kerugian akibat tindak pidana, serta menciptakan efisiensi dalam peradilan pidana.

Secara sederhana, DPA memungkinkan penuntutan terhadap korporasi ditunda berdasarkan suatu kesepakatan yang memuat sejumlah kewajiban.

Permohonan dapat diajukan kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum kemudian dapat menerima atau menolaknya dengan mempertimbangkan faktor seperti keadilan, kepentingan korban, serta kepatuhan korporasi terhadap ketentuan hukum.

Hal penting lainnya adalah DPA tidak berhenti sebagai kesepakatan tertutup antara jaksa dan perusahaan.

Pengadilan mempunyai peran untuk memeriksa kelayakan dan keabsahan kesepakatan tersebut sebelum memberikan pengesahan. Pengadilan juga mempunyai kewenangan untuk memantau pelaksanaannya.

Isi DPA pun tidak semata-mata berupa pembayaran.

Kesepakatan dapat mencakup pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum, perbaikan tata kelola korporasi yang antikorupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum, serta tindakan korektif lain yang dianggap diperlukan.

Jika seluruh kewajiban dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut berdasarkan penetapan pengadilan.

Sebaliknya, apabila korporasi gagal memenuhi kesepakatan, penuntut umum dapat melanjutkan proses penuntutan.

Artinya, secara konseptual DPA bukan mekanisme untuk sekadar “menghapus” perkara. DPA seharusnya menjadi instrumen untuk memaksa korporasi melakukan perbaikan yang dapat diawasi dan diverifikasi.

Kasus Crown Steel dan Ujian Awal DPA

Perdebatan mengenai DPA di Indonesia kini tidak lagi sepenuhnya teoritis.

Pada 4 Mei 2026, mekanisme DPA diterapkan dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Crown Steel di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kejaksaan Tinggi Banten menyebut penerapan tersebut sebagai DPA pertama di Indonesia sekaligus pilot project penerapan Pasal 328 KUHAP.

Perkara itu berkaitan dengan persoalan pengelolaan dan pembuangan limbah secara ilegal. Dalam penerapannya, aparat penegak hukum mempertimbangkan antara lain aspek keadilan, dampak terhadap korban, serta kepatuhan korporasi dalam melakukan perbaikan.

Kasus tersebut penting karena menunjukkan mengapa keberhasilan penegakan hukum korporasi tidak selalu dapat diukur hanya dari beratnya pidana.

Dalam perkara lingkungan hidup, misalnya, vonis bersalah belum tentu dengan sendirinya memulihkan tanah atau air yang tercemar.

Denda juga tidak otomatis mengubah sistem pengelolaan limbah yang buruk.

Apabila akar masalah di dalam organisasi tidak diperbaiki, pelanggaran serupa dapat muncul kembali bahkan setelah proses pidana selesai.

Karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi idealnya mengejar dua tujuan sekaligus: pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah terjadi dan perubahan nyata untuk mencegah pelanggaran berulang.

Di sinilah DPA mempunyai potensi.

Namun potensi tersebut hanya akan berarti apabila kewajiban perbaikannya nyata, terukur, mempunyai tenggat, dapat diverifikasi, dan diawasi.

Jangan Sampai Hukum Bisa Dibeli

DPA juga membawa risiko legitimasi yang tidak kecil.

Risiko terbesar muncul apabila masyarakat melihat mekanisme tersebut sebagai jalan keluar bagi perusahaan yang mempunyai kemampuan finansial.

Bayangkan sebuah perusahaan memperoleh keuntungan besar melalui pelanggaran hukum. Setelah pelanggaran ditemukan, perusahaan cukup membayar sejumlah uang, menyelesaikan kewajiban administratif, lalu terhindar dari proses penuntutan.

Apabila DPA bekerja seperti itu, pesan yang muncul justru berbahaya: hukum dapat dinegosiasikan selama pelakunya mampu membayar.

Karena itu, DPA tidak boleh berubah menjadi pay to escape prosecution.

Kemampuan membayar bukan ukuran utama kelayakan memperoleh DPA.

Ukuran yang lebih penting adalah kualitas pertanggungjawaban.

Apakah korporasi bekerja sama secara sungguh-sungguh dengan penegak hukum?

Apakah korban dipulihkan?

Apakah manfaat ekonomi yang diperoleh dari pelanggaran telah dikoreksi?

Apakah kelemahan sistem internal diperbaiki?

Apakah praktik bisnis yang memicu pelanggaran dihentikan?

Dan apakah perubahan tersebut dapat diperiksa secara independen?

“DPA yang baik tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi harus mengubah perilaku korporasi.”

Prinsip proporsionalitas menjadi penting di sini.

Semakin berat dampak tindak pidana, semakin tinggi pula tuntutan terhadap pemulihan, transparansi, pengawasan, dan tindakan korektif.

DPA karenanya tidak boleh menjadi mekanisme otomatis. Ia harus tetap menjadi keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etis.

Korporasi Berdamai, Apakah Pengurus Juga Bebas?

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: apabila korporasi memperoleh DPA, bagaimana dengan orang yang berada di balik keputusan tersebut?

IKLAN

Badan hukum memang dapat menjadi subjek tindak pidana. Namun korporasi tetap bertindak melalui manusia.

Ada orang yang mengambil keputusan, memberikan perintah, mengendalikan kegiatan perusahaan, menentukan insentif, mengabaikan tanda bahaya, atau bahkan memperoleh manfaat dari tindakan tertentu.

KUHP sendiri membedakan lapisan pertanggungjawaban tersebut.

Pasal 49 membuka kemungkinan pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat sesuai konstruksi serta bukti dalam perkara.

Karena itu, penyelesaian perkara terhadap badan hukum melalui DPA tidak semestinya secara otomatis dipahami sebagai penghapusan seluruh potensi pertanggungjawaban orang perseorangan.

Apabila bukti menunjukkan bahwa seseorang secara pribadi melakukan, memerintahkan, mengendalikan, atau terlibat dalam tindak pidana, pertanggungjawabannya tetap perlu dinilai berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.

Di sinilah keseimbangan antara corporate accountability dan individual accountability harus dijaga.

Tanpa pemisahan yang jelas, perusahaan dapat berubah menjadi perisai.

Korporasi membayar, memperbaiki prosedur, dan menjalankan program kepatuhan, tetapi orang yang dengan sengaja merancang atau mengarahkan pelanggaran justru terhindar dari konsekuensi.

Hasil semacam itu akan sulit diterima dari perspektif keadilan.

Siapa Mengawasi Diskresi Penuntut Umum?

Persoalan lain muncul pada ruang diskresi yang dimiliki penuntut umum.

Pasal 328 memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menerima atau menolak permohonan DPA berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Diskresi tersebut memang diperlukan.

Karakter tindak pidana korporasi sangat beragam. Pelanggaran lingkungan, kejahatan ekonomi, persoalan kepatuhan perusahaan, serta tindak pidana lain dapat mempunyai dampak, korban, tingkat kesalahan, dan karakter organisasi yang berbeda.

Namun semakin besar ruang diskresi, semakin besar pula kebutuhan terhadap parameter yang konsisten dan transparan.

Bayangkan dua korporasi menghadapi pelanggaran dengan karakter, kerugian, dan tingkat kerja sama yang relatif sebanding. Satu perusahaan memperoleh DPA, sementara perusahaan lainnya harus menjalani penuntutan biasa.

Dalam keadaan seperti itu, publik berhak mengetahui apa yang menjadi faktor pembeda.

Tanpa parameter yang jelas, fleksibilitas dapat berubah menjadi ketidakpastian. Bahkan lebih buruk, dapat memunculkan kecurigaan mengenai perlakuan istimewa.

Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, termasuk pedoman pemeriksaan DPA di pengadilan.

Keberadaan pedoman tersebut merupakan langkah penting. Namun karena praktik DPA masih sangat baru di Indonesia, standar penerapannya akan terus diuji melalui praktik penuntutan, penetapan pengadilan, pedoman kelembagaan, dan perkembangan putusan.

Dalam negara hukum, diskresi bukan lawan dari kepastian hukum.

Justru diskresi yang sehat adalah diskresi yang mempunyai parameter dan alasan yang dapat diuji.

Compliance Tidak Cukup di Atas Kertas

Salah satu pelajaran penting dari pertemuan Pasal 48 KUHP dan Pasal 328 KUHAP adalah semakin pentingnya efektivitas program kepatuhan perusahaan.

Sebuah korporasi dapat mempunyai kode etik.

Ia dapat memiliki whistleblowing system, program antikorupsi, kebijakan anti-fraud, pelatihan kepatuhan tahunan, mekanisme audit, hingga ratusan halaman prosedur.

Namun keberadaan semua dokumen itu tidak otomatis menunjukkan bahwa organisasi benar-benar patuh.

Pertanyaannya justru lebih praktis.

Apakah perusahaan mengenali risiko utama dalam kegiatan usahanya?

Apakah red flag benar-benar dapat terdeteksi?

Apakah pegawai merasa aman ketika melaporkan penyimpangan?

Apakah laporan tersebut diperiksa secara independen?

Apakah manajemen berani menjatuhkan tindakan kepada karyawan atau eksekutif berkinerja tinggi yang terbukti melanggar aturan?

Apakah temuan audit yang berulang akhirnya menghasilkan perubahan?

Di sinilah perbedaan antara formal compliance dan effective compliance menjadi penting.

Formal compliance menghasilkan dokumen.

Effective compliance menghasilkan perilaku.

Dalam perspektif pertanggungjawaban pidana korporasi, organisasi semestinya tidak memperoleh nilai lebih hanya karena memiliki perangkat kepatuhan secara administratif.

Yang harus diperiksa adalah apakah sistem tersebut benar-benar berfungsi untuk mencegah, mendeteksi, merespons, dan memperbaiki pelanggaran.

DPA akan kehilangan makna apabila kewajiban membangun program kepatuhan hanya menghasilkan prosedur baru tanpa perubahan perilaku organisasi.

Empat Pagar Keadilan untuk DPA

DPA dapat menjadi instrumen yang berguna dalam sistem hukum pidana Indonesia. Bahkan, dalam perkara tertentu, mekanisme ini berpotensi menghasilkan pertanggungjawaban yang lebih substantif dibandingkan penghukuman formal semata.

Namun legitimasi tersebut hanya dapat dipertahankan apabila terdapat sejumlah pagar pengaman.

Pertama, pemulihan harus nyata.

Kepentingan korban dan pemulihan kerugian harus menjadi bagian utama dari DPA. Ganti rugi tidak boleh sekadar dianggap sebagai biaya tambahan yang dapat dimasukkan ke dalam kalkulasi bisnis perusahaan.

Kedua, perbaikan tata kelola harus dapat diverifikasi.

Program kepatuhan, penguatan kontrol internal, perubahan struktur, perbaikan prosedur, dan tindakan korektif lainnya harus memiliki target, tenggat waktu, indikator pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan.

Perubahan tidak boleh hanya kosmetik.

Ketiga, transparansi dan proporsionalitas harus dijaga.

Alasan mengapa sebuah korporasi layak memperoleh DPA harus dapat dijelaskan berdasarkan karakter dan keseriusan pelanggaran, dampaknya terhadap korban atau kepentingan publik, tingkat kerja sama, riwayat kepatuhan, serta kualitas langkah pemulihannya.

Semakin berat pelanggaran, semakin kuat alasan dan pengawasan yang harus menyertai keputusan tersebut.

Keempat, pertanggungjawaban individu tetap harus dinilai secara tersendiri.

DPA terhadap korporasi tidak semestinya menjadi perlindungan otomatis bagi individu yang berdasarkan bukti mempunyai tanggung jawab pribadi atas tindak pidana.

Korporasi dan manusia di baliknya dapat memiliki lapisan tanggung jawab yang berbeda. Masing-masing harus dinilai berdasarkan konstruksi hukum dan bukti yang tersedia.

Menunda Penuntutan, Bukan Menunda Keadilan

KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai perubahan penting dalam cara hukum Indonesia menghadapi kejahatan korporasi.

Korporasi kini secara tegas ditempatkan sebagai subjek tindak pidana. Pada saat yang sama, DPA menawarkan model penyelesaian yang tidak semata-mata mengejar penghukuman, tetapi juga pemulihan, kepatuhan, perbaikan tata kelola, dan efisiensi peradilan.

Pendekatan tersebut layak diapresiasi, tetapi tidak boleh diterima tanpa sikap kritis.

Jika digunakan tanpa standar yang tegas, DPA berisiko dipersepsikan sebagai privilese bagi perusahaan besar.

Jika terlalu berorientasi pada pembayaran, DPA dapat berubah menjadi harga untuk keluar dari penuntutan.

Jika perbaikannya hanya administratif, DPA tidak akan mengubah perilaku perusahaan.

Dan apabila mekanisme tersebut justru menutupi tanggung jawab manusia yang berada di balik pelanggaran, DPA dapat kehilangan legitimasi moralnya.

Sebaliknya, apabila digunakan untuk memulihkan korban, memperbaiki kerusakan, mengoreksi keuntungan yang lahir dari pelanggaran, membangun sistem kepatuhan yang benar-benar bekerja, serta mencegah pengulangan, penundaan penuntutan tidak identik dengan pelemahan penegakan hukum.

Dalam situasi tertentu, ia justru dapat menjadi bentuk penegakan hukum yang lebih cerdas karena mengejar hasil yang tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui vonis pidana.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar: haruskah setiap korporasi yang melanggar hukum selalu dituntut?

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang paling mampu memulihkan kerugian, menghadirkan keadilan, memperbaiki organisasi, dan mencegah pelanggaran yang sama terulang?

“DPA boleh menunda penuntutan, tetapi tidak boleh menunda keadilan.”

Oleh: Aceng Abdul Hamid
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (MH UNPAM)

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/ketika-korporasi-melanggar-hukum-haruskah-selalu-dituntut-menakar-dpa-dalam-kuhap-baru/97679/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.53 WITA

  • #DPA
  • #Hukum Pidana Korporasi
  • #KUHAP Baru
  • #Kepatuhan Hukum
  • #Penegakan Hukum
  • #Tindak Pidana Korporasi
  • #hukum pidana

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.